ICC Jakarta- Bagaimana hukumnya apabila seseorang ketika salat setelah membaca surah al-Fatihah dalam salat, sekali lagi dibaca sebagai ganti surah lainnya? Artinya setiap dua rakaat membaca dua kali surah al-Fatihah? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Jawaban
Harus dikatakan bahwa perbuatan ini bermasalah dan setelah al-Fatihah yang harus dibaca adalah surah lain selain al-Fatihah.
Beberapa Lampiran:
Berikut ini kami lampirkan beberapa jawaban dari marja agung taklid:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan (membaca dua kali surah al-Fatihah) dan berdasarkan prinsip ihtiyath wajib yang harus dibaca adalah satu surah secara sempurna.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Perbuatan ini membatalkan salat.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Bermasalah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Diharuskan setelah surah al-Fatihah untuk membaca surah yang lain.
[1] Pertanyaan ini diajukan oleh pihak Islam Quest ke kantor-kantor marja agung taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatulalh Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim dan Ayatullah Agung Nuri Hamadani.