Oleh: Syekh Nashir Makarim Syirazi
Teks Syubhat:
Apakah dalam Alquran terdapat ayat yang menunjukkan kebolehan ziarah ke makam orang-orang beriman?
Jawaban:
Dari ayat yang melarang berdiri di atas makam orang-orang munafik, memberi salam kepada mereka, dan memohonkan ampun untuk mereka, dapat dipahami bahwa perbuatan tersebut (berdiri di atas makam dan mendoakan) dibolehkan bagi orang-orang beriman. Bahkan, tradisi umat Islam dan perilaku Rasulullah didasarkan pada hal tersebut. Sebab, jika Nabi tidak berdiri di atas makam orang-orang beriman, tidak hadir di makam kaum muslimin, dan tidak melakukan amalan apa pun di sana, maka larangan tersebut menjadi tidak bermakna dan tidak memiliki pemahaman yang benar.
Adapun ayat yang dimaksud adalah, “Dan janganlah kamu melaksanakan salat untuk salah seorang dari mereka (orang-orang munafik) yang mati, dan janganlah kamu berdiri di atas kuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. al-Taubah:84)
Ayat ini melarang Nabi saw agar tidak menyalatkan salah seorang pun dari kaum munafik yang meninggal dunia, dan tidak berdiri di atas makam mereka (untuk memohonkan rahmat dan ampunan), karena mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan sebagai orang fasik.
Pada bagian ayat yang menyatakan, “dan janganlah kamu berdiri di atas kuburannya”, dapat dipahami bahwa berdiri di atas kuburan selain orang munafik merupakan amalan yang layak dan dibenarkan. Jelas bahwa maksud dari ayat ini bukanlah hanya berdiri semata tanpa melakukan sesuatu di atas kubur, sebab jika seseorang sekadar berdiri di atas makam munafik untuk merenung atau memperhatikan bentuk arsitektur batu nisan, atau berdiri bersama temannya sambil berbicara, atau bahkan mengkritik si mayit, maka ini bukanlah maksud dari larangan dalam ayat tersebut.
Yang dimaksud dari “berdiri di atas kuburnya” adalah berdiri dalam rangka penghormatan dan untuk memohon rahmat serta ampunan bagi si mayit. Hal ini sendiri menjadi dalil bahwa berdiri di atas makam selain orang munafik tidak dilarang. Bahkan, memohonkan rahmat dan ampunan bagi orang-orang beriman merupakan perbuatan yang dianjurkan dan layak dilakukan.
Adapun maksud dari “janganlah kamu berdiri di atas kuburnya”, banyak dari para mufasir Ahlus Sunnah menafsirkannya sebagai larangan yang bersifat umum. Mereka mengatakan bahwa larangan ini mencakup tidak berdiri di atas kubur orang munafik baik untuk memakamkan, berziarah, maupun berdoa.
Sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, “Allah Ta’ala memerintahkan rasul-Nya saw agar berlepas diri dari kaum munafik, dan tidak menshalatkan salah satu dari mereka jika mereka mati, serta tidak berdiri di atas kuburnya untuk memohonkan ampun atau mendoakan mereka, karena mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan seperti itu. Ini adalah hukum umum untuk siapa saja yang diketahui kemunafikannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jil.3, hal.435)
Demikian juga dalam Tafsir Shafwah al-Tafasir (salah satu tafsir kontemporer dari kalangan Ahlusunnah) disebutkan, “Dilarang berdiri di atas kuburan orang munafik untuk tujuan pemakaman, ziarah, atau mendoakannya.” (Shafwah al-Tafasir, jil.1, hal.554)
Hal penting lainnya yang dapat dipahami dari kata “munafik” adalah analisis yang diberikan dalam ayat tersebut, yakni, “Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
Karena mereka kafir kepada Allah dan rasul-Nya serta mati dalam keadaan sebagai orang fasik, maka inilah alasan pelarangan berdiri di atas makam mereka. Oleh sebab itu, kaum beriman dan kaum muslimin tidak termasuk dalam dua hukum yang disebutkan dalam ayat tersebut (yaitu larangan menshalatkan dan berdiri di atas makam).
Dalam kitab Majma’ al-Bayan disebutkan, “Ayat ini menunjukkan bahwa berdiri di atas kuburan untuk berdoa adalah ibadah yang disyariatkan. Kalau tidak, tentu Allah tidak akan mengkhususkan larangan ini hanya terhadap orang kafir.” (Majma’ al-Bayan, jil.5, hal.57)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir juga disebutkan, “Ketika Allah melarang mensyalatkan orang munafik dan berdiri di atas kuburnya untuk memohonkan ampunan bagi mereka, maka perbuatan ini (yakni salat jenazah dan berdiri di atas makam untuk mendoakan) menjadi salah satu bentuk ibadah paling utama bagi orang-orang beriman, dan hal itu disyariatkan serta bernilai pahala yang besar.” (Tafsir Ibnu Katsir, jil.3, hal.438)
Oleh karena itu, dari ayat ini dengan jelas dapat disimpulkan bahwa ziarah ke makam orang-orang beriman, memohonkan rahmat dan ampunan untuk mereka, merupakan amalan yang dianjurkan dan disukai.
Sumber Referensi:
- al-Taubah [9]:84, hal.200.
- Tafsir Ibnu Katsir, jil.3, hal.435.
- Shafwah al-Tafasir, jil.1, hal.554.
- Majma’ al-Bayan, jil.5, hal.57.
- Tafsir Ibnu Katsir, jil.3, hal.438.
- Thahiri Khorram Abadi, Tauhid wa Ziyarat, hal.204 dan 208.