ICC Jakarta -Saya memiliki hutang salat yang belum sempat tertunaikan.
Tapi terkadang saya ada mood untuk mengerjakan salat-salat sunnah. Pertanyaan saya bolehkah mengerjakan salat sunnah sementara masih ada hutang salat qadha? Misalnya di waktu-waktu tertentu dianjurkan mengerjakan salat sunnah. Acapkali saya merasa sayang kalau melewati masa-masa “emas” karena memang sangat dianjurkan pelaksanaannya. Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Jawaban:
Terkait dengan pertanyaan yang diajukan berikut ini adalah fatwa dari Imam Khomeini dalma buku Taudhih al-Masailnya.
“Seseorang yang memiliki salat qadha (tetap) dapat mengerjakan salat-salat sunnah (mustahab).”[1]
Jadi boleh saja Anda mengerjakan salat-salat sunnah tetapi tetap saja tidak boleh mengabaikan salat wajib yang belum tertunaikan.
[1]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 750, Masalah 1373.