ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Syarat Menjadi Imam Jamaah

by admin
March 12, 2019
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta- Mengingat penting dan penekanan Imam Ahlulbait atas anjuran salat berjamaah sebenarnya siapa saja yang bisa menjadi Imam Jamaah dalam salat? Apakah seoarang Imam Jamaah harus benar-benar lebih baik dari pada makmum? Sejatinya kriteria apa saja yang harus dipenuhi supaya seseorang bisa menjadi Imam Shalat Jamaah? Berikut adalah penjelasannya:

Syarat-syarat imam jama’ah yang disebutkan dalam Taudhih al-Masâil adalah sebagai berikut:
            “Imam jamaah harus akil, baligh, Syiah dua belas imam, adil dan keturunan baik-baik, serta dapat mengerjakan salat dengan sah dan apabila makmumnya itu pria maka imamnya juga harus pria dan makmumnya seorang anak mumayyiz yang dapat membedakan baik dan buruk kepada mumayyiz lainnya tidak dibenarkan, dan berdasarkan prinsip ihtiyâth wâjib, imam jamaah wanita seharusnya adalah pria.”[i]
            Karena itu dan dengan memperhatikan syarat-syarat imam jamaah, seseorang yang menjadi imam jama’ah harus memiliki syarat-syarat yang disebutkan di atas. Dalam upaya mencari tahu apakah syarat-syarat ini terpenuhi pada seorang untuk menjadi imam jamaah yang menjadi syarat adalah pendapat para makmun itu sendiri. Karena itu apabila mereka berpandangan bahwa imam memenuhi syarat maka mereka dapat bermakmum di belakangnya dan selain itu mereka tidak dapat bermakmum di belakangnya. Dalam upaya mencari tahu apakah syarat-syarat ini terpenuhi beramal pada hukum-hukum lahir sudah mencukupi dan tidak perlu mencari tahu lebih dalam lagi. Dan apabila ia ragu, apakah imam syarat-syaratnya seperti ‘adâlah telah hilang pada dirinya atau tidak? Maka ia tetap dapat bermakmum di belakangnya dan ia tidak boleh menaruh perhatian pada keraguannya itu.[ii]
            Harap diperhatikan bahwa jangan pernah melemparkan tuduhan dan tudingan kepada seorang Muslim bahwa ia tidak adil dan tidak pantas menjadi imam. Sebagian orang tanpa dalil atau dengan dalil-dalil yang didasari oleh anggapan-anggapan kosong tidak mau ikut serta dalam salat berjamaah dan celakanya juga menghalangi orang lain untuk salat berjamaah.[iii] [iQuest] 


[i]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil al-Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 790.  [ii]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lli Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 791.[iii]. Untuk mengetahui riwayat tentang keutamaan salat jamaah atas salat sendiri-sendiri silahkan lihat kitab al-Kâfi, jil. 2, hal. 372, Fadhl al-Shalâh fi al-Jamâ’ah.

admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Fikih

Signifikansi puasa dan Ramadhan dalam al-Quran dan hadis?

April 30, 2020

ICC Jakarta - Allah Swt, dalam al-Quran mengenai bulan Ramadhan berfirman bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan...

Next Post

Quraish Shihab, Tafsir Al-Mizan dan Syiah di Mata Gus Nadir

Diskusi Publik: Filsafat Keadilan untuk Negara Kesejahteraan di ICC Jakarta

Sanad dan Kandungan Khutbah Syiqsyiqiyyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist