ICC Jakarta – Salat adalah kewajiban hamba yang harus ditunaikan. Shalat wajib dalam sehari semalam ada 17 rakaat. Salat adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, cara terbaik membangun komunikasi dengan Sang Penciptanya. Salat disamping memiliki sisi-sisi batin juga memiliki sisi-sisi lahir yang diatur dalam seperangkat aturan bernama fikih. Dalam fikih kita mempelajari bahwa ada hal-hal yang yang membatalkan salat jika pekerjaan itu dilakukan salat.
Terdapat dua belas hal yang membatalkan salat yang disebut sebagai mubthilât al-shalât (hal-hal yang membatalkan salat):
1. Hilangnya salah satu syarat salat.
2. Keluarnya sesuatu di antara salat yang membatalkan wudhu dan mandi.
3. Bersedekap dalam salat.
4. Mengucapkan “amin” setelah bacaan surah al-Fatiha.
5. Menyimpang dari arah kiblat selama salat.
6. Mengucapkan sebuah kalimat dalam salat.
7. Tertawa dengan suara dan semisalnya.
8. Menangis dengan sengaja dan dengan suara untuk urusan dunia.
9. Melakukan pekerjaan yang mengacaukan kondisi salat.
10. Makan dan minum.
11. Ragu pada rakaat-rakaat salat yang terdiiri dari dua rakaat dan tiga rakaat atau ragu pada dua rakaat pertama salat-salat yang terdiri dari empat rakaat.
12. Mengurangi dan menambahkan rukun salat dan juga kewajiban salat non-rukun secara sengaja. (Taudhih al-Masâil Marâji’, hal. 247-250, Tanpa Tempat, 1426 H)