Berikut ini kami sajikan tanya jawab konsultasi fikih ICC Jakarta bersama Ustadz Abdullah Beik, M. A. seputar hukum-hukum puasa.
Niat Melakukan Safar dan Tempat Membatalkan
Pertanyaan:
Apabila besok kami ingin melakukan safar dan akan berangkat dari rumah sebelum Zuhur, apakah dari sejak di rumah kami sudah idak berpuasa atau setelah meninggalkan batas kota baru tidak berpuasanya? Syukron
Jawaban:
Dari sebelum subuh harus niat puasa (seperti hari-hari lainnya) dan tidak boleh membatalkan kecuali saat sudah melewati haddut tarakhhus, artinya rumah penduduk terakhir kota tidak terlihat lagi, kurang lebih 4 KM..
Tidak Berpuasa Karena Hamil
Pertanyaan:
Saya mau tanya, istri saya sedang mengandung dan umur kandungan baru 1 bulan. Dia tidak bisa melaksanakan ibadah puasa karena kalau siang dia muntah-muntah. Pertanyaannya: apakah istri saya wajib mengqodho puasa dan bayar fidyah? Mohon pencerahannya.
Jawaban:
Jika penyebab tidak berpuasanya hanya karena dirinya saja yang muntah-muntah dan sakit, maka kewajibannya nanti di luar bulan Ramadhan qadha’ saja. Namun jika tidak berpuasanya karena mengkhawatirkan kesehatan bayinya, maka selain ia harus mengqadha’ puasa, ia juga harus membayar fidyah, yaitu setial harinya memberi makan satu orang miskin Ahlul Bayt dengan memberi 800 gr beras atau satu porsi nasi sekali makan lengkap dengan lauk.
Silahkan bergabung ditautan berikut ini:
https://web.telegram.org/#/im?p=@konsultasifikihICCJakarta
Untuk mengikuti dan menyimak konsultasi fikih ICC Jakarta. [SZ]