ICC Jakarta – Di dalam kitab-kitab fiqih serta risalah amaliyah marja taklid lainnya menyebutkan dan menjelaskan bahwa terdapat 14 macam yang diharamkan dari hewan yang dihalalkan. 14 macam itu ialah:
1. Al-Dam
(blood, darah).
2. Al-Rauts
(faeces atau kotoran).
3. Al-Thihal
(spleen, limpa).
4. Al-Qadhib
(penis, alat kelamin hewan jantan).
5. Al-Farj
(vagina, alat kelamin hewan betina bagian luar dan dalamnya).
6. Al-Untsayain
(testis, dua buah biji pelir).
7. Al-Matsanah
(bladder, kandung kemih).
8. Al-Mararah
(gall bladder, empedu).
9. Al-Nukha
(spinal cord, sumsum tulang belakang).
10. Al-Gudad
(lymph nodes, gumpalan bulat kecil yang terdapat di badannya, uratnya yang kenyal dan membujur di kedua daging ulurnya atau daging yang berada di kanan-kiri tulang punggung)
11. Al-Masyimah
(uterus, tempat kandungan janin, begitu juga ari-arinya-secara ihthiyat wajib).
12. Al-Albawan
(nuchal ligaments, dua buah urat warna kuning yang memanjang dari leher hingga ekornya yang terletak di atas tulang punggungnya).
13. Khurzatu al-Dimagh (hypophysis, biji otak, yaitu sebesar sebutir kacang tanah yang terdapat di tengah-tengah otak dan warnanya condong kecoklat-coklatan, berbeda dengan warna otak bagian tengkoraknya).
14. Al-Hadaqah
(lens & pupil, bagian biji matanya yang digunakan untuk melihat, jadi tidak seluruh bagian matanya).
Dan di sebagian kitab fiqih terdapat satu tambahan, yaitu:
Dzatu al-asyaji
(inter digital pouch, semacam tonjolan kecil yang terletak di antara dua jari kakinya (kaki kambing, sapi, dan lainnya) ketika kedua jarinya itu dibuka atau dibelah).
Catatan:
hukum di atas ini tidak berlaku untuk binatang air, kecuali kalau menjijikkan seperti kotoran ikan.