ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

by admin
July 19, 2017
in Islam Indonesia
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Rabu, 19 Juli 2017.. Dengan demikian, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar,” ujar Freddy dalam konferensi pers di kantornya, gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy menjelaskan, walaupun HTI dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas kelompok tersebut banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri,” ujarnya.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas). Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut. Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia.

“Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” tambah Freddy.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan melakukan secara elektronik.

Freddy menuturkan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan atau ormas. Hal itu dengan catatan perkumpulan atau ormas itu disahkan melalui SK, sehingga wajib mengikuti aturan hukum dan tetap berada di koridor hukum.

“Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” katanya.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Juli 2017 Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Tanggapan anggota DPR

Menanggapi pembubaran HTI, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pembubaran itu merupakan langkah konstitusional. Bila Perppu Ormas ditolak, menurut Lukman, HTI dinyatakan tetap bubar.

“Kalau Perppu ditolak DPR, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak berlaku surut. Jadi tetap dia bubar,” ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017.

Perppu Nomor 2/2017 sudah bisa digunakan karena ada ihwal atau kegentingan yang memaksa. Pembubaran ormas yang anti-Pancasila sudah bisa dieksekusi.

“Saya kemarin nyatakan harus dikoreksi pernyataan Pak Tjahjo (Mendagri Tjahjo Kumolo) yang nunggu diproses DPR. Apa gunanya Perppu dibuat kalau masih menunggu persetujuan DPR untuk eksekusi?” tuturnya.

Pimpinan DPR memang belum menerima Perppu Nomor 2/2017. Perppu ini rencananya baru akan dibahas dalam masa sidang mendatang pada Agustus 2017.

“Kalau dia (pemerintah) menunda eksekusi, dia kehilangan momentum nyatakan Perppu ini dalam keadaan darurat. Kalau dalam keadaan darurat kan harus segera. Kalau ditunda sampai 1 kali masa sidang, tandanya nggak darurat. Secara politik harus tepat juga menyampaikannya,” tuturnya.

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Islam Indonesia

SELAMAT & SUKSES ATAS MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48

November 20, 2022

Keluarga BesarIslamic Cultural Centermengucapkan SELAMAT & SUKSES ATAS MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48DAN ATAS TERPILIHNYAPROF. HAEDAR NASHIRsebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode...

Dunia Islam

Jamaah haji Iran mengutuk normalisasi dengan entitas Zionis

March 2, 2023

Jum'at 08 Juli 2022 Peziarah Iran yang berpartisipasi dalam upacara pembebasan kaum musyrik di tingkat Arafat mengeluarkan pernyataan lima poin...

Islam Indonesia

Duka Cita yang Mendalam

May 27, 2022

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamenyampaikanDuka Cita yang Mendalamatas wafatnya Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif27 Mei 2022 Semoga Alharhum diterima...

Dunia Islam

Racun Peradaban

March 2, 2023

Entah sejak bila tidak diketahui persis, kapan beberapa aktivis perdamaian dan HAM serta peneliti sejarah di Indonesia mulai akrab—dan kemudian...

Arsip

Hari Lahir NAHDLATUL ULAMA

March 2, 2023

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamengucapkanSelamat dan Suksesatas Hari Lahir NAHDLATUL ULAMAke-96 Tahun31 Januari 1926 - 2022 Semoga selalu menjadi pelopor...

Selamat dan Sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama
Arsip

Selamat dan Sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama

March 2, 2023

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamengucapkanSelamat dan Suksesatas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dan atas terpilihnya KH. MIFTAHUL AKHYARsebagai Rais Aam...

Next Post

Memetik Kisah Kehidupan dari Imam Ja'far Shadiq As: Buah Rasa Syukur

Daya Pikat Masjid Assalam Nantes, Perancis

Memetik Kisah Kehidupan dari Imam Ja'far Shadiq As: Berkah Ladang Kurma

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist