ICC Jakarta – Kementerian Agama mengeluarkan 9 butir seruan bagi penceramah di tempat ibadah. Seruan ini dimaksudkan agar penceramah tak memberikan materi bermuatan politis, ujaran kebencian dan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Penceramah juga diminta tidak menyampaikan materi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Seruan yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ini sebagai sespons atas maraknya ceramah bernada provokatif di beberapa tempat ibadah, terutama saat Pilkada DKI belum lama ini.
“Dalam rangka menjaga keragaman, kami perlu menyikapi dengan bijak melalui pendekatan terhadap penceramah di rumah ibadah,” ujar Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat 28 April 2017.
Lukman menyarankan, penceramah mengutamakan materi nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
Menurut Lukman, dikeluarkan seruan sebagai bagian dari upaya menjaga kesucian rumah ibadah dan kerukunan antarumat beragama. Lukman berharap seruan itu dijalankan oleh para penceramah. Masyarakat pun diminta turut ikut mengingatkan jika ada penceramah yang provokatif. Berikut ini 9 seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
1. Penceramah memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Penyemapaiannya berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik, santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan. Terbebas dari umpatan, makian maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4.Bernuansa mendidik, pencerahan yang meliputi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi,dan pengetahuan yang mengarah kepada,kebaikan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tak bertentangan dengan empat konsesnsus Bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
[Yohanes Paskalis/Denis Riantiza/Pruwanto]
Source: Tempo