ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Mendidik Anak sejak Kecil dalam Aspek Kenormaan Seksual

by admin
September 14, 2017
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Sebagian dari hadis-hadis menjelaskan bagaimana orang tua harus mencegah anak-anak untuk memperhatikan hubungan dengan lawan jenis. Hal ini karena khawatir anak-anak terjerumus—ke depannya—kepada hal-hal yang dilarang oleh syariat. Di dalam proses pendidikan seksual, Allah telah menempatkan di hadapan kita jalan-jalan kesuksesan di dalam bidang ini. Jalan ini berupa penegasan larangan dalam bentuk apa pun interaksi beda kelamin hingga bahkan dalam bentuk ciuman ketika anak masih berumur tujuh tahun. Diriwayatkan dari Imam as, “Anak laki-laki tidak boleh mencium seorang wanita ketika umurnya sudah melewati usia tujuh tahun.”[1]

Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Imam as bersabda, “Anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak laki-laki dengan anak perempuan, anak perempuan dengan anak perempuan, mereka dipisahkan di tempat tidur ketika berumur sepuluh tahun.”[2]

Mari kita bersama-sama memperhatikan pembagiannya:

  1. Anak laki-laki dengan anak laki-laki
  2. Anak laki-laki dengan anak perempuan
  3. Anak perempuan dengan anak perempuan

Tiga kondisi atau keadaan ditekankan oleh pembuat syariat, yaitu pada keadaan yang sejenis dan yang tidak sejenis. Antara seorang anak laki-laki dan yang lain, antara seorang anak perempuan dengan yang lain, dan antara seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Sementara pemisahan mereka di tempat tidur masing-masing adalah sebuah upaya kehati-hatian sebelum menjadi sebuah obat. Itu adalah sebuah cara dalam pengontrolan jalan kehidupan spiritual dan mengawasinya melalui jalan pelatihan kesadaran dan pengawasan yang mendalam.

Sudah jelas bahwa mencium berkedudukan sebagai langkah pertama dalam membangkitkan gairah seksual. Ini merupakan sebuah peringatan bahaya yang menunjukkan kalau anak-anak sudah melakukannya pada usia dininya, dikhawatirkan hal ini akan menjadi sebuah kebiasaan yang membekas pada dirinya di masa yang akan datang. Untuk itu, pembuat syariat telah meletakkan sebuah bendungan kokoh sehingga seorang anak selamat dalam menempuh jalan hidupnya dengan penjagaannya yang sempurna dan perlindungan semestinya.

Pemisahan anak-anak di tempat tidur masing-masing merupakan sebuah penjagaan dan upaya preventif lain yang sangat penting. Bersama-sama di tempat tidur merupakan peringatan kedua karena bisa membangkitkan gairah seksual. Meskipun seorang anak yang berumur tujuh hingga sembilan tahun belum merasakan kenikmatan kebersamaan fisik seperti ini, tetapi dari sisi tabiat akan melahirkan penyimpangan pada dirinya, yang tidak bisa diperbaiki lagi di masa depan. Jika kita mengambil metode penjagaan ini dengan penuh pertimbangan, kita akan mengetahui sejauh mana urgensi penjagaan lain yang dijelaskan oleh hadis berikut.

Dari Imam maksum as, “Jika seorang laki-laki bersetubuh dengan istrinya sementara di rumahnya anaknya masih terbangun dan dia melihat keduanya, mendengarkan ucapan keduanya dan tarikan nafas keduanya, maka dia tidak akan beruntung selamanya.”[3] [SZ]

Diadaptasi dari buku Al-Mar’ah fi al-Islam, karya Dr. Abdurrasul Ghiffari.

 

[1] Wasa’il al-Syi’ah, jil. 14, hal., 170, Bab 127, dari Muqaddimah al-Nikah, hadis 4.

[2] Wasa’il al-Syi’ah, jil. 14, hal., 171, Bab 128, dari Muqaddimah al-Nikah, hadis 1.

[3] Wasa’il al-Syi’ah, jil. 14, hal. 94, Bab 67, dari Muqaddimah al-Nikah, hadis 2.

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

May 20, 2019

ICC Jakarta - Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena...

Konsultasi Syariah

Puasa dan Keselamatan Jiwa

May 15, 2019

ICC Jakarta - Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan...

Next Post

Pemimpin Tertinggi Iran Serukan Langkah Praktis Akhiri Masalah Rohingya

Pada Peristiwa Mubahalah Keutamaan Ahlul Bait As Semakin Terang

Yang Akan Dilakukan Imam Mahdi As Pada Masa Keimamahannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist