ICC Jakarta – Berikut ini kami sajikan tanya jawab konsultasi fikih ICC Jakarta bersama Ustadz Abdullah Beik, M. A. seputar hukum-hukum yang berkaitan dengan hari raya Idul Adha.
1.Memotong Kuku dan Rambut bagi Yang Akan Berkurban
Pertanyaan:Apakah benar bagi orang yang akan berqurban sejak tanggal 1 Dzulhijjah tidak boleh memotong kuku, rambut, jenggot dan kumis?
Jawaban: Boleh. memang dalam riwayat ada yang menyebutkan hal itu bagi orang yang berhaji. maksimalnya anjuran, tidak wajib.
2. Berkurban secara Kolektif
Pertanyaan: Apakah boleh berkurban sapi secara bersama-masa misalnya 7 orang untuk 1 ekor sapi?
Jawaban: Bagi orang yang sedang melaksanakan haji tamattu’ di Mina, maka ia ia wajib mengorbankan satu ekor hewan kurban untuk satu orang. Tapi untuk kurban mustahab yang kita lakukan disini, boleh saja, bahkan walaupun dihasilkan dari patungan beberapa orang.
3. Cara Membagikan Daging Kurban
Pertanyaan: Bagaimana cara membagikan daging kurban?
Jawaban: Dianjurkan bahwa daging kurban dibagikan kepada tiga golongan:
1) Kaum fakir miskin,
2) Sahabat, tetangga walaupun tidak miskin.
3) Konsumsi sendiri dan keluarga, dengan niat mengambil berkahnya.
4. Pemanfaatan Daging Kurban Bagi Sayyid dan Syarifah
Pertanyaan: Bolehkan sayyid/sayyidah memakan hewan kurban dari masjid yg pengkurbannya dari masyarakat umum?
Jawaban: Boleh.
Untuk mengikuti dan menyimak konsultasi fikih ICC Jakarta, silahkan bergabung ditautan berikut ini:
https://web.telegram.org/#/im?p=@konsultasifikihICCJakarta
Comments 1