Skip to main content

Khutbah Jumat di ICC Jakarta pada Jumat, 18 September 2026, disampaikan oleh Ustaz Hafidh Alkaf dengan mengangkat pembahasan mengenai kemaksuman Rasulullah saw dan pemaknaan ayat Al-Qur’an yang kerap dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah melakukan dosa. Pada khutbah kedua, Ustaz Hafidh Alkaf melanjutkan pembahasan dengan mengenang milad Imam Hasan al-Askari as serta menjelaskan peran beliau dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Ahlul Bait as dan mempersiapkan umat menghadapi masa kegaiban Imam Mahdi as.

Mengawali khutbah, Ustaz Hafidh Alkaf mengingatkan bahwa kaum Muslimin baru saja meninggalkan bulan Rabiul Awal dan memasuki bulan Rabiul Akhir. Di Indonesia, bulan-bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir kerap diidentikkan dengan bulan Rasulullah saw. Peringatan Maulid Nabi saw diselenggarakan sejak awal Rabiul Awal hingga akhir Rabiul Akhir. Bahkan, di berbagai tempat, pembacaan Maulid Nabi saw menjadi bagian dari berbagai kegiatan keagamaan. Ada yang melaksanakannya pada malam Jumat, malam Senin, atau setiap hari Jumat secara rutin. Menurut Ustaz Hafidh Alkaf, kebiasaan tersebut merupakan salah satu bentuk ekspresi kecintaan yang besar dari kaum Muslimin Indonesia kepada Rasulullah saw.

Namun, ketika berbicara mengenai Rasulullah saw, Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara kaum Muslimin mengenai kedudukan beliau terkait kemaksuman. Dalam keyakinan Syiah, Rasulullah saw adalah manusia yang maksum sejak kelahiran hingga wafat. Beliau tidak pernah melakukan kesalahan, terlebih dosa. Kemaksuman tersebut juga dimiliki oleh seluruh nabi dan para imam yang Allah swt jaga dari segala kemungkinan melakukan kesalahan dan dosa.

Di sisi lain, terdapat sebagian kaum Muslimin yang berpendapat bahwa Rasulullah saw memiliki kemungkinan melakukan dosa sebagaimana nabi-nabi lainnya. Sebagian berpendapat bahwa kemungkinan tersebut bahkan tetap ada setelah seseorang diangkat menjadi nabi, meskipun mereka membatasi kemungkinan itu pada dosa kecil. Sebagian lainnya bahkan berpendapat bahwa nabi dapat melakukan dosa besar, tetapi hanya sebelum masa kenabian.

Menurut Ustaz Hafidh Alkaf, salah satu alasan yang digunakan untuk mendukung pandangan tersebut adalah adanya sejumlah ayat Al-Qur’an yang secara zahir tampak menunjukkan bahwa para nabi melakukan kesalahan. Beliau mencontohkan kisah Nabi Adam as yang dalam Al-Qur’an disebut dengan ungkapan fa‘aṣā Ādamu rabbahu faghawā. Secara literal, ayat tersebut dapat dipahami sebagai Nabi Adam as bermaksiat kepada Tuhannya. Demikian pula kisah Nabi Musa as yang memukul seorang dari kaum Qibti hingga orang tersebut meninggal dunia, yang oleh sebagian orang dipahami sebagai sebuah dosa.

Adapun berkaitan dengan Rasulullah saw, ayat yang sering dijadikan dasar adalah firman Allah swt dalam Surah Al-Fath ayat 2:

Innā fataḥnā laka fatḥan mubīnā, liyaghfira lakallāhu mā taqaddama min żambika wa mā ta’akhkhara wa yutimma ni‘matahu ‘alaika wa yahdiyaka ṣirāṭan mustaqīmā.

“Agar Allah memberikan ampunan kepadamu (Nabi Muhammad) atas dosamu yang telah lalu dan yang akan datang, menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu, menunjukkanmu jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath [48]: 2)

Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa secara zahir ayat tersebut memang dapat menimbulkan pertanyaan: apakah Rasulullah saw pernah melakukan dosa sehingga Allah swt perlu memberikan ampunan atas dosa yang telah lalu dan yang akan datang?

Sebagian orang yang tetap meyakini kemaksuman Nabi saw menjelaskan persoalan tersebut dengan kaidah hasanātul abrār sayyi’ātul muqarrabīn, yaitu sesuatu yang dianggap sebagai kebaikan bagi orang-orang biasa dapat dipandang sebagai sesuatu yang kurang baik bagi orang-orang yang memiliki kedekatan khusus dengan Allah swt. Dari sini kemudian muncul istilah tarkul aula, yaitu meninggalkan sesuatu yang lebih utama. Apabila terdapat suatu perbuatan yang baik dan ada perbuatan lain yang lebih baik, lalu seseorang memilih yang baik dan tidak memilih yang lebih baik, hal tersebut dapat disebut sebagai sebuah kekurangan dalam konteks kedudukan spiritual tertentu. Sebagian orang kemudian menisbatkan konsep tersebut kepada Rasulullah saw.

Namun, sebagai orang yang mengikuti jalan Ahlul Bait as, Ustaz Hafidh Alkaf mengajak jamaah melihat kembali makna ayat tersebut melalui petunjuk Ahlul Bait as yang menjadi salah satu jalan untuk memahami Al-Qur’an.

Menurut beliau, untuk memahami frasa liyaghfira lakallāhu mā taqaddama min żambika wa mā ta’akhkhara, terlebih dahulu harus diperhatikan ayat sebelumnya, yaitu innā fataḥnā laka fatḥan mubīnā. Kata fath lazim diterjemahkan sebagai kemenangan. Jika diterjemahkan demikian, ayat tersebut berarti bahwa Allah swt telah memberikan kepada Rasulullah saw sebuah kemenangan yang nyata, kemudian kemenangan tersebut berkaitan dengan apa yang disebut sebagai żanb dalam ayat berikutnya.

Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa kata żanb secara umum memang diterjemahkan sebagai dosa. Akan tetapi, jika dilihat dari sisi bahasa, żanb juga berkaitan dengan sesuatu yang membawa akibat atau konsekuensi buruk. Dosa yang dilakukan manusia, misalnya, memiliki konsekuensi buruk bagi pelakunya.

Beliau memberikan contoh orang yang meminum khamar. Perbuatan tersebut merupakan dosa dan memiliki konsekuensi. Pelakunya dapat kehilangan kehormatan sebagai manusia, mengalami berbagai dampak buruk terhadap dirinya, bahkan di akhirat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah swt. Demikian pula dengan pencurian. Mencuri merupakan dosa dan membawa berbagai konsekuensi buruk, baik secara sosial maupun hukum, termasuk hukuman di dunia dan pertanggungjawaban di akhirat.

Dengan pengertian tersebut, Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa istilah żanb tidak selalu harus dipahami sebagai dosa moral atau pelanggaran terhadap hukum Allah swt. Bahkan, secara sederhana, sebuah pelanggaran terhadap aturan lalu lintas juga dapat membawa konsekuensi buruk bagi pelakunya. Ketika seseorang melanggar aturan, ia dapat ditilang oleh polisi atau terkena sanksi melalui sistem tilang elektronik. Hal tersebut menunjukkan adanya konsekuensi buruk dari suatu perbuatan.

Jika makna tersebut digunakan untuk memahami ayat Surah Al-Fath, menurut Ustaz Hafidh Alkaf, Allah swt tidak sedang berbicara mengenai dosa moral Rasulullah saw atau pelanggaran beliau terhadap hukum Allah. Rasulullah saw tidak pernah menentang atau melanggar hukum yang diturunkan Allah swt. Yang dimaksud adalah berbagai konsekuensi buruk yang muncul akibat dakwah Rasulullah saw di tengah masyarakat yang ketika itu tenggelam dalam penyembahan berhala dan tradisi jahiliah.

Ketika Rasulullah saw datang dan mengajak masyarakat menyembah Allah Yang Maha Esa serta meninggalkan berhala, dakwah tersebut tentu membawa konsekuensi bagi beliau. Pada saat Fathu Makkah, misalnya, Rasulullah saw mengeluarkan sekitar 360 berhala dari Ka’bah dan kawasan sekitarnya. Di tengah masyarakat yang ketika itu menjadikan berhala sebagai bagian dari kehidupan mereka, seruan Rasulullah saw untuk mengatakan lā ilāha illallāh tentu dipandang sebagai sesuatu yang buruk oleh orang-orang yang menentang beliau.

Demikian pula ketika Rasulullah saw melarang riba di tengah masyarakat yang terbiasa melakukan praktik tersebut. Larangan itu dianggap menghambat kegiatan ekonomi oleh orang-orang yang mendapatkan keuntungan dari riba. Karena itu, dakwah Rasulullah saw menimbulkan permusuhan dari orang-orang yang kepentingannya terganggu oleh ajaran yang beliau bawa.

Ustaz Hafidh Alkaf kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kisah Nabi Musa as. Nabi Musa as adalah manusia yang suci. Ketika berada di Mesir, beliau mendapati pertengkaran antara seorang dari Bani Israil dan seorang dari kelompok Qibti yang merupakan bagian dari masyarakat Firaun. Nabi Musa as berada di tengah-tengah mereka dan membantu orang dari Bani Israil tersebut. Dalam peristiwa itu, Nabi Musa as memukul orang Qibti tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Pada hari berikutnya, orang dari Bani Israil yang sama kembali terlibat pertengkaran. Ketika Nabi Musa as hendak menolongnya, orang tersebut berkata, “Wahai Musa, apakah engkau akan membunuhku seperti engkau membunuh orang kemarin?” Dengan perkataan itu, terbongkarlah bahwa Nabi Musa as adalah orang yang memukul hingga menyebabkan kematian orang Qibti tersebut.

Akibat peristiwa itu, Firaun dan pasukannya mengejar Nabi Musa as. Seseorang kemudian datang memperingatkan beliau agar segera meninggalkan Mesir karena ada orang-orang yang hendak membunuhnya. Nabi Musa as kemudian meninggalkan Mesir dan pergi menuju negeri Nabi Syuaib as. Di sana beliau bertemu dengan Nabi Syuaib as dan menikahi putrinya. Setelah menyelesaikan masa pengabdian selama sepuluh tahun dengan menggembalakan kambing milik Nabi Syuaib as, Nabi Musa as kemudian meninggalkan Madyan.

Dalam perjalanan tersebut, Allah swt memanggil Nabi Musa as dan mengangkat beliau sebagai Rasul untuk menghadapi Firaun. Ketika diperintahkan untuk pergi kepada Firaun, Nabi Musa as bukan takut terhadap keselamatannya. Kekhawatiran beliau adalah misi yang diberikan Allah swt tidak dapat dijalankan dengan baik karena ada persoalan masa lalu yang dapat menyebabkan Firaun dan pengikutnya membunuh beliau.

Nabi Musa as menggunakan istilah żanb ketika menyampaikan kekhawatiran tersebut. Padahal, menurut penjelasan Ustaz Hafidh Alkaf, hal itu tidak berarti Nabi Musa as melakukan dosa kepada Allah swt. Nabi Musa as memang membunuh seorang dari kelompok Qibti dalam situasi konflik antara kelompok tersebut dengan Bani Israil. Yang dimaksud sebagai żanb adalah sesuatu yang dipandang sebagai kesalahan oleh pihak yang memusuhinya dan yang kemudian menimbulkan konsekuensi buruk bagi dirinya.

Demikian pula dengan Rasulullah saw. Beliau mengajak manusia meninggalkan keburukan menuju kebaikan. Di mata orang-orang yang menyukai keburukan, apa yang dilakukan Rasulullah saw justru dipandang buruk. Ketika beliau mengajak mereka menyembah Allah Yang Maha Esa dan meninggalkan berhala, ajakan tersebut dianggap mengancam tatanan yang selama ini mereka bangun. Rasulullah saw membawa syariat yang, jika diterima, akan mengubah tatanan masyarakat Quraisy secara mendasar.

Karena itulah dakwah Rasulullah saw menimbulkan konsekuensi berupa permusuhan. Orang-orang Quraisy mengejar dan memerangi Rasulullah saw serta para pengikutnya. Setelah kaum Muslimin hijrah ke Madinah, peperangan pun terjadi, mulai dari Perang Badar, Perang Uhud, hingga Perang Ahzab atau Perang Khandaq. Semua itu merupakan konsekuensi dari dakwah Rasulullah saw yang berhadapan dengan masyarakat yang menolak ajaran beliau.

Dengan pemahaman tersebut, Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa liyaghfira lakallāhu mā taqaddama min żambika wa mā ta’akhkhara bukan berarti Allah swt sedang mengampuni dosa Rasulullah saw kepada-Nya. Yang dimaksud adalah berbagai konsekuensi buruk yang muncul akibat dakwah Rasulullah saw dan yang kemudian Allah swt singkirkan serta tutupi.

Beliau kemudian menjelaskan kata yaghfir yang berasal dari akar kata ghafara. Dalam penggunaan bahasa Arab, ghafara memiliki keterkaitan dengan satr, yaitu menutupi. Dengan demikian, ayat tersebut dapat dipahami sebagai jaminan Allah swt untuk menutupi dampak dan konsekuensi buruk yang timbul akibat perjuangan Rasulullah saw dalam menyampaikan risalah.

Dari sini, menurut Ustaz Hafidh Alkaf, semakin jelas bahwa ayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil bahwa Rasulullah saw pernah melakukan dosa. Justru, ketika makna ayat tersebut dipahami melalui rangkaian ayat dan penjelasan Ahlul Bait as, kemaksuman Rasulullah saw tetap dapat dipahami dengan jelas.

Pemahaman tersebut sekaligus memperjelas hubungan antara ayat pertama dan ayat kedua Surah Al-Fath. Para ahli tafsir mengaitkan fathan mubīnan dalam ayat pertama dengan Perjanjian Hudaibiyah, bukan semata-mata Fathu Makkah. Allah swt seakan memberikan kabar kepada Rasulullah saw bahwa akan ada sebuah kemenangan dalam bentuk Perjanjian Hudaibiyah yang kemudian menutupi berbagai konsekuensi dari dakwah yang telah beliau jalankan.

Perjanjian Hudaibiyah memuat kesepakatan bahwa selama sepuluh tahun tidak terjadi peperangan antara kaum Muslimin di Madinah dan Quraisy di Makkah. Perjanjian tersebut juga mengatur hubungan persekutuan dengan kabilah-kabilah. Jika Rasulullah saw menjalin persekutuan dengan sebuah kabilah, Quraisy tidak boleh mengganggu kabilah tersebut. Demikian pula jika Quraisy menjalin perjanjian dengan sebuah kabilah, Rasulullah saw tidak boleh mengganggunya.

Namun, menurut Ustaz Hafidh Alkaf, Perjanjian Hudaibiyah hanya bertahan kurang dari dua tahun. Quraisy kemudian melakukan pelanggaran dengan menyerang sebuah kabilah yang memiliki hubungan persekutuan dengan Rasulullah saw. Setelah pelanggaran tersebut, Rasulullah saw mengerahkan sekitar 10.000 pasukan dan akhirnya Makkah berada di bawah kekuasaan kaum Muslimin.

Dengan demikian, menurut Ustaz Hafidh Alkaf, terdapat hubungan yang jelas antara innā fataḥnā laka fatḥan mubīnā dengan liyaghfira lakallāhu mā taqaddama min żambika wa mā ta’akhkhara. Melalui kemenangan tersebut, Allah swt menyingkirkan konsekuensi buruk yang selama ini muncul akibat dakwah Rasulullah saw.

Allah swt juga berfirman bahwa kemenangan itu akan yutimma ni‘matahu ‘alaika, menyempurnakan nikmat-Nya kepada Rasulullah saw, dan yahdiyaka ṣirāṭan mustaqīmā, menunjukkan beliau kepada jalan yang lurus. Dakwah Rasulullah saw akan memperoleh jalan untuk menyebar ke berbagai penjuru. Setelah itu, Allah swt menjanjikan pertolongan yang kuat dan mulia, naṣran ‘azīzā.

Menurut Ustaz Hafidh Alkaf, rangkaian ayat tersebut menunjukkan bahwa Perjanjian Hudaibiyah yang secara lahiriah tampak seperti sesuatu yang merugikan Rasulullah saw justru menjadi kemenangan besar. Dengan kemenangan itu, berbagai dampak buruk dari dakwah Rasulullah saw disingkirkan, tidak ada lagi kekuatan yang dengan mudah berani menyerang beliau, dakwah beliau disempurnakan, dan ajaran yang dibawa Rasulullah saw memperoleh jalan untuk menyebar ke berbagai penjuru.

Ustaz Hafidh Alkaf kemudian mengaitkan janji naṣran ‘azīzā dengan harapan kaum Muslimin terhadap pertolongan Allah swt dan kemunculan Shahibul Asri waz-Zaman, Imam Mahdi as, pada masa yang telah Allah tentukan.

Pada khutbah kedua, Ustaz Hafidh Alkaf menyampaikan pembahasan berkaitan dengan milad Imam Hasan al-Askari as, imam ke-11 dari silsilah dua belas imam maksum. Beliau menjelaskan adanya beberapa riwayat mengenai tempat kelahiran dan kehidupan Imam Hasan al-Askari as. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa beliau lahir di sebuah rumah dan wafat di rumah yang sama serta tidak pernah meninggalkan rumah tersebut selama hidupnya yang berlangsung sekitar 28 atau 29 tahun. Jika merujuk riwayat tersebut, ketika muncul pertanyaan tentang imam maksum yang tidak pernah menunaikan haji, jawabannya adalah Imam Hasan al-Askari as.

Namun, terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa Imam Hasan al-Askari as lahir di Madinah. Ketika beliau masih kecil, penguasa Bani Abbas memaksa ayahanda beliau, Imam Ali al-Hadi as, meninggalkan Madinah dan pergi ke Samarra. Imam Hasan al-Askari as ikut bersama ayahandanya dan kemudian tinggal di Samarra hingga Imam Ali al-Hadi as wafat. Setelah itu, Imam Hasan al-Askari as melanjutkan kepemimpinan sebagai imam.

Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa Samarra pada masa itu dibangun sedemikian rupa sehingga menjadi kota yang indah. Dalam teks-teks kuno, kota tersebut sering disebut Surra Man Ra’a, yang berarti siapa pun yang melihatnya akan merasa senang. Namun, di balik keindahan tersebut, Samarra juga merupakan benteng utama kekuasaan Bani Abbas untuk menghadapi kemungkinan ancaman dari kelompok Turki yang berada di wilayah sekitarnya.

Dari kondisi itulah muncul sebutan al-Askari. Kata askari berkaitan dengan askar atau tentara. Imam Hasan al-Askari as ditempatkan di lingkungan yang sangat berkaitan dengan aktivitas militer. Sebagai seorang sipil yang hidup di tempat tersebut, beliau dan ayahandanya mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. Gerak-gerik mereka dipantau oleh pemerintahan Bani Abbas.

Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa ketatnya pengawasan tersebut membuat Imam Hasan al-Askari as harus berhati-hati bahkan dalam berinteraksi dengan para sahabat. Ketika beliau hendak keluar dari tempat tinggalnya, beliau berpesan kepada para sahabat agar tidak mengucapkan salam apabila melihat beliau di jalan. Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan mereka. Jika mata-mata pemerintahan Bani Abbas melihat mereka memberi salam kepada Imam Hasan al-Askari as, mereka dapat ditangkap, dipenjara, disiksa, bahkan nyawa mereka dapat terancam.

Menurut Ustaz Hafidh Alkaf, Imam Hasan al-Askari as hidup dalam situasi politik yang sangat mencekam. Bani Abbas yang sebelumnya memiliki kekuasaan sangat kuat, terutama pada masa Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun, mulai mengalami pelemahan. Pada saat yang sama, bermunculan kekuatan-kekuatan politik baru, termasuk Daulah Fatimiyah yang berpusat di Mesir dan pemerintahan Buwaihiyah di wilayah Persia. Selain itu, berbagai pemberontakan juga terjadi, termasuk pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok Alawiyin yang menghadapi tekanan dari pemerintahan Bani Abbas.

Dalam kondisi tersebut, Imam Hasan al-Askari as menjadi imam selama sekitar empat atau lima tahun setelah wafatnya Imam Ali al-Hadi as dan kemudian wafat pada usia sekitar 28 atau 29 tahun. Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa salah satu tugas terbesar yang dihadapi Imam Hasan al-Askari as adalah memperkenalkan imam setelah beliau kepada umat.

Setiap imam maksum memiliki kewajiban untuk mengenalkan imam setelahnya agar umat mengetahui siapa yang harus diikuti. Namun, Imam Hasan al-Askari as menghadapi keadaan yang sangat sulit. Di satu sisi, beliau harus memperkenalkan Imam setelahnya kepada umat. Di sisi lain, beliau harus menjaga keselamatan Imam ke-12, Imam Mahdi as. Jika keberadaan Imam Mahdi as diumumkan secara terbuka, keselamatan beliau akan terancam.

Menurut Ustaz Hafidh Alkaf, dalam hal ini Allah swt turut menjaga kerahasiaan kelahiran Imam Mahdi as. Beliau mengaitkannya dengan kisah kelahiran Nabi Isa as. Ketika Allah swt hendak memberikan tanda besar kepada Bani Israil melalui kelahiran Nabi Isa as, Sayidah Maryam mengalami kehamilan dan kelahiran dalam keadaan yang tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan, ketika beliau kembali membawa Nabi Isa as, masyarakat tidak mengetahui sebelumnya bahwa beliau sedang mengandung.

Ketika Sayidah Maryam dituduh melakukan perbuatan dosa, beliau menunjuk kepada bayi yang dibawanya. Orang-orang kemudian bertanya bagaimana mungkin mereka berbicara dengan seorang bayi yang masih berada dalam buaian. Saat itulah Nabi Isa as berbicara dan memperkenalkan dirinya sebagai hamba Allah dan nabi yang diberkahi.

Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memiliki kemiripan dengan kelahiran Imam Mahdi as. Imam Hasan al-Askari as meminta bibinya, Hakimah binti Imam Muhammad al-Jawad as, untuk tinggal di rumah beliau karena akan terjadi sebuah peristiwa besar, yaitu kelahiran putra beliau. Ketika Hakimah bertanya siapa yang akan melahirkan, Imam Hasan al-Askari as menjelaskan bahwa Sayidah Narjis yang akan melahirkan.

Hakimah tidak melihat tanda-tanda kehamilan pada Sayidah Narjis. Namun, beliau percaya bahwa apa yang disampaikan oleh hujjatullah pasti benar. Setelah tengah malam, Sayidah Narjis merasakan tanda-tanda kelahiran dan kemudian melahirkan Imam Mahdi as. Menurut Ustaz Hafidh Alkaf, kerahasiaan kehamilan Sayidah Narjis merupakan bagian dari campur tangan dan kehendak Allah swt dalam menjaga keselamatan Imam Mahdi as.

Karena itu, Imam Hasan al-Askari as tidak mungkin memperkenalkan putranya secara terbuka kepada seluruh umat dengan cara yang dapat membahayakan keselamatannya. Beliau memilih cara yang lebih hati-hati, yaitu memperkenalkan Imam Mahdi as kepada orang-orang yang dekat, terpercaya, dan dapat menjaga rahasia tersebut.

Ustaz Hafidh Alkaf menjelaskan bahwa terdapat riwayat mengenai sejumlah orang yang dikumpulkan Imam Hasan al-Askari as untuk melihat putra beliau. Jumlahnya disebut sekitar 30 hingga 40 orang dalam sebagian riwayat, bahkan ada riwayat yang menyebut hingga 70 orang. Sebagian dari mereka bahkan bukan pengikut Ahlul Bait as. Kepada mereka, Imam Hasan al-Askari as memperlihatkan putranya yang ketika itu masih berusia sekitar dua tahun dan menjelaskan bahwa anak tersebut kelak akan menjadi imam setelah beliau.

Dengan cara tersebut, Imam Hasan al-Askari as menjalankan dua hal sekaligus: memperkenalkan Imam Mahdi as kepada orang-orang yang dapat dipercaya dan pada saat yang sama merahasiakan keberadaan beliau dari pihak-pihak yang dapat membahayakan keselamatannya.

Hal besar lainnya yang dilakukan Imam Hasan al-Askari as, menurut Ustaz Hafidh Alkaf, adalah memperkuat jaringan perwakilan imam maksum. Sistem tersebut telah dilatih sejak masa Imam Shadiq as dan semakin kuat pada masa Imam Musa al-Kazim as ketika beliau berada dalam penjara. Sistem tersebut kemudian semakin dikembangkan pada masa Imam Ali al-Hadi as dan Imam Hasan al-Askari as.

Umat secara bertahap dilatih untuk tidak selalu berhubungan secara langsung dengan imam maksum, tetapi melalui para wakil dan jaringan perwakilan. Jaringan tersebut menjadi semakin penting karena setelah Imam Hasan al-Askari as wafat, imam berikutnya tidak akan tampil di hadapan masyarakat secara terbuka.

Menurut Ustaz Hafidh Alkaf, Imam Hasan al-Askari as memperkokoh sistem tersebut sebagai persiapan bagi masa kegaiban Imam Mahdi as. Pada masa kegaiban kecil, para wakil khusus menjalankan fungsi perwakilan, sementara pada masa kegaiban besar umat telah memiliki kesiapan untuk merujuk persoalan keagamaan kepada para ulama.

Ustaz Hafidh Alkaf kemudian menyampaikan riwayat dari Imam Hasan al-Askari as mengenai kedudukan para fuqaha. Beliau menjelaskan bahwa orang yang memiliki pemahaman agama, mampu melawan hawa nafsunya, taat kepada Tuhannya, tidak mencintai dunia secara berlebihan, serta memiliki ketakwaan dan kesalehan merupakan sosok yang dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat.

Dengan demikian, menurut Ustaz Hafidh Alkaf, salah satu peran penting Imam Hasan al-Askari as adalah mempersiapkan umat untuk menghadapi masa ketika imam maksum tidak dapat diakses secara langsung. Melalui penguatan jaringan perwakilan dan penanaman kebiasaan merujuk kepada para fuqaha yang memenuhi kriteria tersebut, umat dipersiapkan untuk menjalani kehidupan keagamaan hingga masa kegaiban Imam Mahdi as.