ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Ahkam Puasa: Puasa Musafir

by admin
June 8, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Hukum-hukum puasa bagi musafir telah ditetapkan dalam syariat Islam. Ketika seseorang sedang mengadakan safar, maka ia tidak boleh berpuasa dan harus iftar dan menggantinya pada waktu lain. Penjelasan mengenai hukum-hukum puasa bagi seorang yang sedang safar adalah sebagai berikut:

1.Seseorang yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan, pada setiap perjalanan yang menyebabkan shalat menjadi qashr, maka tidak ada kebolehan baginya untuk berpuasa, dan pada tempat dimana dia melakukan shalatnya secara sempurna, seperti musafir yang berniat untuk tinggal di suatu tempat selamasepuluh hari, atau perjalanan merupakan pekerjaannya, maka wajib baginya untuk berpuasa (kecuali pada kasus-kasus yang terkecualikan).
2.Apabila pelaku puasa melakukan perjalanan setelah Dhuhur, maka dia harus menyelesaikan puasanya, akan tetapi apabila dia melakukannya sebelum Dhuhur maka puasanya akan menjadi batal, namun sebelum sampai pada batas tarakhkhush dia tidak boleh berbuka, dan jika dia telah berbuka sebelum mencapai batas tarakhkhush maka berdasarkan ihtiyath dia harus membayar kaffarah (karena berbuka puasa secara sengaja pada bulan Ramadhan).
3.Jika sebelum Dhuhur seorang musafir telah sampai di wathan-nya atau di tempat yang dia berniat tinggal selama sepuluh hari, sementara hingga saat itu belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka dia harus berpuasa, dan jika dia telah melakukannya berarti dia wajib untuk meng-qadha-nya setelah itu, akan tetapi apabila dia sampai di tempat tujuannya setelah Dhuhur, maka tidak ada kebolehan untuk berpuasa.
4.Melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan adalah diperbolehkan, meskipun dengan niat untuk melarikan diri dari puasa Ramadhan. Tentunya akan lebih baik apabila tidak melakukan perjalanan, kecuali jika perjalanan ini baik atau sangat penting.
Catatan
Seorang musafir yang memutuskan melakukan I’tikaf di Masjidil Haram, apabila dia berniat untuk tinggal selama sepuluh hari di Mekkah Mukarramah atau ber-nadzar akan berpuasa pada saat safar, maka wajib atasnya setelah berpuasa selama dua hari untuk melengkapi puasa I’tikaf-nya menjadi tiga hari. Akan tetapi apabila tidak berniat tinggal atau tidak memiliki nadzar untuk berpuasa di perjalanan, maka puasanya di perjalanan, tidak sah, dan karena puasa tidak sah, berarti keabsahan I’tikaf pun akan terganggu.
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Jokowi: Sesibuk Apa Pun, Sempatkan untuk Salat

Milad Imam Hasan Mujtaba As di ICC Jakarta

Keadaan pada Masa Sesaat Sebelum Kemunculan Imam Mahdi Afs

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist