ICC Jakarta – Papan iklan di halte metro kota Tubingen Jerman menampilkan hal gambar yang membuat heboh, yang pertama kalinya tampil di papan iklan di kota tersebut, yaitu model perempuan berjilbab.
Tampilnya model muslimah berjilbab dalam papan iklan tersebut menandai berlakunya aturan di Jerman yang melindungi secara hukum perempuan muslimah Jerman untuk mengenakan jilbab di ruang-ruang publik dengan dua syarat: tidak menimbulkan bahaya dan tidak mengganggu aktivitas. Aturan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi FederalJerman pada bulan lalu.
Sebelumnya Jerman termasuk diantara sejumlah negara di Eropa yang menerapkan aturan pelarangan penggunaan jilbab. Larangan terseut pernah diumumkan secara resmi pada tahun 2003. Bahkan Mahkamah Konstitusi Federal memberlakukan pembatasan tersebut pada guru sekolah. Setengah dari 16 negara bagian di Jerman saat itu melarang guru mengenakan jilbab. Dengan diterapkannya pelarangan tersebut, seorang guru di Baden-Wurttemberg, Fereshta Ludin, Jerman, yang menolak melepaskan jilbabnya saat mengajar di kelas diajukan ke pengadilan.
Berlakunya UU perlindungan bagi muslimah mengenakan jilbabnya di Jerman disambut gembira komunitas Islam di negara tersebut. Dibeberapa negara Eropa sampai saat ini masih memberlakukan secara ketat pelarangan penggunaan jilbab di dalam institusi pemerintahan dan pendidikan.
Pada papan iklan yang menampilkan model muslimah berjilbab tersebut, tertulis kalimat, “mein kopf ist bedeckt nicht mein verstand” yang artinya “Yang kututupi adalah kepalaku (rambutku) bukan pikiranku.”
Sumber: ABNA