ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Seputar Tata Cara Menyembelih Hewan Bagian 2

by admin
August 31, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Hari raya Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah shalat Idul Adha, adalah momen-momen yang ditunggu oleh setiap orang muslim. Berawal dari pengorbanan domba Nabi Ibrahim setelah Allah menyelamatkan nyawa Nabi Ismail, maka umat muslim pada hari raya Idul Adha dianjurkan untuk mengorbankan hewan kurban terbaiknya. Namun dalam hukum fikih terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh seorang muslim jika mereka ingin berkurban. Kita harus menyembelihnya secara syar’i dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga sembelihan itu menjadi sembelihan yang halal.

Berikut ini adalah lanjutan tanya jawab seputar hukum menyembelih hewan.
7. Tadi dikatakan bahwa menyembelih hewan itu tidak dibenarkan dari bagian belakang lehernya (qafa), jika hal itu terjadi sementara hewan itu belum terputus semua anggotanya yang empat, apa yang harus dilakukan?

Jawab: Apabila hewan itu disembelih dari bagian belang lehernya dan empat anggota di bagian lehernya itu belum terputus semuanya, tetapi hewan itu nampak masih hidup yang diketahui dari gerakan-gerakannya, maka segeralah sempurnakan sembelihannya dari bagian depan lehernya. Dengan cara itu maka hewan itu menjadi halal dimakan (dikonsumsi).

8. Apabila si penyembelih itu melakukan kesalahan dalam menyembelih hewan, hewan itu ia sembelih di bagian atas tonjolan lehernya sehingga  empat anggota yang terdapat di bagian lehernya itu tidak terpotong, apakah hewan itu menjadi halal?

Jawab: Apabila hewan itu disembelih dengan cara seperti itu, maka jika hewan tersebut mati karena hal itu, maka ia tidak menjadi halal. Tetapi jika disembelih dengan cara itu dan hewan itu belum mati (masih hidup) yang diketahui dari gerakan-gerakannya, maka hendaknya segera disembelih lagi dengan tatacara yang telah dijelaskan di atas, sehingga hewan itu menjadi halal.

9. Apakah menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika disembelih itu merupakan keharusan? Bagaimana dengan si penyembelihnya sendiri?

Jawab: Ya betul, syarat lainnya dalam penyembelihan hewan itu adalah harus menghadapkan bagian depan hewan ke arah kiblat. Karena itu jika si penyembelih tidak melakukan hal itu dengan sengaja sementara ia mengetahui hukumnya, maka hewan tersebut menjadi haram hukumnya. Tetapi jika ia lupa atau tidak mengetahui hukumnya atau keliru arah kiblatnya, maka hewan itu tetap menjadi halal (tidak menjadi haram).

Adapun si penyembelihnya sendiri tidak disyaratkan harus menghadap ke arah kiblat, tetapi hanya dianjurkan dan disunahkan saja.

Yang harus dihadapkan ke arah kiblat adalah hewannya yang akan disembelih.

10. Apabila si penyembelih itu tidak mengetahui arah kiblat, bagaimana hukumnya?

Jawab: Apabila si penyembelih itu memang sama sekali tidak mengetahui arah kiblat dan tidak mungkin juga untuk mencari tahu sebelum menyembelih, maka syarat menghadapkan hewan ke arab kiblat tersebut menjadi gugur. Jadi pada kondisi seperti ini cukup dengan cara memperkirakan arah kiblat saja.

11. Betulkah hewan itu akan menjadi bangkai dan haram dimakan ketika disembelih oleh seorang muslim sekalipun, tetapi ia tidak membaca bismillah?

Ya betul demikian, karena syarat lainnya dalam menyembelih hewan itu si penyembelih harus membaca Bismillah. Artinya pada saat-saat ia meletakkan alat sembelihannya itu, ia mulai membaca bismillah dan boleh juga membacanya pada saat baru saja ia memulai sembelihannya. Dan Bismilah yang ia baca itu sengaja ia niatkan atau tujukan untuk menyembelih hewan. Jika ia tidak membaca Bismillah dengan sengaja, maka hewan itu menjadi haram hukumnya. Lain halnya jika ia lupa, maka tidak menjadi haram.

12. Apakah bismillah yang dibaca itu harus lengkap ataukah dibolehkan membaca dzikir yang lainnya sebagai ganti bismillah?

Jawab: Tidak, bismillah yang dibaca itu tidak harus lengkap, artinya si penyembelih dibolehkan hanya membaca “Bismillah” tanpa melengkapinya dengan kalimat “Arrahman dan Arrahim”. Bahkan ia dibolehkan pula membaca dzikir yang  lainnya sebagai ganti bismillah ataupun sebagai tambahan, seperti dzikir: “Allahu Akbar” atau “Al-Hamdulillah” atau “Lailaha Illallah“. Adapun jika ia hanya membaca lafazh “Allah” saja, maka dianggap tidak mencukupi (menjadi isykal).

13. Apabila hewan itu disembelih dalam keadaan sakit, lalu nampaknya ia mati sebelum empat anggota yang dibagian lehernya itu putus semuanya, bagaimana hukum hewan yang mati seperti ini?

Jawab: Apabila diyakini (dengan tanda-tandanya) bahwa hewan tersebut telah mati (keluar ruhnya) sebelum sembelihannya itu sempurna, maka hewan tersebut tidak menjadi halal dagingnya. Karena itu, setelah hewan itu telah disembelih dengan sempurna, harus diyakini ada gerakan-gerakan (walaupun sedikit sekali) yang menunjukkan bahwa ia masih hidup sejenak dan mati karena sembelihan tersebut, bukan mati karena sakit atau sebab lainnya.

14. Apakah hewan yang akan disembelih itu harus diikat atau ditidurkan dengan cara-cara khusus?

Jawab: Tidak ada dan tidak disyaratkan cara-cara khusus dalam meletakkan hewan yang akan disembelih. Artinya hewan itu boleh saja diikat dulu, boleh juga ditidurkan dengan memiringkan bagian kanannya ataupun bagian kirinya dan boleh juga dibaringkan seperti membaringkan jenazah. (Abu Qurba)

(Sumber tulisan : kitab/ Tahritul Wasilah jilid 2 hal. 146 – 149).

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Teks Doa Imam Husain As di Hari Arafah

Pentingnya Organisasi dalam Menghadapi Tantangan Global

Presiden Jokowi minta pemerintah Myanmar hentikan kekerasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist