ICC Jakarta – Di antara tuduhan terhadap Syiah adalah bahwa Syiah hanya melaksanakan shalat tiga waktu saja. Pada ayat berikut ini disebutkan waktu-waktu shalat:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. Al-Isrâ’ [17]: 78)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa waktu shalat wajib terbagi tiga:
- Waktu untuk dua shalat wajib di siang hari, zuhur dan asar.
- Waktu untuk dua shalat wajib di malam hari, magrib dan isya.
- Waktu untuk shalat subuh.
Berikut ini adalah penjelasan tentang waktu-waktu tersebut: Ada dua macam waktu; dinamis atau natural dan statis atau konvensional. Waktu dinamis dan natural adalah batas jarak antara terbit, tergelincir dan terbenamnya matahari.
Waktu konvensional adalah batas-batas antara satuan-satuan tempo yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan patokan yang sewaktu-waktu bisa berubah seperti penyatuan jam setiap daerah dan negara dengan patokan Greenwich di London.
Waktu natural didasarkan pada peredaran matahari, yang dalam fikih disebut syuruq saat matahari terbit pada pagi hari, lalu zawal saat matahari berada tetap di tengah pada siang hari, kemudian ghurub saat matahari terbenam pada petang atau malam.
Batasan waktu yang umumnya disebut ufuk waktu secara natural memang hanya tiga. Alquran menetapkan lima shalat wajib harian berdasarkan patokan sonar tersebut. Fikih Syiah menetapkan batas waktu shalat wajib harian mengikuti tiga ufuk waktu sebagaimana ditegaskan dalam Alquran.
Meski fikih Syiah menetapkan tiga ufuk waktu untuk lima shalat wajib subuh, zuhur, asar, magrib dan isya, tidak berarti shalat wajib hanya dilakukan dalam tiga waktu, sehingga salat zuhur dan asar disambung menjadi delapan rakaat atau salat magrib dan isya disambung menjadi tujuh rakaat. Setiap shalat wajib tersebut harus wajib dilaksanakan secara terpisah berdasarkan batas waktunya yang dinamis.
Waktu dinamis adalah batas waktu yang longgar bagi setiap shalat berdasarkan urutannya. Shalat zuhur, menurut fikih Syiah, dimulai saat matahari tergelincir. Sedangkan waktu shalat asar dimulai setelah dilakukan shalat zuhur hingga menjelang matahari terbenam. Dengan kata lain, shalat zuhur dan asar memiliki batas waktu yang khusus, juga magrib, isya dan subuh.
Dengan demikian waktu shalat wajib harian bisa dibagi tiga bila yang dimaksud adalah tiga ufuk waktu; syuruq, zawal dan ghurub. Waktu shalat wajib harian juga bisa dibagi lima bila memaknai waktu sebagai fenomena natural dan dinamis. Dengan kata lain, penyebutan shalat tiga waktu tidak salah, dan penyebutan shalat lima waktu juga benar.
Meski demikian, para fukaha Syiah, demi mengutamakan toleransi dan menghargai selain Syiah, menganjurkan shalat zuhur dan asar, juga magrib dan isya secara terpisah sebagaimana ditetapkan dalam fikih Sunni. Meskipun berada dalam satu ufuk dan waktu dianggap bersifat natural dan dinamis, maka shalat-shalat tersebut dapat dilakukan secara terpisah mengikuti batas waktu umum dan konvensional.
Jika diteliti secara seksama, sesungguhnya banyak riwayat dalam referensi Ahlusunah sendiri yang menyebutkan bahwa Nabi Saw shalat zuhur dan asar tanpa jarak waktu demikian pula halnya magrib dan isya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw shalat di Madinah (bukan dalam perjalanan) tujuh dan delapan (raka’at) zuhur dan asar, magrib dan isya. Dalam riwayat lain, tujuh sekaligus (jami’an) dan delapan sekaligus (jami’an). (1)
Kemudian riwayat lain menyebutkan kesaksian Abu Umamah yang shalat zuhur bersama Umar bin Abdul Aziz, lalu mendapati Anas bin Malik sedang shalat asar. Ia pun bertanya kepadanya, “Wahai pamanku, shalat apakah yang kau laksanakan tadi?” Anas bin Malik menjawab, ‘Asar, demikianlah kami dahulu shalat bersama Rasulullah Saw.’” Riwayat selanjutnya juga berasal dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shalat asar ketika matahari sangat terik, kemudian seseorang pergi ke tempat yang berjarak empat mil dari Madinah dan matahari masih terik. (2)Tidak hanya Anas bin Malik yang meriwayatkan bahwa shalat asar ketika matahari naik, namun juga Siti ‘Aisyah, Ibnu Umar, dan Ali bin Abu Thalib, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H). (3)
Begitu pula halnya dengan Imam Muslim (w. 261 H/875 M) meriwayatkan beberapa hadis tentang menggabungkan shalat tanpa jarak waktu. Bahkan Imam Muslim dan Al-Nasa’i meletakkan bab khusus ‘Al-Jam’ baina Al-Shalatain fi Al-Hadhar’ (Bab Menjama’ Dua Shalat Bukan dalam Safar). Riwayat pertama berasal dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw shalat zuhur dan asar sekaligus dan magrib dan isya sekaligus, bukan dalam keadaan genting dan safar.
Riwayat ini juga dicatat oleh Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), Abu Dawud (w. 275 H/888 M), Al-Nasa’i (w. 303 H/916 M), Abu Ya’la (w. 307 H/919 M) Ibnu Hibban (w. 354 H/965 M). (4)
Sementara Al-Thabarani (w. 360 H/971 M)meriwayatkan dengan sedikit perbedaan redaksi, ‘Delapan rakaat sekaligus dan tujuh rakaat sekaligus bukan dalam keadaan sakit dan alasan lain.’ (5)
Riwayat kedua ada penambahan ‘di Madinah’. (6) Riwayat ketiga sama dengan sebelumnya, namun beda jalur periwayatan. Riwayat keempat dan kelima ada penambahan, ‘Supaya tidak mempersulit umatnya.’ (7) Riwayat keenam dan ketujuh redaksinya mirip dengan hadis dalam Shahîh Al-Bukhari sebelumnya. (8)
Tidak sampai di situ, Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana bisa dirujuk dari catatan kaki sebelumnya, meriwayatkan hadis tentang menggabungkan shalat bukan dalam keadaan safar lebih banyak daripada Imam Muslim dengan redaksi yang tidak jauh berbeda dengan riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Semua periwayatannya pun sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Salah satu riwayat yang mirip dengan hadis Imam Bukhari di atas antara lain dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw shalat tujuh (rakaat) sekaligus dan delapan (rakaat) sekaligus. Riwayat ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud Al-Thayalisi (w. 204 H/820 M), Ibnu Hibban, Abu Ya’la dan Al-Thabarani. (9)
Dari hadis-hadis di atas bisa diasumsikan bahwa terdapat perbedaan antara waktu shalat yang diamalkan Nabi bersama para sahabat dengan praktek yang dilakukan oleh masa-masa selanjutnya. Bahwa waktu shalat dinamis memang ada di masa itu, sehingga para tabi’in merasa bingung dengan praktek shalat Anas bin Malik dan Ibnu Abbas. Wallahu a’lam.
Namun demikian, pada tataran praktis, ‘shalat tiga waktu’ terkesan menganggap enteng dan lalai dalam urusan salat. Padahal dengan adanya waktu dinamis bagi Syiah, maka ia akan menjadi beban tersendiri bagi kaum wanita yang mengalami haid saat tiba waktu zuhur namun belum melakukan shalat zuhur dan asar. Hukum bagi wanita tersebut adalah wajib mengganti (qadha’) shalat zuhur dan asar setelah suci, sebagai konsekuensi waktu dinamis yang ia yakini. Sementara dalam fikih Sunni, wanita yang mengalami haid saat tiba waktu zuhur hanya wajib mengganti shalat zuhur saja, karena menganggap waktu asar belum tiba.
Sebagian orang yang kurang beruntung secara intelektual kadang terburu-buru menganggap waktu sebagai sesuatu yang bersifat statis dan konvensional. Karenanya, mereka serta merta menuduh Syiah mengabaikan batas waktu shalat sebagaimana yang dipahaminya. Akibat ketergesaan inilah, Syiah disibukkan dengan memberikan tangkisan, klarifikasi dan bantahan. Padahal isu demikian sangat sederhana dan mudah diuraikan andaikan ada itikad baik dan kehendak untuk mendahulukan kajian objektif yang seksama.
Catatan Kaki
- Imam Al-Bukhari, Shahîh Al-Bukhârî, kitab Mawaqit Al-Shalah, h. 141, hadis 543, dan h. 144, hadis 562, dan bandingkan dengan hadis dalam kitab Al-Tahajjud, h. 276, hadis 1174, tahkik Shidqi Jamil Al-’Attar, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 2000 M.
- Ibid., h. 142, hadis 549 bandingkan dengan hadis 548, 550 dan 551.
- Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, juz 2, h. 222, hadis 3313, 3314, h. 223, hadis 3316, 3319, dan 3321, cet. 1, Maktabah Al-Rusyd, Riyadh, Saudi Arabia, 2004 M (1425 H).
- Imam Muslim, Shahîh Muslim, h. 324, hadis 1513/705, tahkik Shidqi Jamil Al-’Attar, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 2003 M. Ahmad bin Hanbal, Musnad, juz 4, h. 338, hadis 2558, tahkik Syuaib Al-Arnauth, cet. 1, Muassasah Al-Risalah, Beirut, Lebanon, 1995 M (1416 H). Abu Dawud, Sunan Abi Dawûd, juz 2, h. 407, hadis 1210, Dar Al-Risalah, Beirut, Lebanon, 2009 M (1430 H). Al-Nasa’i, Kitâb Sunan Al-Kubrâ, juz 2, h. 224-5, hadis 1586, cet. 1, Muassasah Al-Risalah, Beirut, Lebanon, 2001 M (1421 H). Ahmad bin Ali Al-Tamimi, Musnad Abî Ya’lâ Al-Maushili, juz 5, h. 80, hadis 2678, cet. 2, Dar Al-Tsaqafah Al-’Arabiyyah, Damaskus, Suriah, 1992 M (1412 H). Al-Albani, Al-Ta’lîqât Al-Hisân ‘alâ Shahîh Ibn Hibbân, j. 3, h. 187-8, hadis 1594, cet. 1, Dar Bawazir, Jeddah, Saudi Arabia, 2003 M (1424 H).
- Al-Thabarani, Al-Mu’jam Al-Kabîr, juz 12, h. 177, hadis 12807, Maktabah Ibn Taimiyyah, Kairo, Mesir, 1404 H.
- Imam Muslim, Shahîh Muslim,h. 324, hadis 1514.
- Imam Muslim, Shahîh Muslim,h. 325, hadis 1518. Abu Dawud, Sunan Abî Dawûd, juz 2, h. 408, hadis 1211 dan h. 410, hadis 1214. Al-Nasa’i, Kitâb Sunan Al-Kubrâ, juz 2, h. 225, hadis 1587. Ahmad bin Hanbal, Musnad, juz 3, h. 421, hadis 1953, juz 4, h. 338, hadis 2558, juz 5, h. 311, hadis 3265 dan h. 345, hadis 3323.
- Imam Muslim, Shahîh Muslim,h. 325, hadis 1519 dan 1520. Ahmad bin Hanbal, Musnad, juz 3, h. 398, hadis 1918.
- Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad, juz 4, h. 273, hadis 2465, dan h. 354, hadis 2582, juz 5, h. 425, hadis 3467. Al-Thayalisi, Musnad Abi Dawûd Al-Thayalisi, juz 4, h. 341, hadis 2735, cet. 1, Hijr, Jizah, Mesir, 1999 M (1420 H). Al-Albani, Al-Ta’lîqât Al-Hisân ‘alâ Shahîh Ibn Hibbân, j. 3, h. 188, hadis 1595, cet. 1, Dar Bawazir, Jeddah, Saudi Arabia, 2003 M (1424 H). Ahmad bin Ali Al-Tamimi, Musnad Abî Ya’lâ Al-Maushili, juz 4, h. 282, hadis 2394, h. 290, hadis 2401, cet. 2, Dar Al-Tsaqafah Al-’Arabiyyah, Damaskus, Suriah, 1992 M (1412 H). Al-Thabarani, Al-Mu’jam Al-Kabîr, juz 12, h. 176, hadis 12805, dan h. 177, hadis 12808.