Israel menjadi batu sandungan yang sangat besar dalam cita-cita dunia damai. Semenjak PBB menetapkan Israel berdiri sebagai negara berdaulat di tanah Palestina, Barat memulai suatu drama ketidakadilan. Penjajahan berjubah demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai dipentaskan.
Kini setelah 75 tahun Israel diberi otoritas sepihak oleh Inggris dan didukung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Palestina tak kunjung diakui sebagai negara berdaulat.
Perundingan demi perundingan telah digelar namun Palestina tak kunjung mendapatkan kemerdekaannya. Israel justru menjadi negara yamg diberi keleluasaan tanpa tersentuh hukum internasional ketika melakukan pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina disertai kekerasan terhadap penduduk sipil. Tak ada tindakan berarti PBB atas kenyataan ini.
Justru pada kenyataannya, PBB tak pernah memberikan sanksi tegas sebagaimana yang sering dilakukan untuk menghukum negara yang dipandang melakukan kekerasan dan penyerangan terhadap masyarakat sipil atau otoritas negara lain.
Tak terkecuali Rusia sebagai salah satu negara pemegang hak veto di PBB juga mendapatkan teguran keras karena serangannya terhadap Ukraina. Demikian juga negara lain juga terus-menerus dalam pantauan PBB. Namun Israel tak pernah tersentuh, justru ketika Anggota-anggota PBB sangat aktif mengusahakan proses perdamaian dunia.
Perdamaian dunia tampaknya tak dapat diharapkan jika Israel masih berada dalam status seperti saat ini. Puskabi ICC berpendapat bahwa Zionis Israel bukan negara yang bertujuan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Israel dalam lanskap perdamaian dunia adalah duri dan penghalang paling besar. Negara-negara di dunia sudah sampai pada saat yang tepat untuk menghentikan kekerasan di Palestina hanya dengan cara mendelegitimasi Israel.
Adapun proposal Solusi Dua Negara, yang mengakui Israel maupun Palestina sebaiknya dikembalikan kepada pendapat rakyat Palestina secara independen. Jika saja rakyat Palestina tak menyetujuinya, maka PBB harus dapat menerima dengan kebesaran hati pengembalian seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel semenjak 1948.
Disebabkan sikap Israel yang terbukti merusak masa depan perdamaian dunia maka fenomena normalisasi berbagai negara Timur Tengah dengan Israel sama saja dukungan terhadap terus berlangsungnya pendudukan dan penjajahan Israel terhadap Palestina tersebut. Puskabi ICC berpendapat bahwa negara-negara antipenjajahan seharusnya tidak melakukan normalisasi dengan Israel.
Jakarta, 14 April 2023
Puskabi ICC Jakarta