ICC Jakarta – Forum Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2017 menyepakati ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq madzmumah). Karena itu, ujaran kebencian dinilai haram untuk kepentingan apa pun, termasuk tujuan kebaikan, seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar.
“Amar ma’ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemungkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtusul Masail PBNU Mahbub Ma’afi saat membacakan rumusan sidang komisi yang dilangsungkan di Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Jumat.
Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-`irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain serta antara golongan dengan golongan yang lain.
“Perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,” jelas Mahbub di hadapan forum.
Ia mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, Facebook, Whatsapp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam menyebaran ujaran kebencian.
“Konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Keputusan dalam tiap sidang komisi baru akan diresmikan Sabtu (25/11) dalam sidang pleno menjelang penutupan. Ujaran kebencian merupakan salah satu dari lima pembahasan lain, yakni fiqih penyandang disabilitas, distribusi lahan/aset, konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama’I, dan konsep ilhaqul masail binadhairiha. [Antara]