Oleh: Sayid Murtadha Musawi
Berbicara tentang gerakan takfiri sebenarnya adalah bicara tentang fenomena yang sangat klasik, fenomena di mana para ulama dan pemikir yang berkepedulian tinggi selalu menjadi ibarat lilin yang menerangi, namun akhirnya meleleh sendiri. Para ulama pembaharuan datang silih berganti menelusuri abad demi abad mengumandangkan rasa keprihatinannya kepada setiap jiwa. Namun, sepanjang itu pula ribuan jiwa yang terlena bukannya memberikan kepedulian yang sama terhadap kepedihan itu tetapi justru menambah parahnya luka dalam tubuh Islam, dari hari ke hari.
Tema takfiriah adalah tema tentang mewabahnya aksi main tuduh sesat tanpa dasar, praktik tipu daya dan kemungkaran besar yang membuat mata air Islam yang jernih dan menjernihkan menjadi tercemar. Hal ini tak urung mengiris perasaan setiap orang berhati
Terma “takfir” berasal dari kata “kufr” yang berantonim dengan kata “taslim” yang bermakna kepasrahan kepada Islam. Untuk memahami dua kata kunci ini lebih jauh, diperlukan penjelasan tentang definisi keduanya. Dalam diskusi keagamaan, memahami arti kata “Islam” dan “kufr” sangatlah vital dari aspek ilmiah maupun fikih. Apalagi batasan antara keduanya menduduki peran kunci dalam banyak persoalan hukum Islam, baik di ranah hukum perundang-undangan maupun di ranah sosial, politik dan ekonomi.
Menurut kacamata Islam, akidah merupakan basis semua persoalan. Semua persoalan furu’ terbentuk berdasar akidah. Hubungan interpersonal dan intersosial pun tak lepas dari paham pemikiran dan ideologi yang dianut.
1. Arti Islam dan Muslim
Islam adalah kepasrahan dan ikrar dengan lisan dan amal atas rukun-rukun agama. Islam adalah kepasrahan hamba kepada Sang Pencipta, ikrar untuk menyembah Allah dan mematuhi segala perintah dan larangan-Nya. Definisi lainnya secara leksikal untuk terma Islam adalah “kepatuhan mutlak dan tanpa protes kepada yang memberi perintah dan larangan.”[1] Dalam Muwatstsaq Abu Nashr dan Shahih Hamzah bin Hamran disebutkan: “Hakikat Islam adalah keyakinan kepada Wajib al-Wujud Swt, percaya bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah serta menunjukkan keyakinan dalam batin itu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.”[2] Dalam kitab Qawa’id al-Aqa’id, Imam Ghazali juga menyebutkan definisi lain sebagai berikut: “Islam adalah kepasrahan dan ketundukan kepada al-Khaliq, kepasrahan akal dan hati kepada keagungan dan kesempurnaan Allah.”3 Dengan demikian, Islam adalah kejelasan akan sesuatu yang dengannya seseorang menjadi layak dipandang sebagai muslim.
Definisi Muslim
Muslim adalah orang yang meyakini sepenuhnya agama Islam serta beriman dan mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya. Dalam riwayat Muwatstsaq disebutkan bahwa dalam memberikan definisi fikih dan hukum seorang muslim, Imam Ja`far Shadiq berkata, “Islam adalah kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan keyakinan kepada Rasulullah saw, yang dengan itu seseorang menjadi wajib dilindungi darahnya, berlaku padanya hukum nikah dan waris serta terjaga jiwa, harta dan kehormatannya di tengah umat Islam.”4
2.Kufur dan Kafir
Kata “kufr” adalah antonim kata “Islam”. Kufr dengan wazan fu’l berarti penutupan iman dan fitrah manusia. Kufr atau kufur memiliki beberapa jenjang, dan jenjangnya yang tertinggi adalah lawan kata Islam. Jadi, kufur adalah penutupan hakikat atau peniraian terhadap wajah kebenaran.
Definisi Kafir
Kafir adalah orang yang melihat dan memahami kebenaran namun mengabaikannya dan menutupinya dengan selain kebenaran serta berbuat menyalahi kebenaran. “Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang mengingkari ketuhanan, tauhid dan risalah.”5 Definisi lainnya adalah sebagai berikut: “Ketidakberimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, baik disertai pendustaan ataupun tidak disertai pendustaan, termasuk sekadar ragu atau sengaja berpaling dari keimanan karena dengki atau kesombongan.”6
Seperti diketahui, kata kufur memiliki makna dan pengertian yang bertolak belakang dengan makna Islam. Semua ulama Islam sepakat dalam hal ini. Hanya saja, persoalan yang dibahas oleh para ahli fikih (fuqaha) ialah: kontradiksi (taqabul) antara Islam dan kufur ini masuk dalam kategori yang mana dalam ilmu logika (mantiq)?7
Kontradiksi Naqidh:
Kontradiksi negasi dan konfirmasi, yakni ketidakislaman menyebabkan kufur atau bahwa setiap non-muslim praktis adalah kafir. Berdasar teori ini, tidak ada alasan apapun yang dapat menghubungkan antara Islam dan kufur.
Kontradiksi ‘Adam dan Malakah:
Yakni, ketiadaan kufur praktis adalah Islam. Di tempat yang memungkinkan adanya Islam, siapapun yang dapat memahami Islam namun dia tidak menerima Islam, maka dia tergolong sebagai kafir.
Kontradiksi Tadhad:
Yakni bahwa hakikat kufur bukanlah tidak adanya Islam melainkan bahwa kufur itu sendiri adalah sesuatu yang memiliki wujud konkret (wujudi). Sebagaimana dalam hakikat Islam diharuskan pengucapan dua kalimat syahadat, dalam hakikat kufur pun juga harus disertai pengingkaran terhadap Islam berdasarkan pengetahuan dan kesadaran. Jadi, kafir adalah non-muslim yang mengingkari akidah Islam. Murtadha Muthahhari dalam pembahasan panjang lebarnya memilih teori ketiga.8
Ushuluddin
Sebagaimana disepakati seluruh ulama dari mazhab dan aliran apapun, ushuluddin atau prinsip-prinsip agama Islam adalah: tauhid, kenabian, dan hari kebangkitan. Semua mazhab Islam sependapat bahwa keyakinan kepada tiga prinsip inilah yang menjadi kriteria keislaman seseorang di tengah masyarakat. Penolakan terhadap satu saja di antara tiga prinsip itu baik langsung maupun tidak langsung ataupun tidak meyakini satu saja diantaranya dipandang sebagai keluar dari Islam. Sudah tentu, pengingkaran hanya akan terjadi ketika seseorang mengungkapkan ketidakyakinannya kepada satu di antara tiga prinsip tersebut. Tanpa pengungkapan, maka seseorang tidak dapat disebut sebagai kafir. Secara umum, inilah makna kafir yang diinginkan oleh para ulama yang menggunakan kata ingkar dalam mendefinisikan kafir. Sebagian ulama lain mengajukan sanad sahih dari Zurarah dalam menyatakan bahwa kufur harus disertai penolakan dan pengingkaran. Dari Zurarah diriwayatkan bahwa Abu Abdillah Ja`far bin Muhammad as berkata, “Suatu masyarakat tidaklah kafir apabila mereka tidak tahu (jahil), diam dan tidak menentang.”9 Dengan demikian, selagi tidak ingkar seseorang tidak dapat digolongkan sebagai kafir.
Memang, pada setiap mazhab ada keyakinan-keyakinan tersendiri yang dijadikan syarat untuk menentukan apakah seseorang merupakan pengikut masing-masing atau tidak. Namun, syarat itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan keislaman seseorang dan statusnya sebagai bagian dari tubuh umat Islam.
Perilaku Takfiri
Setelah ada kejelasan arti terma-terma Islam, muslim, kufur dan kafir, kini mari kita bahas terma “takfir”. Secara terminologi, takfir berarti tindakan mengkafirkan orang Islam. Sesuai kriteria yang sudah dibahas tadi, jika seseorang keluar dari Islam, statusnya jelas bahwa dia layak mendapat stigma kafir. Namun, jika kriteria itu sulit diterapkan pada seseorang, pemberian stigma kafir padanya adalah perbuatan haram dan dosa.
Sayangnya, sebagian orang tidak memedulikan akibat dosa ini sehingga ketika dalam diskusi ilmiah mereka kekurangan bekal argumen, mereka menempuh jalan pintas dengan cara mengafirkan lawan diskusinya. Alih-alih menempuh cara yang sahih dan rasional serta mengajukan argumentasi, mereka memilih tindakan main tuduh dan cara takfir. Sedikit saja pihak lain berbeda pendapat dengan mereka, mereka segera menggunakan jurus naif itu. Celakanya lagi, mereka memperlihatkan sikap demikian justru dengan penuh rasa bangga karena menganggapnya sebagai bentuk keterikatan, loyalitas dan pembelaan terhadap agama! Padahal, keterikatan dan pembelaan terhadap agama jelas tidak identik dengan penggunaan cara main tuduh sesat dan kafir yang menggeser metode rasional dan argumentatif. Cara demikian juga sama sekali bukan tradisi para pembela agama dan penegak kebenaran sejati. Jangankan kepada sesama muslim, kepada orang yang jelas-jelas ateis dan kafir pun mereka tidak menggunakan cara demikian.
Berikut ini adalah contoh cara dan perilaku rasional dan sahih yang diperlihatkan oleh Imam Ja`far bin Muhammad al-Shadiq as:
Sosok ateis bernama Ibnu Abil Auja’ ketika mendapat perlakuan kasar dari Mufadhdhal justru bertanya kepada Mufadhdhal: “Siapa yang menjadi panutanmu? Ja`far bin Muhammadkah? Dia tidak pernah bertindak kasar kepadaku, padahal apa yang kami katakan kepadanya jauh lebih tajam (lebih berbau kufur). Dia malah mendengar dengan baik semua perkataan kami tanpa ada sikap fanatik, dan setelah itu baru dia memberikan jawaban yang relevan.”10
Dengan demikian, Ibnu Abil Auja’ menyudutkan Mufadhdhal dengan membandingkan perilakunya dengan perilaku mulia Imam Ja’far as. Namun lagi-lagi, naifnya, perilaku logis seperti ini menjadi pemandangan sangat langka dan terabaikan. Sementara perilaku yang justru marak adalah tindakan main tuduh sesat dan kafir sebagai ganti cara argumentatif dan logis serta tindakan gegabah dan kekerasan sebagai ganti toleransi yang diajarkan Islam.
Perilaku yang marak itu jelas tidak relevan dengan upaya mewujudkan semangat saling pengertian, persahabatan, persatuan dan persaudaraan antarsesama umat Islam dan secara lebih luas lagi antara umat Islam dengan para penganut pandangan dan ideologi lain. Perilaku itu juga tidak efektif bagi upaya menampilkan kebenaran dan upaya memberantas akar pertikaian dan permusuhan.
Tragisnya, perilaku itu justru menjadi salah satu problema utama yang membebani umat Islam sepanjang sejarahnya. Sebagian orang atau kelompok Islam memilih cara keliru itu, entah karena faktor ketidaktahuan atau memang karena unsur kesengajaan, pembangkangan, fanatisme buta, kedangkalan cara berpikir dan egoisme atau juga karena diprovokasi oleh pihak-pihak di luar Islam. Mereka beranggapan bahwa segala yang mereka yakini adalah bagian dari hal-hal yang prinsipal dalam Islam sehingga harus dijadikan parameter untuk mengukur Islam atau tidaknya orang lain.
Karena itu, tak sedikit tokoh reformis, simpatik dan bermartabat yang juga menjadi sasaran praktik takfir. Tak tanggung-tanggung, Imam Ali bin Abi Thalib as ketika menjabat sebagai khalifah bahkan juga menjadi orang pertama yang terkena sasaran stigma kafir dalam sejarah Islam. Tak hanya itu, upaya menghapus kebenaran bahkan terus berlanjut di tengah masyarakat Islam dalam bentuk aksi sistematis melaknat dan mencaci maki wali Allah tersebut. Kata Syahid Muthahhari, “Jangankan yang lain, Imam Ali as saja dengan segala kemuliaannya yang tak terperikan juga masih menjadi sasaran aksi takfir. Dan nasib yang sama juga dialami oleh para figur legendaris semisal Ibnu Sina, Khawajah Nashiruddin Thusi, Shadr al-Muta’allihin Shirazi, Faidh Kasyani, Sayid Jamaluddin Asadabadi, Iqbal Lahore dan lain-lain.”11
Syahid Qadhi Thabathaba’i dalam mukadimah kitab Jannat al-Ma’wa karya ulama besar al-Marhum Syekh Kasyiful Ghita’ menuliskan sebagai berikut:“Menyimak sejarah hidup para ulama, para jenius terkemuka dan para figur menonjol dalam sejarah Islam akan terlihat jelas kenyataan betapa tak seorang pun di antara mereka lolos dari petaka besar berupa cemoohan, dan bahkan banyak tokoh cemerlang yang nyawanya melayang setelah menjadi sasaran tuduhan miring dari kalangan yang berpikiran dangkal. Tak hanya ketika masih hidup, sesudah meninggal pun mereka masih menjadi sasaran stigma dan cemoohan.”
Pada periode awal Islam, peperangan yang semula berlangsung beberapa tahun di luar wilayah Islam dalam rangka penyebaran Islam akhirnya malah disusul berbagai konflik internal dan perang saudara. Padahal, jika dikaji lebih jauh, sebagian di antara peperangan itu disulut hanya oleh faktor perselisihan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur dialog, karena masalah yang diperselisihkan ternyata tidak mengusik prinsip-prinsip keyakinan Islam. Namun yang terjadi justru kenaifan ketika sebagian kelompok dengan serta merta menuding kelompok lainnya sebagai sesat dan kafir. Akibatnya, perang dan pertumpahan darah menjadi tak terelakkan. Munculnya kelompok sempalan Khawarij yang anti Imam Ali as serta perselisihan antara paham Asy’ari dan Mu’tazilah, Sunnah dan Syi’ah, literalis versus mutakallim, mutakallim versus filsuf, yang masing-masing telah menjadi segmen penting dalam sejarah Islam, semuanya tergolong persoalan nonprinsipal. Namun, betapa banyak darah yang tumpah, kepala yang terpenggal, hati yang remuk redam serta energi dan potensi yang terkuras sia-sia atau tergunakan di luar jalur yang benar.
Celakanya lagi, pihak yang diuntungkan oleh semua itu adalah musuh-musuh Islam dan kaum muslimin. Siapapun yang kalah, pihak yang diuntungkan tetap saja musuh bebuyutan Islam. Begitu pula seandainya dalam peperangan itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Musuhlah yang bergembira dan diuntungkan saat menyaksikan keadaan itu, karena memudahkan impian mereka untuk melumpuhkan kekuatan Islam. Terkadang pula rezim tiran ikut memanfaatkan kondisi itu memantapkan kekuasaannya.
Dari waktu ke waktu selalu saja ada isu yang digarap oleh kelompok fanatis buta dan para anteknya untuk mengobarkan fitnah dan mengalihkan konsentrasi umat Islam dari persoalan-persoalan vital dan mendasar mereka sehingga musuh dapat menjarah kekayaan materi dan mental umat Islam dengan mudah. Ini terjadi sepanjang sejarah dan selalu saja ada sebagian umat yang terjebak pada perangkap musuh sehingga praktis membantu tercapainya ambisi musuh. Sekarang pun demikian, padahal konspirasi Islam fobia dan gerakan anti-Islam terus dikembangkan oleh kubu arogan dunia dan Zionisme Internasional dan menjadi ancaman serius bagi Dunia Islam.
Banyak isu yang selalu dijadikan bahan oleh kaum fanatis nan jahil, dan artikel ini tentu saja bukan dalam rangka memaparkannya melainkan hanya untuk memberi sinyalemen agar kalangan terdidik di tengah masyarakat Islam mewaspadai dan membahasnya dengan saksama. Ini bukan berarti bahwa pengambilan sikap tegas dan tepat sebagian tokoh Islam terhadap problema tersebut minim ataupun lemah. Sebaliknya, upaya melawan penyelewengan dan bid’ah sudah mereka tunjukkan dalam bentuknya yang terbaik dan terbukti ampuh menyelesaikan banyak problem dan menguak kedok para pengumbar dusta. Tentu, pengambilan sikap secara arif dan bijaksana memerlukan ketentuan dan metode yang harus dikaji dan diperhatikan secara cermat dan komprehensif.
Dalam hal ini masalah yang perlu dibicarakan pada dasarnya tidak sebatas fenomena takfiri. Hanya saja, fenomena inilah yang dampaknya sudah terbukti paling merugikan, walaupun awalnya kebanyakan bermotif mazhab: saling menuding yang bahkan menjurus pada kondisi fatal ketika orang yang dipandang sebagai Syi’i di tengah kaum Sunni dan sebaliknya, orang yang dipandang sebagai Sunni di tengah kaum Syi’i, menjadi tak ubahnya dengan orang yang distigma sebagai kafir! Kondisi ini seperti terus berkembang kronis tanpa tujuan dan tak jelas akan mengarah ke mana. Yang jelas, keadaan umat akan semakin parah jika malapetaka itu dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penanggulangan secara tepat dan mendasar. Isu dan tema apa saja bisa dengan mudah dijadikan bahan bakar oleh kelompok-kelompok tertentu atau kalangan awam yang tidak menyadari persoalan yang ada. Dan, pada gilirannya para tokoh agama, sosial dan politik pun juga tergulung oleh wabah takfiri dan tergilas oleh musuh-musuh Islam.
Selanjutnya, kita akan membahas tema takfiri secara lebih jauh dengan mengupas akar-akar kemunculan fenomena ini beserta dampaknya, dan kemudian kita jelaskan pula bagaimana sikap Islam dan solusinya yang tepat dan matang. Semua ini akan kita bahas pada seri dan nomor berikutnya, insya Allah.[]
[1] Qawa’id al-Aqa’id, Imam Ghazali, hal. 89.
[2] Ibid., hal. 236.
3 Ushul al-Kafi, juz 2, Khabar 1, hal.25
4 Al-Amali, Syekh Thusi, hal. 218
5 Urwat al-Wutsqa, juz 1, hal. 67
6 Kitab al-Fashl, Ibnu Hazm, hlm. 167
7 Adl-e Ilahi, Murtadha Muthahhari, hal.23.
8 Lihat Ushul al-Kafi, juz 2, hal.33.
9 Tanbih al-Ummah wa Tanzih al-Millah, hal. 18.
10 Islam Senasyi, Murtadha Muthahhari, hal. 39.
11 Jazebeh va dafe’eh-e Ali as (Daya Tarik dan Daya Tolak Ali as), hal. 167.