ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Resensi
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Menggunakan Vaksin

by admin
Februari 28, 2023
in Arsip, Fikih, Uncategorized
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Seringkali orang tua diragukan dengan kabar adanya unsur babi dalam vaksin-vaksin yang harus diikuti oleh buah hati mereka. Nah bagaimana hukum vaksin itu sebenarnya?

Berikut jawabannya:

  1. Tidak ada masalah menggunakan vaksin.
  2. Mengingat bahwa vaksin-vaksin itu biasanya dilakukan dengan menyuntik dan bukan dengan memakan, (bahkan) apabila informasi yang diperoleh adalah informasi yang meyakinkan, maka tidak ada masalah menyuntikkan vaksin tersebut. Dalam pada itu, dewasa ini penggunaan vaksin merupakan hal yang mesti dilakukan.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): 
Pada dasarnya tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): 
Pertama: Terkait dengan hal-hal yang meragukan dimana Anda tidak mengetahui (vaksin tersebut) bersumber dari bahan apa maka hukumnya halal dan suci serta Anda tidak diwajibkan untuk meneliti.
Kedua: Apabila Anda yakin (bersumber) dari hewan haram atau hewan-hewan yang tidak disembelih dengan mengikut ketentuan syariat, apabila terdapat banyak perubahan di dalamnya, maka ia dihukumi telah mengalami istihâla dan hukumnya suci dan halal. Selain itu tidak dibenarkan; kecuali dalam kondisi darurat.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): 
Tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): 
Tidak ada halangan apabila terdesak untuk menggunakan (vaksin tersebut).
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): 
Imunisasi badan pada dasarnya tidak ada halangan. (Demikian juga) Tidak ada halangan apabila terdapat enzim babi di dalamnya apabila digunakan dengan menyuntik dan tidak dibenarkan dengan memakannya.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya): 
Tidak ada masalah.

[1]. Pertanyaan fikih  ini diajukan pihak Islam Quest ke beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Arsip

Perempuan Dan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Juli 5, 2023

ICC Jakarta - Saat ini, kita melihat bahwa masyarakat mengalami berbagai macam permasalahan keluarga. Kita menghadapi berbagai problem yang terkadang...

Arsip

Kisah Sujudnya Iblis Kepada Manusia, Fakta atau Fiktif?

Maret 16, 2023

Pertanyaan: Apakah kisah tentang keengganan Iblis untuk sujud itu memang suatu fakta atau hanyalah cerita fiktif? Jawaban: Salah satu cara...

Memulai Kebaikan Dari Diri Sendiri
Arsip

Memulai Kebaikan Dari Diri Sendiri

Maret 21, 2023

ICC Jakarta - Ketaatan kepada Allah Swt akan membimbing manusia pada kesempurnaan dan memperkuat hubungannya dengan Tuhan yang Maha Pengasih...

Apa Itu Alam Malakut?
Arsip

Apa Itu Alam Malakut?

Maret 21, 2023

ICC Jakarta - "Wahai hamba-Ku, jika engkau ingin masuk ke wilayah kesakralan-Ku (Haramil Qudsiyah), jangan engkau tergoda oleh alam mulk, alam...

Arsip

Supaya Keimanan Tetap Stabil

Maret 16, 2023

Pertanyaan: Bagaimana menetapkan tekad untuk selalu rajin beribadah kepada Allah swt? Jawaban: Pada umumnya kaum muda memiliki spirit kritis dan...

Arsip

MANSOUR

Maret 16, 2023

Persembahan IKMAL dan ICC MANSOURKisah Nyata tentang Kepahlawanan Seorang Perwira Iran saat ini menjelma menjadi kekuatan militer udara yang sangat...

Next Post

Bagaimana Al-Quran Menjelaskan Tentang Langit?

Malaysia Selenggarakan Pameran Internasional Makanan Halal ke-15 di Kuala Lumpur

Ratusan Ribu Peziarah Masuki Kazhimain untuk Peringati Syahadah Imam Musa Kazhim as

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Agenda

Okt 3
12:00 am

Milad Nabi Muhammad saw

Nov 27
12:00 am

Syahadah Sayyidah Fatimah Zahra as (Riwayat Pertama)

Des 16
12:00 am

Syahadah Sayyidah Fatimah Zahra as (Riwayat Kedua)

View Calendar

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Resensi
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

×