ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Berpura-pura Masuk Islam untuk Menikah

by admin
February 14, 2017
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana seandainya ada seorang laki-laki Kristen pura-pura masuk Islam hanya karena ingin menikah dengan wanita Muslim?

 

Jawaban:

Sesuai asumsi pertanyaan, apabila ia mengucapkan kalimat syahadat melalui lisannya dan kita tidak tahu, apakah ia beriman atau tidak terhadap apa yang diucapkannya itu maka ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan yang dilangsungkan itu sah. Namun apabila kita yakin bahwa ia berdusta atas apa yang dikatakannya maka akad yang dilansungkan itu batal dan tidak sah.

 

Lampiran:

Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini:

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila tidak ada pengetahuan atas apa yang diucapkannya itu, secara lahir dua kalimat syahadat yang disampaikannya itu sudah mencukupi. Kalau tidak (ada pengetahuan tentang apa yang diucapakannya itu) berdasarkan prinsip ihtiyath tidak mencukupi dan hukum-hukum Islam tidak berlaku atasnya.

 

 

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila ia menyatakan Islam secara lahir dan tidak ada pengetahuan tentang perkataan dustanya maka tidak ada halangan baginya untuk menikah.

 

 

 

 

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
 Sesuai dengan asumsi pertanyaan, apabila ia menyatakan dua kalimat syahadat dan diyakini bahwa ia tidak beriman atas apa yang dinyatakan itu maka akad yang dilangsungkan itu tidak sah.

 

 

 

Ayatullah Nuri Hamadani ((Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
    Mengucapkan dua kalimat syahadat adalah bukti bahwa ia telah memeluk  Islam dan hak-haknya terjaga. Namun apabila diketahui bahwa dua kalimat syahadat yang disampaikan itu hanyalah pura-pura maka hukum Islam tidak berlaku baginya.

 

 

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

May 20, 2019

ICC Jakarta - Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena...

Konsultasi Syariah

Puasa dan Keselamatan Jiwa

May 15, 2019

ICC Jakarta - Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan...

Next Post

Gus Mus: Jangan Sebarkan Berita yang Mengandung Fitnah, Kebencian dan Perpecahan

PP Muhammadiyah: Perbedaan Pilihan Jangan Ganggu Kehidupan Berbangsa

Pertama Kali di Jerman, Model Muslimah Berjilbab Tampil di Papan Iklan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist