ICC Jakarta – Dengan memperhatikan adanya beberapa perbedaan fatwa fukaha terkait dengan inti penggunaan rokok tentu saja pandangan para Marja Agung Taklid juga berbeda-beda. Berdasarkan hal ini, sebagian dari mereka
[1] memandang tidak ada masalah, jual-beli rokok sepanjang tidak melanggar ketentuan (pemerintah Islam) dan sebagian lainnya dari fukaha
[2] memandang tidak benar jual-beli seperti ini.
Beberapa Lampiran:
Jawaban sebagian Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[3]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Hal seperti ini mengikut pada ketentuan dan hukum yang berlaku. Dan tidak ada halangan (jual beli seperti ini) apabila tidak ada ketentuan dan hukum yang menghalangi.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila mengandung bahaya yang serius.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Mengikut prinsip ihtiyâth wâjib baiknya menghindari jual-beli (rokok). [iQuest]
[1]. Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani dan Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani.
[2]. Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Nuri Hamadani dan Ayatullah Hadawi Tehrani.
[3]. Hasil
istiftâ’ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh pihak site Islam Quest.