ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 1

by admin
May 23, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkannya, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat menunaikan perintah Allah.

Hukum Puasa

  1. Jika seorang anak pada bulan Ramadhan mencapai usia baligh pada saat sebelum adzan subuh, maka wajib atasnya berpuasa pada hari itu. Tetapi bila ia mencapai usia baligh setelah adzan subuh, maka tidak wajib atasnya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1562)
  2. Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa qadha atau puasa wajib lain (yang belum ditunaikannya), tidak boleh melakukan puasa sunat (sebelum menunaikan kewajiban puasa yang belum ditunaikannya itu). (Taudhih al-Masail, masalah 1563)

Hal-hal yang Berkaitan dengan Orang Sakit

  1. Jika seseorang sembuh dari sakitnya sebelum waktu dzuhur dan sejak adzan subuh hingga saat sembuh ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka wajib baginya berniat puasa pada hari itu.
  2. Jika ia sembuh setelah dzuhur, maka tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)

 Niat

Hal-hal yang berkaitan dengan niat.

  1. Seseorang tidak harus mengucapkan niat puasa dengan lisannya seperti dengan mengatakan, “besok saya akan berpuasa”. Cukup saja ia bermaksud puasa (dalam hatinya) untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan tidak akan melakukan hal-hal yang akan membatalkannya, sejak terbit fajar hingg terbenam matahari. Tetapi untuk meyakinkan bahwa sepanjang hari itu ia berpuasa, hendaklah ia menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak dari sesaat menjelang subuh hingga sesaat menjelang maghrib. (Taudhih al-Masail, masalah 1550)
  2. Jika seseorang hendak berpuasa selain puasa Ramadhan, hendaklah (dalam niatnya) ia menentukan jenis puasanya, seperti “saya hendak puasa qadha atau nadzar”. Tetapi pada bulan Ramadhan seseorang tidak wajib menyebutkan puasa Ramadhan (dalam niatnya). Bahkan bila ia tidak tahu atau lupa bahwa saat itu adalah bulan Ramadhan, kemudian ia berniat puasa yang lain, puasanya tetap dihitung sebagai puasa Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1555)
  3. Apabila seseorang berniat puasa untuk hari pertama Ramadhan, lalu ia tahu bahwa hari tersebut adalah hari kedua atau ketiga misalnya, puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1557)
  4. Jika pada bulan Ramadhan seseorang berniat puasa sebelum masuk waktu subuh, lalu ia tidur dan bangun kembali ketika waktu sudah maghrib, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1560)
  5. Seseorang tidak diwajibkan berpuasa pada hari syak (yaitu hari yang meragukan apakah hari terakhir Sya’ban atau awal Ramadhan). (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
  6. Pada puasa wajib (seperti puasa Ramadhan), jika seseorang berpaling dari niatnya semula, maka puasanya batal. Tetapi bila ia berniat melakukan suatu perbuatan yang dapat membatalkan puasa tersebut, kemudian ia tidak jadi melakukannya, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)

Waktu Niat

  1. Seseorang dapat berniat puasa pada tiap-tiap malamnya, atau dapat pula ia berniat puasa pada malam pertama Ramadhan untuk sebulan penuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1551)
  2. Seseorang boleh berniat puasa kapan saja sejak awal malam hingga adzan subuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
  3. Seseorang yang tidur sebelum adzan subuh (dalam keadaan) belum berniat puasa, maka jika bangun sebelum dzuhur lalu ia berniat puasa, maka puasanya sah, baik puasa wajib maupun sunah dan jika ia bangun setelah dzuhur, maka puasanya dianggap tidak sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1554)[]
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Masjid Hubbul Wathan Islamic Center, Ikon Baru Wisata Religi di NTB

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 2

Ambisi Israel dan AS Hancurkan Masjid Al Aqsa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist