ICC Jakarta – Islam tidak menganggap berbeda antara laki-laki dan perempuan dari segi sebagai manusia, dan menganggap prinsip ini pada batasan yang tidak bisa disangkal dimana dalam ayat-ayat dan riwayat-riwayat tidak perlu menegaskan persoalan ini dengan jelas. Oleh karena itu, dimana saja tampak didalam Al-Quran atau dalam hadis-hadis topik-topik yang ditujukan kepada manusia maka meliputi perempuan dan laki-laki secara bersamaaan. Di era-era zaman itu persoalan ini diperbincangkan hingga bagi masyarakat-masyarakat yang berperadaban bahwa apakah perempuan secara prinsip adalah manusia ataukah bukan atau separuh manusia. Namun bagi Islam persoalan ini tidak dikemukakan.
Sekitar satu abad topik hak-hak manusia di tingkat dunia dikemukakan. Sementara Islam sejak semula membahas hal ini dan menentukan serta menyetujui. Topik hak-hak perempuan adalah hak-hak yang sebagian dikemukakan sebagai hak-hak manusia, dan antara perempuan dan laki-laki adalah sama dan disini akan dijelaskan hak-hak yang paling penting:
1. Hak Hidup dan Kehidupan
Manusia sebagai eksistensi yang hidup memiliki hak ini untuk melanjutkan kehidupannya dan seseorang tidak berhak tanpa izin aturan (undang-undang) dan syariat merampas hak darinya.
2. Hak Kebebasan
setiap manusia baik perempuan maupun pria diciptakan merdeka (bebas). Dan kebebasan ini diletakkan didalam fitrahnya. Seseorang juga tidak berhak menghilangkan kebebasan darinya kecuali mengganggu kebebasan orang lain atau mengganggu kemaslahatan dirinya dan masyarakat.
3. Hak Menggunakan Sumber-sumber Alam
Manusia hidup di dunia membutuhkan sesuatu-sesuatu yang khusus seperti air, udara, makanan, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dia harus bisa menggunakan makanan, air, udara, dan semisalnya. Sumber-sumber seperti tambang, hutan, dan lautan adalah milik masyarakat dan manusia tentunya berhak untuk memanfaatkannya. Tidak seorangpun yang berhak melarangnya. Kecuali penggunaan hak ini mengganggu hak-hak orang lain. Berkaitan dengan hak menetap juga demikian, oleh karena manusia memerlukan tempat tinggal, maka tentu untuk menyediakan tempat tinggal dia diperbolehkan untuk memilih kota kediaman dan tempat tinggal bagi dirinya dalam batasan negara atau kotanya atau setiap tempat yang lain.
Yang pasti, sewajarnya semua hal-hal ini harus memiliki sistem dan aturan-aturan khusus yang merupakan suatu keharusan kehidupan bermasyarakat dan memenuhi kemaslahatan-kemaslahatan umum.
Dalam semua perkara-perkara ini pembahasannya adalah manusia dengan karakter insaniahnya dan sebagai prinsip-prinsip primer memiliki hak-hak seperti ini. Dan tentunya apabila secara pasti penggunaan hak-hak ini mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan masyarakat, maka pasti akan dibatasi. Misalnya jika seseorang mengganggu kehidupan orang lain atau membahayakan masyarakat maka tidak bisa dikatakan bahwa hak kehidupannya dihormati dan dijaga tetapi pada hakekatnya dirinya meniadakan hak ini dari dirinya sendiri. Dan hukum-hukum perdata yang tingkatannya setelah hak-hak kemanusiaan dan hak-hak asasi akan menjelaskan tugasnya.
4. Hak Kesehatan dan Pengobatan
Perempuan dan laki-laki sebagai manusia berhak menikmati lingkungan yang sehat untuk menjaga kehidupan dan kesehatan dirinya. Dan sesuatu yang mereka butuhkan untuk pengobatan dan menghilangkan penyakit hendaknya dalam kebebasannya. Dan ini adalah hak alamiah setiap manusia yang tidak seorangpun yang boleh melarangnya.
5. Hak Bekerja
Keharusan memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan adalah bekerja. Oleh karena itu perempuan dan pria berhak melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dirinya dan hasil pekerjaan setiap orang juga milik dirinya. Oleh karena itu, setiap orang yang bekerja bagi yang lain maka dia harus menerima upah yang sesuai dengan ukuran pekerjaannya terlepas dari tenaga kerja adalah perempuan atau pria, berkulit hitam atau putih. Karena setiap orang menghadapi pekerjaan yang dia lakukan berhak memperoleh upah. Tidak bisa dikatakan kepada seseorang karena kamu perempuan maka kamu harus menerima upah yang lebih sedikit menhadapi pekerjaan yang sama. Islam sangat menentang hal ini. Menurut perspektif Islam, apabila perempuan bekerja di rumah atau ditempat yang lain maka dia dibayar dengan upah seperti bayaran upah laki-laki. Dari sisi ini menurut pandangan saya di dunia kita para perempuan dizalimi. Karena sebagian besar dimanfaatkan dari kemiskinan para perempuan. Mereka mempekerjakan para perempuan dan sebagai ganti upah yang adil, mereka mengkhususkan upah yang lebih sedikit daripada upah para pria. Di Barat juga amat disesalkan persoalannya sangat umum, mereka menggunakan perempuan sebagai buruh dan pekerja murah. Maksud dari upah yang adil bukan upah yag sama. Setiap orang harus mengambil upah dengan kadar nilai pekerjaannya. Seorang pekerja perempuan mungkin juga bekerja dengan kadar pekerja pria atau bahkan lebih. Dia harus mengambil upah yang sebanding yaitu kewanitaan tidak boleh menjadi standart tetapi pekerjaan itu sendiri, syarat-syarat dan efisiensi adalah dasarnya.
Satu Peringatan Simpatik
Pada kondisi saat ini, setiap tahunnya kita mempunyai ratusan ribu alumnus universitas dalam jurusan-jurusan yang bermacam-macam yang sebagian mereka adalah para perempuan. Dan kebanyakan cenderung bekerja. Para Aparatur juga dengan dalih persamaan hak-hak perempuan dan laki-laki dan bahwa para perempuan merasa cukup dengan upah yang lebih sedikit dan merasa lebih patuh terhadap para pemimpin usaha maka mereka lebih memilih mereka dari pada para pemuda pengangguran. Karena kita menghadapi persoalan pekerjaan, setiap hari jumlah para pemuda pengangguran kian bertambah. Dan para pemudi juga tidak siap menikah dengan para pemuda pengangguran. Semakin hari jumlah pemudi dan pemuda yang tidak mampu menikah kian bertambah, pernikahan di usia tua kian meningkat dan sangat banyak dari mereka secara umum tercegah dari menikah, membentuk keluarga dan mendidik anak-anak. Mereka terpaksa hidup melajang sampai akhir hayatnya. Hidup melajang juga sangat sulit dan akan bersama puluhan akibat-akibat yang jelek. Dengan kondisi yang ada fondasi keluarga sangat terancam. Para aparat harus berfikir dalam menyelesaikan problem ini, para perempuan juga dalam pendidikan universitas dan bekerja dalam tempat-tempat pekerjaan untuk tidak lalai menikah pada saatnya dan membentuk keluarga. Dan dalam kaitannya dengan ini, hendaknya ada kerjasama oleh berbagai pihak-pihak terkait dan jika tidak, mereka akan menyesal. (Bangga Menjadi Muslimah karya Ibrahim Amini)