ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Bagaimana Cara Menghindari Kebiasaan Onani

by admin
August 1, 2017
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan: Bagaimana cara menanggulangi supaya tidak lagi terjerembab ke perbuatan onani atau masturbasi?

Jawaban: Masturbasi atau Onani dalam bahasa Arab diistilahkan dengan istimna’. Secara defenisi, istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya sehingga keluar mani (sperma) darinya. Perbuatan ini bisa dilakukan dengan cara menyentuh badannya sendiri, memandang gambar-gambar yang mendatangkan syahwat (foto, film dan sebagainya) atau membaca buku-buku yang membangkitkan syahwat (kisah, roman dan sebagianya), atau mendengarkan hal-hal yang mengundang syahwat (kaset, telepon dan sebagainya) atau berpikir dan berkhayal tentang hal-hal sensual yang dilakukan dengan maksud ingin mengeluarkan mani yang kesemua ini merupakan perbuatan haram dan tergolong sebagai dosa besar.

Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral memandang pekerjaan masturbasi atau onani sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Dalam kitab fikih diterangkan tentang dosa perbuatan tercela ini. Meskipun  perbuatan dosa ini dengan ragam modelnya, memiliki tingkatan dan hukuman yang berbeda-beda (Pada sebagian bentuk memiliki hukuman (had) syar’i dan sebagian bentuk lainnnya dihukum cambuk) akan tetapi dosa-dosa yang lebih buruk itu tidak bisa dijadikan pembenar bagi seseorang untuk melakukan dosa yang lebih ringan.

Jalan terbaik untuk dapat keluar dari praktik onani (istimna) adalah menikah. Dan hal itu dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuannya sendiri sebagaimana yang dijelaskan di dalam risalah-risalah dan kitab-kitab fikih.

Apabila dengan menikah juga tidak mampu mengeluarkan pelakunya dari perbuatan haram ini, maka dengan bertawakkal kepada Allah Swt Anda dapat melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Untuk meninggalkan perbuatan ini Anda harus serius mengambil keputusan.
  2. Menghindar diri dari menyaksikan pelbagai jenis foto dan film sensual yang bisa membangkitkan syahwat.
  3. Berhati-hati dalam memilih teman. Anda harus memilih teman yang tidak mengajak Anda kepada perbuatan-perbuatan seperti ini. Demikian juga menjauh dari bergaul dengan teman-teman lawan jenis.
  4. Menghindar dari berkhayal dan berusahalah untuk senantiasa aktif dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berguna (membaca, menelaah buku-buku non-sensual, berolahraga dan sebagainya). Dan ingatlah bahwa menganggur itu, apabila tidak dihindari, merupakan masalah yang dapat mengkondisikan Anda untuk melakukan berbagai perbuatan buruk.
  5. Berusahalah sedapat mungkin untuk tidak menyendiri di suatu tempat.
  6. Berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsu dan menguatkan kehendak sangat bermanfaat untuk Anda. Apabila Anda tidak dapat berpuasa, berusahalah untuk tidak makan banyak atau usahakan kantung perut Anda tidak penuh tatkala Anda tidur.
  7. Hindarilah memakan makanan-makanan yang menstimulasi syahwat seperti pisang, coklat, kurma, cabe, telur, daging merah, makanan yang berlemak dan sebagainya.
  8. Membaca buku setiap malam sebelum tidur dan tidak tidur secara telungkup.
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

May 20, 2019

ICC Jakarta - Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena...

Konsultasi Syariah

Puasa dan Keselamatan Jiwa

May 15, 2019

ICC Jakarta - Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan...

Next Post

KH Said Aqil Siroj: Jadilah Duta Islam Nusantara

Rumana Ahmed, The Hijabi Penasehat Gedung Putih

Oleh-oleh Haji dan Penguatan Perekonomian Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist