ICC Jakarta – Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Kondisi ini karena konsep keadilan dan keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara.
Keadilan dan keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat.
Dalam kondisi apapun, kehadiran hukum harus dapat mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar, yaitu: (i) nilai keadilan (justice), (ii) kepastian (certainty), dan (iii) nilai kemanfaatan (utility).
Aplikasi secara sinergi dari ketiganya tentulah tidak mudah, namun demikian idealnya dalam setiap penyusunan produk hukum maupun penegakan hukum, kehadiran ketiganya harus mendapatkan proporsi yang seimbang.
Masalah keadilan sosial ialah bagaimanakah mengubah struktur-struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan ketidakadilan, artinya yang memastikan bahwa pada saat yang sama dimana masih ada golongan-golongan miskin dalam masyarakat, terdapat juga kelompok-kelompok yang dapat hidup dengan seenaknya karena mereka menguasai sebagian besar dari hasil kerja dan hak-hak golongan yang miskin.
Dalam perkembangannya pengertian keadilan dan keadilan sosial, selalu mengikuti perkembangan kondisi kehidupan masyarakat dan struktur kekuasaan dan otonomi. Oleh karena itu perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam negara hukum Indonesia merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan, karena dalam praktiknya secara politis seringkali diaktualisasikan dalam bentuk dominasi kekuatankekuatan yang saling bertarung.
Pertanyaannya,
1) Bagaimana konsep Keadilan dalam Filsafat Islam?
2) Bagaimana Filsafat membangun kesadaran bernegara yang baik?
3) Bagaimana Filsafat (secara) sosial melihat praktek kenegaraan kita?
4) Bagaimana masyarakat membangun kesadaran berkeadilan untuk mewujudkan kesejahteraan dalam konteks negara Indonesia?
Dengan mengacu hal-hal tersebut di atas, PUSKABI (Pusat Kajian Peradaban Baru Islam)-ICC bekerjasama dengan Departemen Riset ABI akan menggelar Diskusi Pendidikan dengan tema ““Peran Filsafat Keadilan dalam Membangun Negara Kesejahteraan””
Waktu & Tempat
Sabtu, 15 Maret 2019
Pukul 14.00 – 17.00 WIB
Di Aula STFI SADRA,
Jl. Lebak Bulus II, No. 2, Cilandak, Jakarta Selatan
Acara ini akan disampaikan oleh beberapa narasumber sebagai berikut:
- Dr. Donny Gahral Adian, M.Hum. (Dosen Filsafat Politik-UI)
- Ammar Fauzi Hariyadi (Dosen Filsafat Islam STFI Sadra)
- Mohsen Hakimelahi (Direktur ICC)
Moderator/penerjemah:
Akmal Kamil, MA (Direktur Eksekutif PUSKABI-ICC).