ICC Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan apresiasi kepada para pengasuh pondok pesantren dan madrasah yang terus berkontribisi dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Menurutnya, kualitas mutu dan sarana pendidikan Islam terus mengalami perbaikan.
“Alhamdulillah dari waktu ke waktu terus berkembang. Sekarang, semangat masyarakat luar biasa dalam mengembangkan pendidikan keislaman,” terang Menag saat memberikan sambutan pada Haflatul Wada & Pelepasan Santri Akhir Angkatan 17 tahun 2019 Pondok Pesantren Qotrun Nada, Cipayung Jaya – Depok, Minggu (14/04).
“Kalau dulu madrasah menjadi pilihan terakhir, sekarang madrasah memiliki citranya tersendiri. Bahkan jadi pilihan pertama orang tua kita,” lanjut Menag.
Capaian itu, kata Menag, selain karena prestasi para siswa madrasah dan santri pesantren yang bisa menyaingi sekolah, juga karena sarana dan prasarananya mengalami pertumbuhan luar biasa.
Menag mengenang, bagaimana kondisi madrasah pada akhir tahun 70 an; lantainya masih tanah (belum tegel), genteng suka bocor, dinding gedeg, papan tulis dari bahan seadanya. “Kini madrasah dan pesantren berkembang pesat,” tuturnya.
Haflatul Wada’ ini dikemas bersamaan dengan peresmian gedung asrama santri. Gedung empat lantai yang juga dilengkapi aula ini dibangun dengan biaya mencapai Rp6miliar. Menag dalam kesempatan itu menyerahkan bantuan pembangunan senilai Rp100juta.
Menag menegaskan, perkembangan pendidikan Islam adalah buah dari kerja keras orang tua dan guru masa lalu. Mereka istiqamah menjadikan pendidikan sebagai ruang strategis meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat. Capaian imi juga tidak terlepas dari komitmen pemerintah untuk terus mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan.
“Hari santri yang ditetapkan sejak 2015 itu tidak hanya bentuk pengakuan negara, tapi juga komitmen untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bagi keberlangsungan dan keberlanjutan eksistensi pesantren,” tutur Menag.
“Apalagi, saat ini juga sedang dibahas RUU tentang pesantren bersama DPR,” lanjutnya.
Menag menilai, UU itu diperlukan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan peran pesantren dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia.