ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

by admin
May 20, 2019
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena kerumitan kaffârah dan harus mengenyangkan orang-orang fakir, ia tidak mampu membayar kaffarah itu. Pertanyaan saya apabila hanya sejumlah uang yang diserahkan kepada orang-orang fakir atau membeli gandum lalu menyerahkannya kepada mereka apakah sudah mencukupi untuk membayar kaffârah?

Jawaban:

Para marja agung taklid menyatakan, “Seseorang yang wajib baginya membayar kaffârah puasa bulan Ramadhan maka ia harus membebaskan seorang budak[1] atau dua bulan berpuasa (tiga puluh satu hari dari dua bulan tersebut harus ditunaikan secara berurut) atau mengenyangkan enam puluh orang fakir atau memberikan masing-masing (dari enam puluh itu) satu mud yang kurang-lebih sama dengan sepuluh sir (750 gram) makanan yaitu gandum dan semisalnya (beras). Apabila kesemua hal ini tidak memungkinkan, seberapa mud pun ia dapat berikan sebagai makanan. Apabila ia tidak mampu memberikan makanan maka ia harus beristighfar, meski misalnya ia berujar sekali “astaghfirullah” dan ihtiyâth wâjib dalam asumsi terakhir kapan saja ia mampu ia harus membayar kaffârah.

Dan dalam kaitannya dengan makanan, mengikut hukum ihtiyâth mustahab, yang harus diserahkan hanyalah gandum atau tepung gandum atau roti gandum. Meski secara lahir makanan apa pun yang diberikan telah memadai.[2]

Kesimpulannya, Anda bebas dalam memilih beberapa opsi jenis kaffârah ini dan makna bebas memilih tersebut adalah bahwa mukallaf bebas dalam memilih jenis apa pun dari kaffârah yang disebutkan di atas. Karena itu, Anda dapat memilih mengerjakan beberapa hal berikut ini:

  1. Berpuasa selama dua bulan.
  2. Memberi makan enam puluh fakir atau menyerahkan satu mud makanan yang kurang-lebih sebanyak sepuluh sir (750 gram) masing-masing kepada enam puluh orang tersebut yaitu gandum atau beras.
  3. Apabila Anda juga tidak dapat memberikan makanan maka Anda harus beristighfar.

Tentu saja dianjurkan (mustahab) apabila memungkinkan beberapa opsi di atas dijalankan berdasarkan urutannya.[3]

Harap diperhatikan bahwa apabila manusia membatalkan puasanya dengan sesuatu yang haram, apakah hal tersebut adalah minuman keras atau berzina, atau karena sesuatu dan lain hal telah diharamkan, misalnya bersenggama dengan istrinya dalam kondisi haidh, maka sesuai dengan hukum ihtiyâth (kehati-hatian) ia harus membayar kaffârah jamak.[4]

Dalam pada itu, pada umumnya kantor-kantor marja agung taklid menerima kaffârah–kaffârah, radd mazhalim untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. [IQuest]


[1]. Dewasa ini budak sudah tidak dapat dijumpai untuk dapat dibebaskan karena itu masalah ini mentah dengan sendirinya.

[2]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 931, Masalah 1660 dan 1661.

[3]. Al-Imam al-Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 289.

[4]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 931.

admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Puasa dan Keselamatan Jiwa

May 15, 2019

ICC Jakarta - Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan...

Konsultasi Syariah

Kapan harus mengerjakan salat niyabah (naib) untuk ayah dan ibu?

April 23, 2019

ICC Jakarta - Saya pernah mendengar tentang salat niyabah yang artinya menggantikan seseorang untuk mengerjakan salat. Saya ingin tahu apa...

Next Post

Kemuliaan dan Kehormatan Imam Hasan As

Imam Khomeini dan Kemerdekaan Palestina

Yaumul Quds al-'Alami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist