ICC Jakarta – Konferensi Internasional dan Multaqa IV Alumni Al Azhar mengeluarkan tujuh rekomendasi yang disebut sebagai Deklarasi Lombok.
Berikut isi Deklarasi Lombok:
1. Perlunya memperluas jaringan alumni Al-Azhar dengan membuka cabang di seluruh belahan dunia, untuk secara bersama-sama dan bahu membahu memerangi pemikiran ekstrem dan radikal, antara lain pemikiran yang menghalalkan darah dan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan agama.
2. Perlunya menyusun rencana dan langkah kongkrit terkait wacana keagamaan kontemporer yang melandasi kerukunan hidup umat manusia, menjauhi ujaran kebencian dan tindak kekerasan, menghormati sesama manusia, memelihara kehormatan jiwa, mencintai tanah air dan bela negara, serta mengukuhkan sikap moderat dan toleran.
3. Perlunya membuat perencanaan dan langkah-langkah kongkrit melalui pelatihan para dai dalam menghadapi fenomena ekstremisme, radikalisme dan fanatisme beragama, serta isu-isu terkait.
4. Perlunya menyebarluaskan secara massif respons ulama Al-Azhar terkait isu-isu yang mengancam kehidupan beragama yang moderat melalui jaringan alumni dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Perlunya menyebarluaskan teologi Asyari dalam masalah akidah yang merupakan benteng pelindung Islam dari pemikiran dan ideologi ekstrem dan radikal. Teologi Asyari tidak membenarkan tindakan saling mengkafirkan sesama orang yang berkiblat ke Kakbah.
6. Perlunya sikap kehati-hatian dalam menerima fatwa keagamaan yang ada di media sosial. Fatwa kegamaan harus merujuk kepada sumber-sumber yang otoritatif dengan memperhatikan kondisi dan kebiasaan masyarakat setempat.
7. Perlunya membentuk komite khusus untuk menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan.
Mataram, 19 Oktober 2017
Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia
Ketua Umum
Dr. TGB. M. Zainul Majdi
Mustasyar
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA