ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Anak Perempuan Keluar Rumah Tanpa Mengenakan Hijab, Ayah Berdosa?

by admin
March 6, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter
Pertanyaan:
Saya pernah baca artikel yang intinya seperti ini: Apabila  selangkah seorang anak perempuan yang keluar rumah tanpa menggunakan jilbab, berarti selangkah pula ayahnya mendekat ke neraka. Apakah riwayat ini benar? Adakah hadits tentang riwayat tersebut?
Jawaban:
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw, “Setiap pria yang rela istrinya berhias dan keluar rumah, maka pria itu adalah seorang duyuts (tidak memiliki tanggung jawab sebagai seorang suami  yang baik dan taat beragama). Dan barang siapa yang disebut sebagai duyuts maka ia tidak berbuat dosa. Bilamana seorang istri merupakan istri pesolek dan pengguna parfum, dan keluar rumah lalu suaminya ridha dengan apa yang dilakukan ini, maka sebagai ganti langkah yang ia ayunkan, akan dibangunkan bagi suaminya sebuah rumah di neraka.”[1]
Penilitian dan riset menyebutkan bahwa disebutkan dalam literatur kuno Syiah, hanya ada Jami’ al-Akhbar, Syuairi (abad keenam) dan juga tidak disebutkan sanadnya. Allamah Majlisi (w 1110 H) juga dalam Bihar al-Anwar juga mengutip riwayat ini dari Jami’ al-Akhbar.[2]
Kalau pun kita harus menutup mata terhadap sanad riwayat ini; kandungan umumnya yang disebutkan pada riwayat-riwayat lain sehubungan dengan celaan dan cercaan terhadap orang yang buruk berhijab dapat disimpulkan beberapa poin sebagai berikut:
  1. Bagaimanapun hjab merupakan bagian dari dharuriyat (hal-hal yang mesti dan pasti) dalam agama Islam dan wajib bagi setiap wanita Muslim untuk mengenakannya secara sempurna. Meninggalkan kewajiban berhijab berkonsekuensi hukuman berat bagi orang yang melakukannya, kecuali ia bertaubat di dunia ini dan menghiasi dirinya dengan hijab syar’i.
  2. Kriteria kebahagiaan di akhirat dan masuk ke surga dalam pandangan al-Quran adalah iman dan amal saleh. Barang siapa yang beriman dan beramal saleh, bertakwa dan tidak melakukan dosa, sesuai dengan janji al-Quran maka ia akan masuk ke dalam surga dan akan abadi di dalamnya.[3]
        Contoh-contoh amal saleh telah dijelaskan dalam ayat-ayat al-Quran dan hadis; dengan demikian masalah hijab merupakan salah satu masalah yang pasti dalam agama dan contoh nyata amal saleh. Dalam ayat-ayat al-Quran dan riwayat ditegaskan bahwa mengenakan hijab tentu saja akan mendatangkan kebahagiaan dan kemenangan. Sekiranya seseorang tidak  menaruh perhatian terhadap hijab maka hal itu akan mendatangkan azab yang pedih bagi yang melakukannya.
  1. Bagaimanapun; riwayat ini dengan penjelasan jelas dan lugas menetapkan tidak adanya perasaan ghirah(baca: taat beragama) sekelompok pria yang melalaikan masalah hijab terhadap istrinya dan membolehkan mereka dengan bersolek dan berhias untuk lalu-lalang di antara para non mahram.
  2. Meski riwayat ini sehubungan dengna ghairat para suami terhadap para istrinya, namun hal ini tidak menunjukkan bahwa orang-orang lain seperti para ayah dan saudara-saudara boleh tidak memiliki ghairat. Tentu saja peran suami lebih besar ketimbang yang lain.
  3. Dosa hanyak ditulis ketika suami ridha dan rela dengan perbuatan dosa istrinya ini meski sebenarnya ia dapat mencegahnya namun ia tidak menaruh perhatian tentangnya. [iQuest]

[1] Syairi, Muhamad bin Muhammad, Jâmi’ al-Akhbâr, hlm. 1, Mathba’a Haidariyah, Najaf, Cet.1, Tanpa Tahun.
[2] Jâmi’ al-Akhbar, karya Syaikh Tajuddin, Muhammad bin Muhammad bin Haidar bin Sya’iri, salah seorang ulama abad keenam. Metode yang digunakan adalah apabila ia menemukan ayat sesuai dengan sebuah persoalan ia menyebutkannya pada awal bab kemudian menukil riwayat yang sehubungan. Syairi menulis bukunya sebagai buku Akhlak Amali karena itu ia menghapus sanad-sanad riwayat supaya volume buku tidak terlalu besar dan pembaca tidak lelah; Majlisi, Muhammad Baqir, Bihâr al-Anwâr, jld. 100, hlm. 249, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, Cet. II, 1403 H.
[3] (QS. al-Baqarah [2]:82)
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Kecerdasan Spiritual (SQ) dalam al-Qur'an

Meraih Kebahagiaan di Rumah Tangga

Dimensi-dimensi Keteladanan Sayyidah Fathimah Zahra dalam Bidang Politik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist