ICC Jakarta – Diantara perkara-perkara yang selalu menjadi pertanyaan setiap tahun ketika bulan Ramadhan telah dekat adalah berpuasa sebelum datangnya bulan Ramadhan. Dalam istilah fikih, hari itu disebut sebagai hari syak (yaumul syak), hari yang tidak (belum) diketahui secara pasti apakah termasuk akhir hari Sya’ban ataukah telah masuk bulan ramadhan.
Hari Syak (yaumul syak) adalah hari yang meragukan dalam terma fikih yang berkaitan dengan hari dari bulan hijriyah yang disebabkan tidak terlihatnya hilal yang membuat tidak pastinya hari itu apakah akhir bulan sebelumnya atau merupakan awal hari dari bulan setelahnya. Yaumul syak dalam istilah masyhur lebih sering digunakan untuk hari yang meragukan antara akhir bulan Sya’ban atau awal bulan Ramadhan.
Jumlah hari pada bulan-bulan Hijriyah antara 29 dan 30 hari. Setiap bulan dengan dilihatnya hilal menjadi tolok ukur ditandainya masuknya hari pertama bulan selanjutnya atau dengan genapnya 30 hari menjadi penanda berakhirnya hari-hari pada bulan sebelumnya, sebab jumlah hari pada bulan Hijriyah menjadi 31 tidak mungkin terjadi.
Jika menjelang maghrib pada hari ke-29 hilal terlihat, maka saat itu menunjukkan masuknya hari pertama pada bulan selanjutnya dan jika hilal tidak terlihat, maka jumlah hari pada bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari dan hari pertama bulan selanjutnya jatuh pada keesokan harinya.
Menurut pendapat Fukaha, penggunaan kalender abadi atau menentukan secara pasti awal dan akhir bulan disetiap tahunnya jauh-jauh sebelumnya adalah hal penting namun khusus untuk penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal jauh lebih penting sebab berkenaan dengan amalan-amalan yang diwajibkan dan diharamkan yang berlaku pada kedua hari tersebut.
Hukum berpuasa pada hari Syak
Menurut kaidah istishhab dalam ushul fikih hari mayskuk (yang diragukan) termasuk dalam bulan sebelumnya yaitu hari terakhir pada bulan Sya’ban sehingga hukum pada hari tersebut sama dengan hukum hari-hari sebelumnya dalam bulan Sya’ban tersebut, yaitu tidak diwajibkan untuk berpuasa. Oleh karena itu pada hari tersebut bisa dilakukan puasa dengan niat puasa sunnah atau puasa qadha. Jika seseorang meniatkan puasa bulan Ramadhan pada hari tersebut, maka puasanya batal atau tidak sah.
Jika pada hari syak tersebut dilakukan puasa, dan kemudian telah dipastikan bahwa hari itu ternyata awal bulan Ramadhan, maka puasa yang dijalankan pada hari itu dengan sendirinya akan menjadi puasa Ramadhan.
Jika seseorang pada hari hari syak tidak berpuasa, dan pada hari itu kemudian bisa dipastikan hari itu adalah hari awal bulan Ramadhan, jika belum melakukan hal atau amalan yang membatalkan puasa maka hari itu harus diniatkan puasa Ramadhan sehingga terhitung puasa Ramadhan dan sah (sebagian marja tetap menetapkan puasa qadha sebagai ihtiyath wajib).
Jika hari itu telah melakukan amalan yang membatalkan puasa maka puasa baginya pada hari itu tidak sah, namun untuk menghormati bulan Ramadhan wajib baginya untuk tidak makan-minum atau melakukan amalan yang membatalkan puasa sampai azan maghrib, kemudian pada hari dibulan lain, harus melakukan puasa qadha.
Istiftaat dari beberapa marja taqlid terkait dengan yaumul syak:
Ayatullah Nuri Hamedani:
Hari dimana seseorang syak antara akhir Ramadhan atau awal Ramadhan, maka seseorang tidak wajib untuk melakukan puasa. Apabila ia ingin berpuasa, maka ia tidak bisa berpuasa dengan niat puasa bulan Ramadhan namun apabila ia berpuasa dengan niat puasa qada atau semisalnya, maka apabila kemudian hari telah diketahui sebagai awal bulan Ramadhan, maka dengan sendirinya puasanya dinilai sebagai puasa bulan ramadan namun apabila ia berpuasa pada hari syak dengan niat puasa mustahab atau puasa qada dan semisalnya, dan ia mengetahui pada hari itu telah masuk bulan Ramadhan, maka ia harus mengganti niatnya menjadi niat berpuasa bulan Ramadhan.
Ayatullah Shafi Gulpaigani:
Dalam menjawab pertanyaan apabila seseorang tidak berpuasa dan setelah adzan dhuhur telah diketahui bahwa hari itu adalah hari pertama bulan Ramadhan dan ia secara sengaja tidak imsak (menahan hal-hal yang membatalkan puasa), bagaimana hukumnya?
Jawaban: Berdasarkan pertanyaan yang diajukan, jika ia tidak melakukan imsak, maka ia telah melakukan maksiat namun perbuatan ini tidak memiliki kafarah dan cukup dengan qada puasa saja.
Istiftaat dari Ayatullah Khamenei:
Dalam menjawab pertanyaan terkait dengan apabila sebelum adzan dhuhur telah diumumkan bahwa hari itu adalah hari pertama bulan Ramadhan, bagaimana hukum puasa pada hari itu?
Jawaban: Apabila ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, berdasarkan ihtiyath wajib harus niat berpuasa dan meneruskan puasanya dan ia juga harus mengqada puasanya. Apabila ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya batal, namun demi menghormati bulan Ramadhan ia harus menahan diri (imsak) dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga adzan maghrib dan kemudian mengqadha puasanya.
Ayatullah Makarim Syirazi:
Yaumul syak adalah hari ketika seseorang syak apakah merupakan hari terakhir bulan Sya’ban atau merupakan awal bulan Ramadhan. Berpuasa pada hari ini tidaklah wajib dan apabila mau berpuasa, maka ia harus berpuasa dengan niat berpuasa bulan Sya’ban atau apabila ia memiliki kewajiban qada puasa, maka berpuasa dengan niat qada. Apabila kemudian diketahui bahwa hari itu adalah sebagai awal bulan Ramadhan, maka dengan sendirinya sudah terhitung sebagai puasa bulan Ramadhan, namun apabila ia mengetahui pada hari itu juga, maka ia harus segera mengubah niatnya menjadi niat berpuasa bulan Ramadhan. [SZ]
Source: http://shabestan.ir/detail/News/378702 diakses pada tanggal 25/5/2017