Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
- Makan
- Minum
- Jima’ (hubungan suami isteri)
- Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
- Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
- Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
- Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
- Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
- Muntah (secara sengaja)
Berdusta atas Nama Allah SWT, Rasulullah dan Para Imam Ma’shumin as.
Terdapat 3 (tiga) macam dusta:
- Jika orang yang sedang puasa secara sengaja mengeluarkan suatu perkataan, tulisan atau isyarat lain yang dusta dengan mengatas-namakan Allah SWT, Rasulullah saww dan para Imam as., maka puasanya batal, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya. Demikian pula (menurut ihtiyat wajib) apabila berdusta dengan mengatas-namakan Sayyidah as-Zahra as. dan para Nabi yang lain. (Taudhih al-Masail, masalah 1596)
- Jika pada mulanya ia yakin bahwa sesuatu yang dikatakannya itu adalah firman Allah SWT, atau sabda Rasulullah, tetapi kemudian ia tahu bahwa perkataannya itu bukan firman Allah atau sabda Rasulullah, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1598)
- Seseorang telah memahami bahwa berdusta atas nama Allah SWT dan Rasulullah saww. itu membatalkan puasa, serta ia tahu bahwa sesuatu yang akan dikatakannya itu dusta, tetapi ia tetap mengatakan bahwa perkataannya itu berasal dari Allah atau Rasul-Nya. Lalu ia mengetahui bahwa perkataannya itu ternyata benar (tidak dusta), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1599)
Jika seseorang menukil suatu khabar (berita) yang tidak ketahui dusta tidaknya dan ia berkeinginan agar puasanya tidak batal, maka ia bisa menempuh cara-cara berikut:
- Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan orang yang menjadi sumber kutipan/nukilan beritanya tersebut.
- Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan kitab sumber berita yang dikutipnya.
- Jika ia langsung mengemukakan khabar (berita) itu, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1597)
Memasukkan Debu Pekat ke dalam Kerongkongan
- Memasukkan debu pekat ke dalam kerongkongan membatalkan puasa, baik debu yang halal dimakan (seperti debu gandum) maupun yang haram dimakan (seperti debu tanah). (Taudhih al-masail, masalah 1603)
- Orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan uap air yang tebal ke dalam kerongkongan. Begitu pula (menurut ihtiyat wajib) asap rokok dan tembakau. (Taudhih al-masail, masalah 1605).
- Jika seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian debu dan sejenisnya itu masuk ke dalam kerongkongannya, baik karena tidak hati-hati atau sengaja, maka puasanya tidak batal. Apabila debu tersebut bisa dikeluarkan, maka ia wajib mengeluarkannya. ( Taudhih al-masail, masalah 1607)
Memasukkan Kepala ke dalam Air.
- Jika seseorang dengan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air walaupun sebagian badannya berada di luar air, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya mengqadha puasanya pada hari itu. Tetapi apabila seluruh badannya (dari leher hingga kaki) berada di dalam air, sementara sebagian kepalanya berada di luar air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1608)
- Jika seseorang tanpa sengaja jatuh ke dalam air dan seluruh kepalanya terendam air, atau karena lupa ia memasukkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1613)
- Seseorang yang sedang berpuasa memasukkan kepalanya ke dalam air dengan niat mandi ( mandi wajib), maka:
- Jika lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasa dan mandinya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1616)
- Jika sadar bahwa ia sedang berpuasa dan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka jika ia sedang berpuasa wajib yang muayyan (ditentukan waktunya, seperti puasa Ramadhan), maka ia harus mengulang mandinya dan mengqadha puasanya. Tetapi jika ia berpuasa mustahab (sunat) atau puasa yang wajib bukan muayyan (seperti puasa kafarat), maka mandinya sah tetapi puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1617)
- Jika seseorang memasukkan hanya separuh kepalanya ke dalam air dan separuhnya lagi pada saat yang lain (tidak sekaligus), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1609)
Memasukkan Cairan ke dalam Tubuh melalui Dubur
Memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur untuk pengobatan walaupun karena terpaksa, itu membatalkan puasa. Tetapi jika obat yang digunakannya berbentuk padat/serbuk, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Menurut ihtiyat wajib seseorang sepatutnya menahan diri dari menggunakan sesuatu yang berbentuk padat untuk tujuan kelezatan atau menghilangkan rasa (fly) seperti heroin, atau sebagai pengganti makanan dengan cara tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1645 dan al-Urwat al-Wutsqa jilid 1 bagian komentar Imam Khomeini hal 28 masalah 66-67)
Muntah
Seandainya seseorang muntah secara sengaja, walaupun terpaksa karena sakit atau sejenisnya, maka puasanya batal.
Jika ia muntah karena lupa/lalai atau karena tidak sengaja, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1646)
Hukum Muntah
- Jika seseorang mampu menahan muntah yang tidak memberatkan dan membahayakan dirinya, maka ia harus menahan agar tidak muntah. (Taudhih al-Masail, masalah 1648)
- Jika seseorang lupa menelan sesuatu, kemudian sebelum itu sampai ke dalam perut ia ingat bahwa ia sedang berpuasa, maka apabila sesuatu itu telah sedemikian masuk ke dalam (kerongkongan) sehingga kalau terus dimasukkan ke dalam perut tidaklah dikatakan sebagai “perbuatan makan”, ia tidak perlu mengeluarkan/memuntahkannya kembali dan puasana sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1650)
- Jika seseorang bersendawa [teurab (sunda) atau glege’an (jawa)] dan tanpa sengaja ada sesuatu yang keluar dari kerongkongan atau mulutnya, maka sesuatu itu harus dikeluarkan dari mulutnya. Tetapi apabila tanpa sengaja sesuatu itu masuk kembali ke dalam kerongkongannya, maka puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1652)
Catatan:
Jahil Qasir adalah istilah untuk orang yang tidak tahu tentang hukum-hukum syariat dan tidak memiliki sarana dan kemungkinan untuk mengetahuinya, atau sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya tidak tahu. (Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, halaman 523)