Pertanyaan:
Hanya saja Anda harus berupaya untuk mencegah supaya pikiran-pikiran negatif dan was-was seperti ini tidak menghiggapi benak Anda. Karena itu, Anda harus berupaya melenyapkan pendahuluan-pendahuluan munculnya pikiran-pikiran negatif seperti ini.
Namun apabila maksud Anda adalah onani melalui pikiran dan fantasi seksual, tentu saja perbuatan seperti ini haram hukumnya dan harus segera bertaubat. Apabila ia bertaubat dari perbuatan tercela ini dan kembali mengulang perbuatan yang sama maka ia telah melanggar taubatnya. Ia perlu dengan tekad dan semangat yang kuat untuk kembali bertaubat dan memohon bantuan Allah Swt supaya ia tidak lagi mengulangi perbuatan dosa yang berbahaya dan merugikan ini. [Islam Quest]