ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Puasa dan Keselamatan Jiwa

by admin
May 15, 2019
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan puasa bulan Ramadhan ia mengajukan sebuah pertanyaan kepada saya. Ia hanya hidup dengan satu ginjal dan para dokter menganjurkan kepadanya untuk mengkonsumsi satu liter air sehari. Pertanyaan saya adalah apakah puasa wajib baginya? Bukankah puasa itu tidak wajib bagi orang yang sakit apalagi penyakit yang dapat mengancam keselamatan jiwanya apabila ioa berpuasa?

Jawaban:

Sesuai dengan fatwa para marja taklid dan ulama yang menyatakan bahwa puasa tidak diwajibkan bagi seorang pasien apabila puasa tersebut membahayakan keselamatan jiwanya.[1]

Al-Qur’an dalam hal ini menyatakan, “Maka jika salah seorang di antara kamu sakit atau berada dalam perjalanan, maka (wajib baginya mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Namun harap diperhatikan bahwa pasien yang sakitnya telah ia derita sekian lama, setelah ia sembuh maka ia harus memberikan satu mud makanan (gandum atau beras dan semisalnya) yang kurang lebih adalah satu liter kepada orang fakir untuk menebus puasa yang ia tinggalkan selama ini.[2]

Apabila manusia menderita penyakit yang membuat ia sering kehausan dan ia tidak dapat menahan rasa dahaga atau menyusahkannya maka puasa tidak wajib baginya. Dan apabila tidak memungkinkan baginya berpuasa maka ia tidak perlu memberikan makanan sebanyak satu mud (kurang lebih satu liter). Namun apabila memungkinkan baginya berpuasa namun disertai dengan kepayahan dan kesusahan maka ia harus membayar kaffârah (denda) puasa yang ia tinggalkan.[3]

Dengan kata lain, apabila manusia menderita sebuah penyakit yang menyebabkan ia sering kehausan dan ia tidak kuasa menahan dahaganya atau akan membuatnya kesusahan, maka puasa tidak wajib baginya.[4] Namun dalam kondisi kedua,[5] ia harus menyerahkan satu mud gandum (atau 1 liter beras) setiap harinya kepada fakir miskin.[6] Dan mengikut hukum kehati-hatian (ihtiyâth wâjib)[7] ia tidak boleh minum air kecuali terpaksa dan apabila ia mampu berpuasa maka mengikut hukum ihtiyâth wajib ia harus membayar qadha puasa-puasa yang ia tinggalkan.[8] 


[1] . Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 966, Masalah 1743.

[2]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, Masalah 1707.

[3]. Nejât al-‘Ibâd, li al-Imâm al-Khomeini, hal. 168.  

[4]. Ayatullah Bahjat Ra: Namun apabila ia mampu berpuasa hingga bulan Ramadhan berikutnya maka ia harus menggantinya (qadha) dan apabila ia tidak mampu melakukannya maka wajib baginya memberikan sedekah setiap harinya sebanyak satu mud gandum (1 liter beras) dan semisalnya kepada orang fakir.  Ayatullah Siistani: Namun pada kondisi kedua ia harus memberikan satu mud makanan (1 liter beras) kepada fakir dan apabila kemudian ia mampu berpuasa ia tidak wajib untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya (qadhâ).

[5]. Ayatullah Gulpaigani dan Ayatullah Shafi: Dan bahkan pada kondisi pertama mengikut hukum kehati-hatian (ihtiyâth)..

[6]. Ayatullah Khui, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Zanjani, Ayatullah Fadhil: Ia harus memberikan satu mud makanan kepada orang fakir setiap harinya.

[7]. Ayatullah Khui, Ayatullah Gulpaigani, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Zanjani, Ayatullah Fadhil dan Ayatullah Shafi: Ihtiyâth mustahab.

[8].  Ayatullah Makarim: Puasa tidak wajib bagi orang-orang yang menderita penyakit istisqa yaitu dahaga yang banyak dan tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa atau sangat sukar bagi mereka melakukannya. Namun ia harus menyerahkan satu mud makanan dan lebih baik ia tidak minum melebihi yang diperlukan saja dan setelah itu apabila ia mampu mengganti puasa yang ditinggalkannya maka mengikut hukum kehati-hatian (ihtiyath wajib) ia harus mengganti puasa tersebut. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 957, Masalah 1727.

admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

May 20, 2019

ICC Jakarta - Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena...

Konsultasi Syariah

Kapan harus mengerjakan salat niyabah (naib) untuk ayah dan ibu?

April 23, 2019

ICC Jakarta - Saya pernah mendengar tentang salat niyabah yang artinya menggantikan seseorang untuk mengerjakan salat. Saya ingin tahu apa...

Next Post

Berpuasalah Maka Kalian Akan Sehat

Berbagai Manfaat Puasa Menurut Kesehatan

Perayaan Milad Imam Hasan Mujtaba di ICC Jakarta, 19 Mei 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist