ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum dan Tata Cara Istibra

by admin
March 21, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pertanyaan

Apabila melakukan Istibrâ merupakan sebuah perbuatan mustahab (dianjurkan) lantas bagaimana hukumnya cairan air seni yang tersisa di tempat saluran urine yang keluar dengan sedikit tekanan?

Jawaban 

Istibrâ  merupakan sebuah amalan mustahab (dianjurkan) dan falsafah mengapa istibrâ dikategorikan sebagai amalan mustahab adalah karena dengan Istibrâ  akan menyebabkan keluarnya sisa-sisa air seni yang masih terdapat pada saluran urine sehingga apabila, setelah melakukan Istibrâ , terdapat cairan yang keluar dari badan kita maka hal itu tidak akan menyulitkan dalam menentukan keabsahan wudhu (apabila kita melakukan wudhu setelah buang air kecil dan melakukan penyucian) dan kesucian badan.[1]

Apabila kita tidak melakukan Istibrâ  setelah buang air kecil dan terdapat cairan yang keluar dari badan kita maka terdapat kemungkinan bahwa cairan tersebut adalah air kencing atau salah satu dari cairan ini, madzi, wadzi dan wadi,[2] (yang tergolong sebagai cairan suci), karena kita tidak tahu cairan yang mana maka badan dan pakaian kita harus dibasahi dengan air kemudian berwudhu.

Adapun bagi orang yang tidak melakukan Istibrâ , apabila ia yakin beberapa lama setelah buang air kecil, tidak ada tersisa air seni pada saluran urine dan melihat sebuah cairan lalu ragu apakah cairan tersebut suci atau tidak? Maka cairan itu (dihukumi) suci dan tidak akan membatalkan wudhu.[4]

Bagaimanapun harap diperhatikan bahwa:

  1. Dalam kondisi normal, kesucian badan dan pakaian tidak wajib, melainkan pada kondisi-kondisi khusus, seperti ingin mengerjakan salat maka badan dan pakaian harus suci. Artinya kesucian badan dan pakaian menjadi wajib tatkala ingin mengerjakan salat.
  2. Melihat cairan dan keluarnya cairan dari tempat saluran urine tidak sama bagi setiap orang. Masalah ini merupakan sebuah  masalah probabilitas bahwa supaya terlepas dan untuk menghilangkan segala jenis keraguan terkait dengan apakah cairan yang keluar itu suci atau najis maka istibrâ harus dikerjakan.

Dengan demikian apabila cairan ini keluar setelah istibrâ  atau setelah beberapa lama ia yakin bahwa air seni tidak tersisa pada saluran urine maka cairan tersebut tidak dapat dihukumi sebagai air seni dan cairan tersebut adalah suci. Namun apabila sebelum istibrâ  dan tidak berselang terlalu lama ia yakin bahwa masih terdapat air seni pada saluran urine maka ia dihukumi sebagai air seni dan najis. [IQuest]

[1]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 210, Masalah 348.

[2]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 63, Masalah 73. Cairan yang terkadang keluar setelah bercumbu dan bermain-main (bersama istri) yang disebut sebagai air madzi adalah suci. Demikian juga, cairan yang terkadang keluar setelah sperma yang disebut sebagai wadzi dan cairan yang terkadang keluar setelah air seni (yangd disebut sebagai wadi), [apabila tidak terkena air seni] adalah suci. Dan apabila manusia melakukan istibra usai buang air kecil dan kemudian setelah itu keluar cairan lalu ragu apakah cairan tersebut air seni atau salah satu dari cairan (madzi, wadzi dan wadi) di atas maka cairan tersebut adalah suci.

[4]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 64, Masalah 75.

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Fikih

Signifikansi puasa dan Ramadhan dalam al-Quran dan hadis?

April 30, 2020

ICC Jakarta - Allah Swt, dalam al-Quran mengenai bulan Ramadhan berfirman bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan...

Next Post

Seni Tulis Islam yang Menginspirasi

Perayaan Taklif di ICC Jakarta

2st Parenting Class: Kesehatan Mental Anak, 25 Maret 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist