Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
- Makan
- Minum
- Jima’ (hubungan suami isteri)
- Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
- Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
- Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
- Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
- Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
- Muntah (secara sengaja)
Makan dan Minum
- Bila dilakukan secara sengaja, maka puasanya batal, baik makan atau minum dengan sesuatu yang lazim (seperti roti, air) maupun dengan yang tidak lazim (seperti tanah, debu, lumpur dan sebagainya), baik sedikit maupun banyak.
Jika seseorang mengeluarkan sikat gigi dari mulut kemudian memasukkannya kembali ke dalam mulut dan menelan air yang ada (terbawa pada sikat tersebut), maka puasanya batal. Kecuali apabila cairan tersebut telah bercampur dengan air ludah hingga tidak dapat dikatakan lagi sebagai cairan yang berasal dari luar. (Taudhih al-Masail, masalah 1573)
- Bila dilakukan secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1575)
Hal-hal yang dikategorikan sebagai makan dan minum yang membatalkan puasa
- Menelan sesuatu yang tertinggal di sela-sela gigi secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1577)
- Menelan dahak (yang berasal dari kepala atau dada) ketika sudah berada pada langit-langit mulut (ihtiyat wajib). (Taudhih al-Masail, masalah 1580)
- Suntikan/infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan. (Taudhih al-Masail, masalah 1576)
Batasan mengenai dibolehkannya seseorang yang sedang berpuasa untuk membatalkan puasanya
- Jika seseorang sangat kehausan sehingga ia merasa takut mati karenanya, maka dibolehkan baginya minum sekedar dapat menyelamatkan dari kematian, tetapi puasanya tetap batal. Bila hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa waktu hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1581)
- Seseorang tidak dibolehkan membatalkan puasanya lantaran merasa lemah. Kecuali jika rasa lemahnya itu sampai tidak mampu ditanggungnya, maka dibolehkan atasnya membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1583)
Catatan:
Mengunyahkan makanan untuk bayi atau burung dan mencicipi makanan atau sejenisnya (yang tidak sampai masuk kerongkongan), meskipun terkadang secara tidak sengaja makanan tersebut masuk ke dalam kerongkongan, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Tetapi jika sebelumnya ia mengetahui bahwa sesuatu yang ia kunyah atau cicipi itu akan masuk ke dalam kerongkongannya, dan ia tetap melakukannya, maka puasanya batal dan wajib baginya mengqadha puasa dan membayar kafaratnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1582). []