Judi online telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Teknologi digital yang terus berkembang memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk mengakses situs-situs perjudian tanpa batasan fisik, sehingga mengundang banyak orang untuk terjerumus dalam praktik yang dilarang oleh agama Islam ini.
Judi online, yang melibatkan taruhan uang atau barang dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, sangat berbahaya karena bisa merusak tatanan kehidupan sosial dan ekonomi. Penggunaannya yang kerap dilakukan secara anonim dan tidak terbatas pada usia tertentu juga memperburuk masalah ini. Banyak orang yang terperangkap dalam lingkaran judi online mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yang akhirnya merusak kehidupan pribadi, keluarga, bahkan menyebabkan kecanduan.
Perjudian tentu saja membawa dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara psikologis, sosial, maupun finansial. Ketika seseorang terjebak dalam perjudian online, ia cenderung mengabaikan pekerjaan, keluarga, dan kewajibannya yang lain. Akibatnya, hubungan sosial dan kesejahteraan emosional mereka terganggu. Secara finansial, banyak orang yang kehilangan segala yang mereka miliki, termasuk harta benda, tabungan, bahkan pekerjaan.
Islam dengan tegas melarang perjudian karena dampaknya yang merugikan umat manusia. Perjudian dianggap sebagai bentuk ketamakan dan penyalahgunaan kekayaan yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan secara jelas tentang haramnya perjudian, yang menjadi landasan bagi umat Islam untuk menjauhi praktik ini.
Allah Swt berfirman di Q.S. Al-Maidah [5]: 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi (maysir), berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kotor dari pekerjaan syaitan. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Dalam ayat ini, Allah dengan jelas melarang umat Islam untuk terlibat dalam perjudian, menjadikannya sebagai perbuatan kotor yang berasal dari setan. Allah memerintahkan agar umat Islam menjauhi segala bentuk perjudian agar mereka dapat meraih keberuntungan dan kebahagiaan sejati.
Di Q.S. Al-Baqarah [2]: 219 Allah Swt Berfirman
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وِإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ الْعَفْوَ كَذَٰلِكَ يُفَصِّلُ اللَّهُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكُّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”.
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakui bahwa judi mungkin memiliki sedikit manfaat bagi sebagian orang, tetapi dampak buruk dan dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar. Oleh karena itu, Allah menganjurkan umat Islam untuk menghindari perjudian demi kebaikan hidup mereka.
Selain dalil dari Al-Qur’an, terdapat hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ahlulbait (keluarga Nabi Muhammad SAW), terkait betapa bahayanya perjudian itu
Imam Ali bin Abi Thalib as berkata :
إِيَّاكُمْ وَالْمَيْسِرَ فَإِنَّهُ يُفْقِرُ وَيُشْغِلُ عَنِ الْمَعَاشِ وَيَفْسِدُ الدِّينَ
Hati-hatilah kalian terhadap perjudian, karena itu akan membuat kalian miskin, mengalihkan perhatian dari pekerjaan yang halal, dan merusak agama.
Hadis ini mengingatkan kita akan bahaya perjudian yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu kewajiban agama kita. Perjudian dapat menyebabkan seseorang kehilangan fokus dalam kehidupan dunia dan akhirat. Seseorang yang telibat dalam judi, baik itu judi online maupun secara langsung akan rusak agamanya, ia akan meninggalkan sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Dan ini menjadi bukti rusaknya agama seseorang setelah melakukan judi.
Imam Ja’far Shadiq as juga berkata :
لَا تَلْعَبُوا بِالْمَيْسِرِ فَإِنَّهُ إِثْمٌ وَمُنْهَاةٌ عَنْهُ
Janganlah kalian bermain judi, karena itu adalah dosa dan dilarang.
Dalam hadis ini, Imam Ja’far Shadiq (a.s.) menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan yang jelas-jelas dilarang dalam Islam, karena berpotensi menyebabkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya.
Judi online ataupun offline membawa dampak yang merugikan manusia, baik secara material, emosional, maupun spiritual. Islam dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis-hadis Ahlulbait. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menghindari segala bentuk perjudian, serta menjaga diri dan keluarga dari bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas yang merusak ini. Sebagai solusi, penting bagi kita untuk berfokus pada hal-hal yang positif dan bermanfaat dalam kehidupan, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan.
Referensi:
1. Q.S. Al-Maidah [5]: 90
2. Q.S. Al-Baqarah [2]: 219
3. Nahjul Balaghah, Hadis Imam Ali (a.s.)
4. Al-Kafi, Hadis Imam Ja’far Shadiq (a.s.)