ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Mendengarkan Suara Perempuan bagi Laki-laki

by admin
February 28, 2023
in Arsip, Uncategorized
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Manusia sebagai makhluk sosial tentu perlu bermuamalah satu sama lain. Dalam kehidupan sehari-hari, komunikasi antara laki-laki dan perempuan sering kali terjadi dan tak bisa dihindarkan. Bagaimana sebenarnya hukum mendengarkan suara lawan jenis (khususnya mendengarkan suara perempuan bagi laki-laki) yang merupakan buah dari komunikasi tersebut? Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dan dijaga sehingga tidak termasuk ke jenis mendengarkan atau berkomunikasi yang diharamkan?

Berikut ini adalah jawaban dari para marja agung terkait dengan mendengarkan suara perempuan bagi laki-laki.

Soal: Apa hukumnya mendengarkan suara perempuan bagi laki-laki

Jawab:

Imam Khomeini ra:

Tidak masalah, kecuali menimbulkan syahwat dan mafsadah

(Istiftaat, jilid 3, hal 274, soal 65)

Ayatullah Araki:

Tidak masalah mendengar suara perempuan tanpa menimbulkan syahwat.

(Istiftaat, hal 255, soal 6)

Ayatullah Behjat:

Tidak boleh bila menimbulkan syahwat dan pada dasarnya lebih baik meninggalkan kondisi yang semacam ini.

(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar’i)

Ayatullah Tabrizi:

Tidak masalah bila bukan nyanyian, tidak termasuk musik yang melupakan manusia kepada Allah dan tidak menimbulkan syahwat. Wallahu A’lam.

(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar’i)

Ayatullah Khamenei:

Soal: Apa hukumnya suara perempuan, apakah itu membaca al-Quran dan kasidah, di hadapan orang yang non muhrim?

Jawab: Bismilah. Tidak boleh bila menimbulkan syahwat dan perhatian non muhrim.

(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar’i)

Ayatullah Sistani:

Tidak masalah bila tidak menimbulkan syahwat dan tidak khawatir terjatuh dalam dosa.

(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar’i)

Ayatullah Safi Golpaygani:

Bismillahirrahmanirrahim. Ini tidak boleh karena berakibat mafsadah.

(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar’i)

Ayatullah Fazel Lankarani:

Bismillah. Dalam kondisi saat ini yang biasanya berujung mafsadah maka hukumnya tidak boleh. Tapi bila suara perempuan itu berupa nyanyian, maka hukumnya haram.

(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar’i)

Ayatullah Golpaygani:

Tidak boleh.

(Ahkam Ravabet Zan va Mard, hal 215, masalah 311)

Ayatullah Makarem Shirazi:

Tidak boleh.

(Istiftaat ada pada departemen menjawab soalan syar’i)

Ayatullah Nouri Hamedani:

Mendengar suara perempuan non muhrim bagi seorang pria tidak boleh, sekalipun itu membaca syair. Karena hal ini mendatangkan mafsadah.

(Ahkam Javanan, hal 236, masalah 588) (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)

Sumber: Tebyan

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Khutbah Jumat

Menikah & Menikahkan Dalam Anjuran Islam

May 20, 2025

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di awal khutbah ini, saya berwasiat kepada diri saya sendiri dan kepada para mukminin serta mukminat sekalian...

Arsip

Perempuan Dan Ketahanan Ekonomi Keluarga

July 5, 2023

ICC Jakarta - Saat ini, kita melihat bahwa masyarakat mengalami berbagai macam permasalahan keluarga. Kita menghadapi berbagai problem yang terkadang...

Arsip

Kisah Sujudnya Iblis Kepada Manusia, Fakta atau Fiktif?

March 16, 2023

Pertanyaan: Apakah kisah tentang keengganan Iblis untuk sujud itu memang suatu fakta atau hanyalah cerita fiktif? Jawaban: Salah satu cara...

Memulai Kebaikan Dari Diri Sendiri
Arsip

Memulai Kebaikan Dari Diri Sendiri

March 21, 2023

ICC Jakarta - Ketaatan kepada Allah Swt akan membimbing manusia pada kesempurnaan dan memperkuat hubungannya dengan Tuhan yang Maha Pengasih...

Apa Itu Alam Malakut?
Arsip

Apa Itu Alam Malakut?

March 21, 2023

ICC Jakarta - "Wahai hamba-Ku, jika engkau ingin masuk ke wilayah kesakralan-Ku (Haramil Qudsiyah), jangan engkau tergoda oleh alam mulk, alam...

Arsip

Supaya Keimanan Tetap Stabil

March 16, 2023

Pertanyaan: Bagaimana menetapkan tekad untuk selalu rajin beribadah kepada Allah swt? Jawaban: Pada umumnya kaum muda memiliki spirit kritis dan...

Next Post

Arnoud Van Doorn, Dulu Ikut Hina Nabi Lewat Film Fitna, Sekarang Justru Masuk Islam

Peneliti UI Jelaskan Cara Wahabi Kuasai Masjid Milik Pemerintah

Ciri-ciri Salat Rasulullah Saw

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist