ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Kewajiban Wanita Hamil Terkait dengan Puasa

by admin
May 16, 2019
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Wanita yang sedang hamil dan masa  persalinannya semakin dekat serta puasa membahayakan bagi dirinya atau bagi kehamilannya, maka puasa tidak wajib baginya. Wanita seperti ini harus menyerahkan kepada fakir setiap harinya satu mud (sebanding dengan 750 gram makanan yang umum dikonsumsi) makanan yaitu gandum, tepung atau semisalnya (beras) dan membayar qadha puasa-puasa yang ditinggalkan pada tahun-tahun berikutnya.[1]

Demikian juga, wanita yang sedang menyusui apabila ia berpuasa menyebabkan ASI-nya berkurang atau menimbulkan bahaya baginya atau bagi bayinya maka puasa tidak wajib baginya. Karena itu ia harus menyerahkan makanan yaitu gandum, tepung dan semisalnya (beras) kepada fakir. Demikian juga apabila berbahaya baginya maka puasa tidak wajib baginya dan sesuai dengan prinsip ihtiyâth wâjib ia harus menyerahkan satu mud makanan kepada fakir setiap harinya. Dan bagaimanapun ia harus meng-qadhâpuasa-puasa yang ditinggalkannya.[2]

Karena itu wanita-wanita yang mengalami kondisi sebagaimana dalam pertanyaan, di samping harus menyerahkan kafarat atas puasa-puasa yang ditinggalkannya (setiap hari satu mud makanan) dan juga meng-qadhâ puasa-puasa yang ditinggalkannya pada tahun-tahun berikutnya.

Bagaimanapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

  • Apabila puasa berbahaya bagi dirinya atau bagi bayinya maka ia tidak dibenarkan berpuasa.
  • Pada tahun pertama terdapat kemungkinan untuk mengerjakan qadha puasa yang Anda tinggalkan maka Anda harus membayar qadhâ puasa-puasa yang Anda tidak kerjakan. Apabila Anda menunda tidak mengerjakannya pada tahun tersebut dan tiba bulan Ramadhan pada tahun berikutnya maka sebagai ganti qadhâ yang belum dibayar Anda harus menyerahkan satu mud makanan (sebanding dengan 750 gram makanan yang umumnya dikonsumsi) kepada orang fakir.
  • Sebagai ganti setiap hari dari puasa-puasa yang ditinggalkan oleh wanita karena alasan menyusui atau hamil adalah satu mud makanan  kepada orang fakir.
  • Dengan penjelasan ini, wanita yang meninggalkan puasa karena alasan hamil atau menyusui misalnya 60 hari puasa dan pada waktu-waktu pertama yang memungkinkan untuk mengerjakan qadha, ia hanya dapat mengerjakan 20 hari, selebihnya 60 mud makanan dan untuk menunda qadha 40 hari, ia harus menyerahkan 40 mudd makanan kafarat yang totalnya adalah 100 mud makanan (kepada orang fakir).

[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 957, Masalah 1728.  

[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 958, Masalah 1729.

admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Fikih

Signifikansi puasa dan Ramadhan dalam al-Quran dan hadis?

April 30, 2020

ICC Jakarta - Allah Swt, dalam al-Quran mengenai bulan Ramadhan berfirman bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan...

Next Post

Menag: Moderasi Beragama bagian Strategi Pemajuan SDM Bangsa

Kiai Said: Prinsip Demokrasi Jaga Keutuhan Bangsa

Prof Oman: Moderasi Beragama Harus Jadi Perspektif Bersama Umat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist