ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

14 Macam yang diharamkan dari Hewan yang dihalalkan.

by admin
December 17, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Di dalam kitab-kitab fiqih serta risalah amaliyah marja taklid lainnya menyebutkan dan menjelaskan bahwa terdapat 14 macam yang diharamkan dari hewan yang dihalalkan. 14 macam itu ialah:

1. Al-Dam
(blood, darah).
2. Al-Rauts
(faeces atau kotoran).
3. Al-Thihal
(spleen, limpa).
4. Al-Qadhib
(penis, alat kelamin hewan jantan).
5. Al-Farj
(vagina, alat kelamin hewan betina bagian luar dan dalamnya).
6. Al-Untsayain
(testis, dua buah biji pelir).
7. Al-Matsanah
(bladder, kandung kemih).
8. Al-Mararah
(gall bladder, empedu).
9. Al-Nukha
(spinal cord, sumsum tulang belakang).
10. Al-Gudad
(lymph nodes, gumpalan bulat kecil yang terdapat di badannya, uratnya yang kenyal dan membujur di kedua daging ulurnya atau daging yang berada di kanan-kiri tulang punggung)
11. Al-Masyimah
(uterus, tempat kandungan janin, begitu juga ari-arinya-secara ihthiyat wajib).
12. Al-Albawan
(nuchal ligaments, dua buah urat warna kuning yang memanjang dari leher hingga ekornya yang terletak di atas tulang punggungnya).
13. Khurzatu al-Dimagh (hypophysis, biji otak, yaitu sebesar sebutir kacang tanah yang terdapat di tengah-tengah otak dan warnanya condong kecoklat-coklatan, berbeda dengan warna otak bagian tengkoraknya).
14. Al-Hadaqah
(lens & pupil, bagian biji matanya yang digunakan untuk melihat, jadi tidak seluruh bagian matanya).

Dan di sebagian kitab fiqih terdapat satu tambahan, yaitu:
Dzatu al-asyaji
(inter digital pouch, semacam tonjolan kecil yang terletak di antara dua jari kakinya (kaki kambing, sapi, dan lainnya) ketika kedua jarinya itu dibuka atau dibelah).

Catatan:
hukum di atas ini tidak berlaku untuk binatang air, kecuali kalau menjijikkan seperti kotoran ikan.

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Fikih

Signifikansi puasa dan Ramadhan dalam al-Quran dan hadis?

April 30, 2020

ICC Jakarta - Allah Swt, dalam al-Quran mengenai bulan Ramadhan berfirman bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan...

Next Post

Menag Tidak Mendukung LGBT

Petisi Aksi Bela Palestina: Evaluasi Investasi dan Boikot Produk AS

Petisi Aksi Bela Palestina: Evaluasi Investasi dan Boikot Produk AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist