ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Menag Ajak Umat Proaktif Bantu Pendirian Rumah Ibadah

by admin
January 18, 2019
in Islam Indonesia
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak umat beragama proaktif dalam pendirian rumah ibadah. Menurutnya, semakin banyak rumah ibadah di tengah masyarakat, semakin banyak umat yang dapat menunaikan kewajibannya.

“Saya ingin mengajak semua kita untuk secara proaktif bisa membantu pendirian rumah ibadah. Semakin banyak rumah ibadah yang ada di tengah-tengah kita artinya menunjukan bahwa semakin banyak umat beragama yang menunaikan kewajibannya, mentaati ajaran agama untuk beribadah sesuai ajaran agamanya masing-masing,” ujar Menag di Kantor Kemenag, Kamis (17/01).

Menurut Menag, keberadaan rumah ibadah itu hakikatnya hal positif, tidak hanya bagi diri masing-masing sebagai umat beragama melainkan juga dalam konteks lebih luas sebagai sebuah bangsa. Apalagi, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius dan agamis.

“Mari berikan dukungan kepada semua proses pendirian rumah ibadah dengan membantu optimal dan semaksimal mungkin,” tegas Menag. 

Namun demikian, Menag menuturkan bahwa proses pendirian rumah ibadah juga harus sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006. PBM ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sebab, pendirian rumah ibadah juga akan berpengaruh pada kehidupan sosial. Menurut Menag, rumah ibadah dengan tempat ibadah merupakan dua hal yang berbeda. Tempat ibadah merupakan tempat di mana orang bisa melaksanakan ritual peribadatan masing-masing sesuai dengan ketentuan agama. Tempat ibadah bisa di mana saja, bahkan di kendaraan saat dalam perjalanan.

Adapun rumah ibadah, itu merupakan tempat tersendiri yang secara khusus difokuskan sebagai sarana melakukan ritual dan upacara peribadatan sesuai ketentuan agama masing-masing. “Rumah ibadah selalu diisi oleh banyak masyarakat yang jumlahnya bisa puluhan, ratusan hingga ribuan. Jadi implikasi terhadap keberadaan rumah ibadah berdampak pada kehidupan sosial, tidak hanya ketertiban umum, keamanan, dan hal lain,” ujarnya.

Pemerintah Sebagai Fasilitator
Karenanya, lanjut Menag, perlu ada aturan khusus terkait pendirian rumah ibadah. Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri pada 2006 telah memfaslitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan serangkaian diskusi guna merumuskan ketentuan terkait rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan. Hasilnya adalah PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

“Jadi PBM bukan rumusan yang datang dari pemerintah. Sementara yang membuat, merumuskan dan mensepakati adalah wakil dari majelis agama,” ujarnya. 

“Selaku Menteri Agama, saya mengimbau kepada segenap kita umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Semuanya itu diberlakukan justru dalam rangka menjaga kehidupan bersama di tengah tengah keragaman dan perbedaan,” lanjutnya.

Pasal 14 PBM 2006 ini misalnya, mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Di situ ditegaskan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

“Jika persyaratan itu belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” tegas Menag.

Menag berpandangan, PBM tersebut masih relevan dalam mengatur kehidupan beragama di Indonesia, utamanya terkait pendirian rumah ibadah. Bagaimana pun juga Indonesia dikenal dengan masyarakat yang beragam dan majemuk. Untuk itu, harus ada rumusan yang disepakti bersama yang isinya mengatur kehidupan bersama, khususnya dalam pendirian rumah ibadah.

Selama belum ada aturan penganti yang lebih baik, kata Menag, menghilangkan PBM tersebut justru lebih berbahaya. Sebab, akan menimbukan ketidakpastian hukum. “Dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja karena tidak ada aturan yang disepkati bersama dan menjadi dasar dalam menegakan hukum,” tutup Menag.

Sumber: Kemenag

admin

admin

Related Posts

Islam Indonesia

SELAMAT & SUKSES ATAS MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48

November 20, 2022

Keluarga BesarIslamic Cultural Centermengucapkan SELAMAT & SUKSES ATAS MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48DAN ATAS TERPILIHNYAPROF. HAEDAR NASHIRsebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode...

Dunia Islam

Jamaah haji Iran mengutuk normalisasi dengan entitas Zionis

March 2, 2023

Jum'at 08 Juli 2022 Peziarah Iran yang berpartisipasi dalam upacara pembebasan kaum musyrik di tingkat Arafat mengeluarkan pernyataan lima poin...

Islam Indonesia

Duka Cita yang Mendalam

May 27, 2022

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamenyampaikanDuka Cita yang Mendalamatas wafatnya Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif27 Mei 2022 Semoga Alharhum diterima...

Dunia Islam

Racun Peradaban

March 2, 2023

Entah sejak bila tidak diketahui persis, kapan beberapa aktivis perdamaian dan HAM serta peneliti sejarah di Indonesia mulai akrab—dan kemudian...

Arsip

Hari Lahir NAHDLATUL ULAMA

March 2, 2023

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamengucapkanSelamat dan Suksesatas Hari Lahir NAHDLATUL ULAMAke-96 Tahun31 Januari 1926 - 2022 Semoga selalu menjadi pelopor...

Selamat dan Sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama
Arsip

Selamat dan Sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama

March 2, 2023

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamengucapkanSelamat dan Suksesatas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dan atas terpilihnya KH. MIFTAHUL AKHYARsebagai Rais Aam...

Next Post

Seminar Menangkal Radikalisme Pada Kaum Milenial di ICC Jakarta

Kemenag Sebut Hoaks Bertebaran karena Peminat Filsafat Minim

Kedudukan Mulia Sayyidah Zahra as

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist