ICC Jakarta – Hubungan antara kema’shuman dengan ikhtiar merupakan salah satu pembahasan yang membuat sebagian orang selalu memikirkannya, bahkan sebagian cendekiawan yang tidak mampu menggabungkan antara konsep kema’shuman dengan ikhtiar, pada akhirnya merekapun menolak konsep kema’shuman ini. Untuk memperjelas jawaban, maka perlu didefinisikan kema’shuman menurut bahasa dan istilah.
“Ishmah” (kema’shuman) dalam bahasa Arab berarti menahan dan memelihara, sedangkan menurut istilah adalah keterjagaan khusus yang dimiliki oleh Nabi Saw dan para Imam As dari melakukan dosa dan kesalahan. Penjagaan ini disebabkan oleh malakah nafsani (karakter diri) yang selalu ada dalam diri ma’shum (yang terjaga). Terkait dengan bagaimana malakah kema’shuman ini dapat dimiliki oleh seorang ma’shum, hal tersebut terdapat banyak pandangan. Diantaranya ialah dikarenakan ketakwaan dan ketaatannya yang amat tinggi terhadap Tuhan. Kapanpun manusia mampu mencapai tingkat ketakwaan ini, maka akan banyak sekali pengaruh yang akan timbul, diantaranya adalah menjauhi dosa dan kesalahan. Hal itu juga dapat dianggap sebagai hasil dari pengetahuan seorang ma’shum akan dampak-dampak dari dosa. Maksudnya adalah pengetahuan seorang ma’shum akan dampak-dampak dosa itu sedemikan rupa sehingga dia tidak lagi dapat terkalahkan oleh kekuatan hawa nafsu lainnya dan dengan segenap kekuataanya dia selalu
Pemberian dan Hasil Usaha Kema’shuman serta Masalah Ikhtiar
Para teolog menilai bahwa kema’shuman merupakan sebuah karunia Tuhan yang diberikan kepada seorang ma’shum dikarenakan adanya kelayakan yang dia miliki. Dengan kriteria ini, dapat dipahami bahwa kema’shuman bukanlah wewenang seorang ma’shum itu sendiri, dengan demikian hal itu bukanlah faktor kesempurnaan dan kebanggaan baginya, dia juga tidak memiliki pilihan untuk berbuat dosa dan salah.
Kema’shuman tidak menjadi penghalang bagi ikhtiar seseorang sedikitpun, karena sebenarnya seorang ma’shum itu dengan kehendaknya sendiri telah menyiapkan lahan dan ruang dalam dirinya guna menerima karunia Tuhan ini. Pemberian karunia bagi manusia merupakan sebuah kesempurnaan, karena karunia ini tidaklah diberikan kepada setiap orang. Ketika bukan merupakan sebuah sesuatu yang umum, maka dapat dimengerti bahwa pemberian karunia hanya untuk orang yang sebelumnya telah menyiapkan lahan dan kelayakan dalam dirinya.
Dengan demikian, karunia kema’shuman bukan berarti seorang ma’shum tidak lagi memiliki ikhtiar dan dia terpaksa tidak berbuat dosa. Apabila mereka tidak berbuat dosa itu bukan karena mereka tidak mampu melakukannya, namun mereka dengan kehendaknya sendiri menahan diri dari berbuat dosa, karena tingkat ketakwaan yang tinggi yang ada dalam diri manusia itu memiliki banyak pengaruh, diantaranya adalah menjauhi maksiat. Begitu juga seorang ma’shum, karena hasil dari menempah diri dan kedekatannya dengan Allah, dia mengetahui dengan pasti akan dampak-dampak buruk dari sebuah dosa, dia juga tahu apa yang harus dilakukan, sehingga dia sama sekali tidak ingin berbuat dosa, sebagaimana manusia pada umumnya dalam kehidupan sehari-hari, dia sama sekali tidak mau menyentuh api, dia juga tidak akan mau meneggak racun, karena dia tahu dengan pasti bahwa api itu membakar dan racun itu dapat mematikan. Dalam dua hal tersebut, semua manusia ma’shum, sebagaimna manusia pada umumnya, mereka tahu akan akibat-akibat buruk dari hal-hal tersebut, para ma’shum juga demikian, mereka tahu akan semua dampak dan akibat buruk dari maksiat, oleh karena itu mereka dengan kehendaknya sendiri menjauhi hal tersebut. Dengan demikan karunia ilahi ini tidaklah menjadi penghalang bagi ikhtiar seseorang.
Maka dari itu, tidak melakukan sebuah pekerjaan bukanlah bukti atas ketidakmampuan Nabi Saw dan para Imam as sebagai orang yang menyandang predikat ma’shum karena apabila mereka berkehendak merekapun juga mampu berbuat dosa, sebagaimana sebagian ayat al-Quran juga mengisyaratkan tentang hal ini, diantaranya, Allah Swt dalam al-Quran berfirman, “Kami telah memilih mereka (menjadi Nabi dan rasul) dan mereka Kami beri petunjuk ke jalan yang lurus. Itulah petunjuk Allah, Dengan itu Dia memberi petunjuk kepada siapa saja diantara hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang mereka kerjakan.” (Qs. Al-An’am [6]:87-88).
Menurut semua mufasir, ayat ini berkenaan dengan para Nabi. Karena hanya merekalah manusia-manusia pilihan dan mereka juga adalah para manusia ma’shum. Seandainya seorang ma’shum tidak mampu berbuat dosa, maka ayat,“sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang mereka kerjakan.” penyebutannya di sini sama sekali tidak sesuai, karena dengan asumsi bahwa para ma’shum tidak memiliki ikhtiar untuk berbuat dosa, baik itu berbentuk syirik atau selainnya, sedangkan Tuhan menfirmankan ayat tersebut berkenaan dengan para ma’shum. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa kema’shuman itu bukanlah penghalang untuk berbuat dosa. Seandainya seorang ma’shum ingin berbuat salah, maka kema’shuman yang dia miliki tidak memaksanya untuk tidak berbuat dosa.
Dalam ayat lain yang ditujukan kepada Nabi terakhir Muhammad Saw, Allah berfirman, “Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhan-mu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya.” (Qs. Al-Ma-idah [5]:67) ayat ini dengan jelas menyatakan akan kemampuan Nabi Saw untuk berbuat maksiat. Kata “sekiranya mereka mempersekutukan Allah” pada ayat pertama, dan kalimat “Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu)” dalam ayat kedua menunjukkan bahwa meskipun Nabi Saw ma’shum, namun bisa saja ia tidak melaksanakan perintah Allah.
Ayat lain yang menunjukkan tentang kebebasan bekehendak Nabi Saw adalah ayat “Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-nabi) yang sebelummu, “sungguh jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (Qs. Al-Zumar [39]:65).
Alamah Thabathabai ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, “Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa kepemilikan sifat ma’shum tidak menghilangkan ikhtiar dari diri manusia, maksudnya adalah meskipun para Nabi ma’shum dan dijaga oleh Allah, namun hal itu tidak berarti menghalangi mereka untuk bermaksiat. Kema’shuman tidaklah menghilangkan taklif juga tidak mencegah dari berbuat dosa, akan tetapi seseorang dikatakan ma’shum jika orang tersebut mampu berbuat dosa, namun dengan ikhtiarnya sendiri dia menjauhinya. Apabila memang seandainya seorang ma’shum tidak lagi memiliki ikhtiar atas dirinya sendiri dan perbuatannya itu di luar kehendaknya, lalu apa bedanya antara orang ma’shum dengan batu dan tumbuhan? Batu dan tumbuhan juga hidup tanpa ikhtiar. Ayat suci al-Quran ketika menyebutkan, jika kalian mempersekutukan, maka kalian akan menjadi demikian, apabila memang seandainya seorang ma’shum tidak memiliki kemampuan untuk bermaksiat, lalu apa artinya Tuhan melarang dan mengancamnya akan akibat buruk dari syirik. Ancaman Tuhan akan bermakna pada hal-hal yang di dalamnya terkandung ikhtiar. Ketika anda berkata kepada seorang tahanan yang dalam pengawasan, “Jangan sampai melakukan kesalahan apapun, apabila hal itu sampai terjadi, maka kamu akan menjadi demikian”. Dengan demikian seorang tahanan tidak lagi memiliki ikhtiar dan tidak bebas melakukan kesalahan. Ucapan demikian tidak ada artinya sedikit pun. Dengan demikan, seorang ma’shum memiliki ikhtiar yang posisinya di bawah aturan dan larangan. Pada hakikatnya, kema’shuman adalah pengetahuan akan dampak buruk dari perbuatan dosa, dan pengetahuan akan kepastian sesuatu tidak otomatis menjadi penghalang bagi seseorang untuk melakukan hal tersebut. Sebagaimana semua orang mengetahui dengan pasti bahwa racun dapat mebunuh, meski demikian, tetap saja ada sebagian orang yang menggunakannya untuk bunuh diri.” []