ICC Jakarta – Dengan paradigma tadi kita dapat memandang ikhtilaf antarmazhab sebagai sesuatu yang alamiah, sebagaimana disebutkan secara detail dalam kajian-kajian ilmiah dan pelik oleh para peneliti, sehingga merekapun menegaskan urgensi ijtihad dalam syariat dan urgensi ini lantas menjadi sesuatu yang senantiasa mengakar dari masa ke masa. Semua ini adalah karena beberapa pertimbangan sebagai berikut.
1. Sumber asasi bagi ijtihad adalah kitab suci dan sunah yang mulia. Jelas bahwa syariat dan bahkan gambaran Islam pada umumnya tidaklah tersajikan dengan begitu jelas bagi semua orang, melainkan tersajikan dalam bentuk teks-teks yang berbicara secara garis besar sehingga diperlukan banyak persiapan dan upaya ilmiah yang besar dan luas untuk perbandingan dan pengambilan kesimpulan secara cermat dan objektif.
2. Semakin jauh kita dari era teks keislaman (nash) semakin besar dan variatif pula upaya ini akibat semakin berkurangnya teks hadis dalam jumlah yang signifikan, terlupakannya konteks keluarnya hadis, tidak ternukilnya berbagai petunjuk kontekstual (qarinah) yang bisa jadi semula memang ada dan menyertai hadis, perubahan redaksi hadis dan terjadinya berbagai kesalahan yang sebagian di antaranya bisa jadi memang disengaja oleh pihak-pihak yang tendensius.
3. Transformasi besar yang terjadi pada pola hidup, berbagai kebutuhan yang kian kompleks, berbagai hubungan yang kian beragam, serta berbagai persoalan kekinian yang tidak disebutkan dalam nas menuntut upaya-upaya istimbat dari kaidah-kaidah umum maupun ushῡl far’iyyah (prinsip-prinsip cabang) dan ushῡl amaliyyah (prinsip-prinsip amal perbuatan) yang diharapkan dapat mengatasi kebingungan.
4. Adanya keperluan terhadap para pakar yang dapat mendedikasikan waktunya untuk menjangkau semua aspek keislaman dan berkompeten dalam memimpin proses penerapan secara komprehensif di semua dimensi kehidupan yang terbagi dalam dua aspek, yakni aspek akidah Islam secara formal dan aspek emosional dan perilaku, agar membuahkan hasil yang harmonis, sebagaimana dia juga berkompeten mengatasi berbagai perselisihan pada tataran amaliah yang notabene bagian dari konsekuensi penerapan. Dari sini ijtihad menjadi sangat urgen, vital dan harus senantiasa terpelihara, sebagaimana diakui dan ditekankan oleh para ulama. Dari sini pula kubu musuh Islam mengendus pentingnya peranan ijtihad dalam dinamika Islam dan bagi keterjagaan eksistensi umat Islam sehingga mereka mengampanyekan perang melawan ijtihad dengan dalih demi melawan hegemoni para ulama terhadap masyarakat.
Disampaikan oleh:
Sekjen Forum Internasional Pendekatan Antarmazhab Islam
Almarhum Ayatullah Syekh Muhammad Ali Taskhiri