ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Melihat Gambar Porno

by admin
February 28, 2023
in Arsip, Uncategorized
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan

Apa hukum melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal di internet dan selainnya?
Jawaban

Melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal, apabila dapat membangkitkan syahwat dan dengan tujuan kenikmatan atau dapat menyebabkan keruskan moral, artinya dapat menjerumuskan seseorang kepada maksiat, maka menurut semua marja’ taklid hukumnya adalah haram.[1] Bahkan di antara marja’ taklid tersebut ada yang memandang bahwa perbuatan itu hukumnya haram meskipun syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, yaitu membangkitkan syahwat, dengan tujuan mencari kenikmatan dan menimbulkan kerusakan moral. Dengan kata lain, melihat gambar-gambar porno itu secara mutlak hukumnya haram[2]. Marja’ lainnya, seperti Ayatullah Bahjat Ra berpandangan bahwa terdapat perbedaan antara melihat foto dan menonton film porno. Menonton film porno secara mutlak hukumnya haram, terlepas apakah hal itu dapat membangkitkan syahwat ataupun tidak, pemainnya itu muslim ataupun non muslim, dikenal ataupun tidak dan menyebabkan kerusakan moral ataupun tidak.[3]

Berikut ini perhatikanlah dua buah istiftâ (pertanyaan fikih) dari kitab “Risâlah Dânesyjui“:

1.Apa hukum melihat film porno – yang kebanyakan dimainkan oleh wanita non muslim- apabila tidak membangkitkan syahwat seseorang?

Jawab: Seluruh marja’ taklid , selain Ayatullah Tabrizi dan Sistani, berfatwa: Mengingat bahwa melihat film semacam itu biasanya dapat membangkitkan syahwat dan sebagai pendahuluan (mukaddimah) bagi perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram[4].

Ayatullah Agung Tabrizi: Melihat film-film yang dapat membangkitkan syahwat untuk melakukan perbuatan haram atau dapat menyebarkan kerusakan moral di masyarakat hukumnya adalah haram[5].

Ayatullah Agung Sistani: Memandang dengan syahwat dan khawatir terjerumus dalam perbuatan haram maka hukumnya adalah haram. Demikian pula -secara ihtiyâth wâjib– apabila tanpa syahwat dan khawatir terjerumus kepada perbuatan haram[6].

 

2. Ketika kami membuka internet, terkadang di pinggir sebagian makalah terlihat foto-foto cabul dan terpaksa kami pun melihatnya, dalam hal ini bagaimana pandangan Anda?

Imam Khomeini, Tabrizi, Khamene’i, Sistani, Fadhil dan Wahid: Apabila secara kebetulan dan tanpa disengaja pandangan Anda tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi jika melihatnya dengan tujuan kesenangan, maka hukumnya haram. Dan secara ihtiyâth wâjib, sekalipun tanpa tujuan kesenangan, tetapi khawatir terjerumus kepada maksiat, maka hukumnya adalah haram.[7]

Bahjat, Shafi, Makarim dan Nuri: Apabila secara kebetulan pandangan Anda tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi melihatnya dengan sengaja (sekalipun tanpa tujuan kesenangan), maka hukumnya adalah haram.( Islamquet)[8]


[1] . Istiftâ kepada kantor Marja’ Taklid Ayatullah Khamene’i, Bahjat, Makarim dan Fadhil.

[2] . Istiftâ kepada kantor Ayatullah Khamene’i.

[3] . Istiftâ kepada kantor Ayatullah Bahjat Ra.

[4]. Khamene’i, Ajwibatu al-Istiftâ’at, S.1187, Shafi, Jâmi’ al-Ahkâm, J.2, hal. 1717,

adhil, Jami’ al-Masail, J.1, S.1729 dan 1731, Makarim, Istiftâat, J.1, S.778 dan 782, Istiftâ kepada kantor Ayatullah Nuri, Imam, Bahjat dan Wahid.

[5] . Tabrizi, Istiftâ, S. 1603 dan 1605, Shiratu al-Najah, J.5, S. 1129.

[6] . http://sistani.org, (film) S. 4.

[7] . Imam, Ta’liqât ala al-‘Urwah, (Ahkâm Takhalli), M. 2, Makarim, Istiftâ, J.2, hal.1033 dan Ta’liqât ala al’Urwah, (Ahkam Takhalli), M.2, Shafi, Jâmi’ al-Ahkâm, J. 2, hal. 1707, Nuri, Al-Ta’liqât ala al’Urwah, (Ahkâm Takhalli), M.2, Istiftâ kepada kantor: Bahjat, Sistani.  Ta’liqât ala al-‘Urwah, (Ahkam al-Takhalli), M.2 dan sistani.org, (Tashwir), S. 1 dan 2, Tabrizi, Shiratu al-Najah, J. 3, hal. 778, Khamene’i, Ajwibatu al-Istiftâ’at, S. 1314, Fadhil, Jâmi’ al-Masâil, J. 1 hal. 1731.

[8] . Risâlah Dânesyjui, Sayyid Mujtaba, Husaini, hal. 205 dan 206.

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Khutbah Jumat

Menikah & Menikahkan Dalam Anjuran Islam

May 20, 2025

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di awal khutbah ini, saya berwasiat kepada diri saya sendiri dan kepada para mukminin serta mukminat sekalian...

Arsip

Perempuan Dan Ketahanan Ekonomi Keluarga

July 5, 2023

ICC Jakarta - Saat ini, kita melihat bahwa masyarakat mengalami berbagai macam permasalahan keluarga. Kita menghadapi berbagai problem yang terkadang...

Arsip

Kisah Sujudnya Iblis Kepada Manusia, Fakta atau Fiktif?

March 16, 2023

Pertanyaan: Apakah kisah tentang keengganan Iblis untuk sujud itu memang suatu fakta atau hanyalah cerita fiktif? Jawaban: Salah satu cara...

Memulai Kebaikan Dari Diri Sendiri
Arsip

Memulai Kebaikan Dari Diri Sendiri

March 21, 2023

ICC Jakarta - Ketaatan kepada Allah Swt akan membimbing manusia pada kesempurnaan dan memperkuat hubungannya dengan Tuhan yang Maha Pengasih...

Apa Itu Alam Malakut?
Arsip

Apa Itu Alam Malakut?

March 21, 2023

ICC Jakarta - "Wahai hamba-Ku, jika engkau ingin masuk ke wilayah kesakralan-Ku (Haramil Qudsiyah), jangan engkau tergoda oleh alam mulk, alam...

Arsip

Supaya Keimanan Tetap Stabil

March 16, 2023

Pertanyaan: Bagaimana menetapkan tekad untuk selalu rajin beribadah kepada Allah swt? Jawaban: Pada umumnya kaum muda memiliki spirit kritis dan...

Next Post

Al-Qur’an Daun Lontar Peninggalan Waliyullah Asal Madura

Meraih Kecintaan Ilahi

Doa-doa Yang dinisbatkan kepada Imam Mahdi Afs

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist