ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 3

by admin
May 25, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

  1. Makan
  2. Minum
  3. Jima’ (hubungan suami isteri)
  4. Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
  5. Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
  6. Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
  7. Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
  8. Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
  9. Muntah (secara sengaja)

 

Jima’ (hubungan suami-isteri)

Jima’ itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak.

Istimna’ (mengeluarkan mani’)

Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.

 

Hukum Mani’

  1. Jika pada seseorang tanpa sengaja (dengan sendirinya) mani’ keluar, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
  2. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang menurut kebiasaannya akan menyebabkan mani’ keluar, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
  3. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengeluarkan mani’, tetapi mani’ tidak keluar, puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1594)
  4. Jika seseorang tidur pada siang hari Ramadhan dan bermimpi (hingga keluar mani’), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1590)
  5. Jika ia bangun tidur dalam keadaan mani’ sedang keluar, maka ia tidak wajib mencegah keluarnya mani’ tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1591)

 

Orang yang Tetap Berada dalam Keadaan Junub hingga Adzan Subuh pada Bulan Ramadhan

  1. Jika seseorang yang dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, tidak bertayamum hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
  2. Jika pada puasa wajib muayyan (misalnya puasa Ramadhan) ia tidak mandi dan tidak tayamum hingga masuk waktu subuh bukan karena sengaja, misalnya karena tidak ada kesempatan untuk mandi atau tayamum, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1620)

 

Orang Junub yang Lupa Mandi di bulan Ramadhan

  1. Jika ingat setelah lewat sehari, maka wajib atasnya mengqadha puasa hari tersebut.
  2. Seandainya baru ingat setelah lewat beberapa hari, maka wajib atasnya mengqadha semua hari yang diyakini bahwa ia berada dalam keadaan junub, misalnya ragu apakah 3 atau 4 hari ia berada dalam keadaan junub, maka ia harus mengqadha sebanyak 3 hari saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1622)

 

Hukum Junub di bulan Ramadhan

  1. Seseorang yang dalam keadaan junub dan bermaksud melakukan puasan wajib muayyan pada hari itu; jika ia secara sengaja tidak mandi hingga waktu menjadi sempit (tidak cukup untuk melakukan mandi wajib), maka ia dapat bertayamum lalu berpuasa. Dengan demikian puasanya sah, tetapi ia tergolong orang yang berbuat maksiat kepada Allah. (Taudhih al-Masail, masalah 1621)
  2. Apabila seseorang berada pada malam-malam Ramadhan dalam keadaan junub dan mengetahui bahwa jika tidur, ia tidak mungkin bangun hingga subuh, lantaran itu ia tidak boleh tidur. Bila ia tidur dan tidak bangun hingga subuh, maka puasanya batal dan harus mengqadha puasanya serta membayar kafarat. (Taudhih al-Masail, masalah 1625)
  3. Seseorang yang dalam keadaan junub pada malam Ramadhan dan ia terbiasa tidur dan bangun dalam tidurnya berkali-kali. Apabila ia tidur untuk kedua kalinya masih ada kemungkinan bisa bangun sebelum subuh untuk mandi, maka dibolehkan atasnya untuk tidur lagi. (Taudhih al-Masail, masalah 1626)
  4. Jika pada siang hari Ramadhan seseorang bermimpi (hingga keluar mani), maka tidak wajib atasnya bersegera mandi. (Taudhih al-Masail, masalah 1632)
  5. Seseorang yang hendak melakukan qadha puasa Ramadhan, jika tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk subur meskipun bukan sengaja, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1634)
  6. Jika seseorang yang berada dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau tidak bertayamum, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, dan dengan sengaja tidak melakukannya hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

MENETAPKAN OTORITAS PARA FAKIH (AHLI FIKIH)
Fikih

MENETAPKAN OTORITAS PARA FAKIH (AHLI FIKIH)

August 28, 2025

Karya: Muhammad Husain Ali al-Shaghir Syariat Islam telah mengalami kemunduran besar yang setara dengan bencana kemanusiaan, yakni ketika Ahlulbait as...

SUMBER USHUL DAN FURU’ DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH
Fikih

SUMBER USHUL DAN FURU’ DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH

August 28, 2025

Karya: Syekh Ja’far Subhani Sebagian orang yang fanatik mencoba meragukan bahwa mazhab Syiah Imamiyah bersumber pada para Imam Ahlulbait as....

APA PERLUNYA SUNAH NABI SAW JIKA KITA SUDAH MEMILIKI ALQURAN?
Fikih

Apa Yang Dimaksudkan Dengan al-Maskh Itu?

August 26, 2025

Oleh: Syekh Shaleh al-Karbasi Pengertian Maskh: Al-Maskh berarti mengubah sesuatu dan mengganti rupanya menjadi bentuk yang lebih buruk dari sebelumnya....

APA PERLUNYA SUNAH NABI SAW JIKA KITA SUDAH MEMILIKI ALQURAN?
Fikih

Apa Dalil Keharaman Memakan Daging Kelinci Menurut Syiah Imamiyah?

August 26, 2025

Oleh: Syekh Shaleh al-Karbasi: Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Next Post

Kisah As'at bin Zurarah Masuk Islam

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 4 (Terakhir)

Sekjen Hizbullah Lebanon: Kami Tidak Suka Perang, Tapi Tidak Takut Berperang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist