ICC Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid mengatakan, di tengah beragamnya informasi yang beredar di media sosial saat ini, warganet perlu kewaspadaan dan kebijaksanaan dalam memahami dan membagikannya.
Ia menjelaskan beberapa kriteria informasi yang patut untuk disebarkan. Kriteria-kriteria tersebut di antaranya, informasi tersebut harus dipastikan kebenarannya, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, serta konteks disampaikan.
Informasi yang didapat juga harus bermanfaat baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerimanya.
“Informasi harus bersifat umum yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang yang akan menjadi target sebaran informasi,” tambahnya saat menyampaikan materi pada “Forum Dialog Literasi Media Sosial bagi Pengurus Ormas Keagamaan” di hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (14/10).
Dalam menyebarkannya, setiap orang juga harus mempertimbangkan waktu dan tempatnya.
“Informasi benar yang disampaikan pada waktu dan atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna,” jelasnya.
Selanjutnya, ketepatan konteks informasi juga sangat penting untuk dipertimbangkan.
“Informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda,” terangnya.
Dan yang terakhir, informasi yang disebarkan memiliki hak. Artinya orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran tidak melanggar hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar privasi.
Terkait dengan hal tersebut ia menilai bahwa dikeluarkannya Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial sangat tepat di era zaman sekarang ini.
Fatwa tertanggal 16 Sya’ban 1438 H/13 Mei 2017 tersebut menjadi wujud kepedulian MUI terhadap zaman dimana banyak sekali bertaburan berita hoaks, fitnah, namimah (adu domba), ghibah (merendahkan orang lain), desas-desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang dan informasi pribadi yang diumbar ke publik.
“Fatwa MUI adalah legal opinion atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu masalah kehidupan umat Islam,” katanya.
Kiai yang juga merupakan Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini mengatakan bahwa Fatwa MUI tentang muamalah dalam media sosial tersebut dikeluarkan dalam rangka memperkokoh kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
“Lahirnya fatwa MUI ini disebabkan oleh pemanfaatan medsos yang tidak bijak hingga menimbulkan disharmoni dan disintegrasi,” tegasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi-Nu Online)