ICC Jakarta – Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak pertanyaan mengemuka terkait dengan zakat. Berikut ini adalah tanya jawab yang disarikan dari Risalah Amaliyah Imam Khomeini ra dan Fatwa Ayatullah Ali Khamenei HF (Rahbar)
Siapakah yang wajib membayar zakat fitrah?
- Mereka yang telah mencapai usia taklif di malam iedul fitri
- Tidak fakir
- Tidak berada dalam tanggungan makan orang lain.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas maka ia harus membayar zakat fitrahnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan makannya (kendati bukan menjadi tanggungan nafkahnya)
Namun bagi yang belum mukallaf seperti anak yang belum baligh, maka zakat fitrahnya menjadi tanggungjawab penanggung nafkahnya.
Sedangkan orang-orang yang masuk ke dalam golongan fakir, tidak mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah, bahkan mereka berhak untuk memperoleh zakat dan memanfaatkannya.
Namun jika mereka berkehendak untuk membayar zakat, maka mereka bisa membayar zakat dengan menggunakan sistem perputaran. Maksudnya: jika dalam sebuah keluarga terdiri dari 6 orang, maka bisa hanya salah satu dari mereka saja yang menyediakan satu saham zakat sebanyak kurang lebih 3 kg bahan makanan pokok kemudian ia serahkan ke salah satu anggota keluarga. Misalnya ayah menyerahkan zakatnya ke istri, istri menyerahkannya ke anak pertama, anak pertama menyerahkannya ke anak kedua dan seterusnya hingga berakhir pada anak yang belum mempunyai kewajiban untuk membayar zakat. Dengan cara ini, kendati mereka berasal dari golongan fakir, namun telah ikut serta dalam pembayaran zakat dan memperoleh pahala membayar zakat.
Kapan zakat fitrah harus dibayarkan?
Waktu untuk membayarkan zakat fitrah adalah sejak malam Idul Fitri yaitu Maghrib sebelum Idul Fitri hingga Dhuhur hari Idul Fitri.
Beberapa hal yang harus diingat bahwa:
- Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban ibadah yaitu selain merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, juga termasuk sebuah ibadah. Sehingga apa yang kita lakukan haruslah dengan niat zakat fitrah dan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana halnya ketika kita melakukan shalat dan puasa.
- Jangan menunda-nunda pembayaran zakat. Bahkan diikatakan, ihtiyath wajibnya, zakat fitrah itu dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Seringkali kita menyaksikan kendati telah disediakan kotak-kotak zakat untuk memudahkan pembayaran, namun sebagian masyarakat masih melakukan pembayaran zakat seusai shalat. Padahal sudah seharusnya kita melakukan kehati-hatian dalam mengamalkannya dan mencoba untuk membayarkan zakat fitrah pada waktunya, bahkan dikatakan bahwa bagi mereka yang tidak ada kemungkinan untuk membayar zakat pun, seyogyanya ia menyisakan hartanya untuk zakat fitrah yang nanti dibayarkan pada waktunya.
Bagaimana jika ada yang hingga saat ini belum membayar zakat fitrah tahun-tahun sebelumnya?
Jawabnya, zakat tersebut bisa dibayarkan kapan saja, tapi tentu saja akan lebih baik jika dibayarkan pada hari Idul Fitri.
Berapakah ukuran zakat fitrah yang harus kita bayarkan?
Untuk setiap orangnya adalah sekitar 3 kg bahan makanan pokok misalnya beras, gandum, jagung dan semacamnya.
Biasanya, karena menggantikan nominalnya sesuai dengan harga juga tidak ada masalah, maka alangkah baiknya jika kita menggantikan harganya tersebut seukuran dengan apa yang biasanya kita konsumsi, bukannya kita mengkonsumsi kualitas yang bagus, namun memberikan mutu yang lebih rendah kepada fakir miskin. Kendati hal tersebut tidak bermasalah juga, namun ihtiyath mustahab untuk memberikan sesuai dengan apa yang kita konsumsi.
Siapakah yang berhak untuk menerima zakat?
Penerima zakat fitrah sama seperti penerima zakat harta dimana hal tersebut telah disinggung pada al-Quran surah at-Taubah ayat 60.
Akan tetapi disini terdapat ihtiyath mustahab, bahkan sebagian marja menjadikannya sebagai ihtiyath wajib, yaitu sebisa mungkin berikanlah kepada para fakir. Barulah ketika tidak menemukan orang fakir, zakat tersebut bisa disalurkan ke penerima lainnya seperti masjid, yayasan dana sosial dan semacamnya.
Bagaimana definisi fakir itu?
Adalah seseorang yang tingkat pengeluarannya lebih besar dari pemasukannya yaitu bahwa ia tidak memiliki penghasilan tahunan dan apa yang ia peroleh tidak bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhan tahunannya. Kelompok seperti inilah yang disebut sebagai fakir, dan kepada merekalah kita bisa memberikan zakat kita.
Apakah zakat boleh diberikan kepada yayasan-yayasan?
Tentu saja bisa, jika kita mempunyai kepercayaan bahwa zakat kita akan sampai pada yang berhak. Dan menyerahkan pada yayasan yang seperti ini, tidak ada masalah.
Bagaimana terkait dengan zakat fitrah tamu yang bertandang ke rumah kita?
Karena sebelumnya dikatakan bahwa seseorang yang menjadi tanggungan makan orang lain maka tidak wajib lagi membayar zakatnya sendiri melainkan telah menjadi tanggungan tuan rumah atau orang yang menanggung biaya makannya saat itu, maka:
- Jika tamu yang bertandang dianggap sebagai tanggungan makan tuan rumah (misalnya tamu bertandang sejak malam Idul Fitri dan bermalam hingga lima hari setelahnya, atau total ia telah bermalam sekian hari termasuk di malam Idul Fitri, dimana masyarakat umum mengatakan bahwa ia menjadi tanggungan makan tuan rumah, maka disini tuan rumah akan menjadi penanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah tamunya.
- Namun jika tidak sampai selama itu, misalnya tamu hanya datang satu malam di malam Idul Fitri saja untuk berbuka bersama, baik karena undangan ataupun datang mendadak dimana masyarakat umum tidak menganggapnya sebagai tanggungan makan tuan rumah, maka disini zakat fitrahnya tidak akan menjadi tanggungan tuan rumah, melainkan tamu itu sendiri yang harus membayar zakat fitrahnya.
Hal lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah seseorang yang zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang lain, maka ia tidak bisa membayarkan zakatnya begitu saja. Misalnya seseorang yang sudah bekerja namun masih tinggal bersama orangtuanya, belum menikah, dan biaya kehidupannya masih menjadi tanggungjawab ayahnya, maka ia tidak bisa begitu saja mengatakan karena saya mempunyai uang sendiri, maka saya akan membayar zakat fitrah dengan uang saya sendiri. Melainkan zakat fitrahnya masih menjadi kewajiban orangtua yang menanggungnya. Jika ia ingin membayar zakatnya sendiri, maka ia harus meminta ijin terlebih dahulu, karena jika tidak demikian dan ia begitu saja membayar tanpa ada perwalian dari ayah, maka zakatnya dianggap tidak sah. Solusinya, sampaikan kepada ayah, bahwa zakat fitrah saya yang menjadi kewajiban ayah untuk membayarnya, akan saya bayar sendiri dengan niat dari ayah, maka yang demikian ini tidak akan menjadi masalah.
Zakat fitrah bagi orang-orang yang berada di rumah sakit atau kantor, jika biaya kehidupannya berada alam tanggungjawabnya sendiri, maka ia sendirilah yang harus membayar zakat fitrah, namun jika ia berada dalam tanggungan orang lain, maka orang lain tersebutlah yang harus membayarkan zakatnya. Baitul mall tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan zakat fitrahnya siapapun, baik yang berada di rumah-rumah sakit, kantor dan sebagainya. Bisa jadi seseorang mengatakan bahwa saya sudah berbulan-bulan hidup di pangkalan dan biaya sahur maupun buka puasa ditanggung oleh pangkalan. Tidak demikian, secara umum, zakat kita akan menjadi tanggungan siapapun yang menanggung nafkah kita; atau jika biaya kehidupan menjadi tanggung jawab kita sendiri, maka kita sendiri juga yang bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah diri sendiri.
Beberapa perbedaan antara zakat fitrah dan kaffarah
- Kaffarah tidak diwajibkan pada seluruh orang, melainkan hanya wajib dibayarkan oleh mereka yang membatalkan puasanya, dimana penjelasan detilnya ada pada masalah puasa. Namun zakat fitrah wajib dibayar oleh orang-orang yang telah memenuhi syarat, baik ia berpuasa atau tidak berpuasa.
- Kaffarah harus diberikan dalam bentuk bahan makanan seperti gandum, beras dan sebagainya, disini menggantikan harga nominalnya dianggap tidak mencukupi, kecuali jika ia memberikan uangnya kepada fakir dengan menekankan bahwa uang tersebut harus diberikan untuk membeli bahan makanan pokok, demikian juga uang yang diberikan harus sesuai dengan harga beras, gandum dan sebagainya. Namun tidak demikian untuk zakat fitrah, karena membayarkan dengan harga makanan siap santap juga tidak ada masalah.
- Waktu untuk pembayaran kaffarah tidak terbatas, bisa kapan saja, kendati tentunya, dibayarkan lebih cepat akan lebih baik. Namun untuk zakat fitrah, mempunyai waktu yang terbatas.
- Penerima kaffarah hanyalah untuk para fakir, sedangkan penerima zakat bisa dari kalangan non fakir, meskipun ihtiyath mustahabnya adalah untuk kalangan fakir.
- Ukuran kaffarah mempunyai perbedaan, namun ukuran zakat fitrah adalah tetap dan tidak mengalami perubahan, yaitu untuk setiap orangnya 3 kilogram bahan makanan.
- Kaffarah bisa diberikan kepada sayyid yang fakir, namun zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada sayyid yang fakir, kecuali pemberi zakat juga dari golongan sayyid. Dimana jika pemberinya adalah sayyid, maka ia bisa memberikan zakatnya kepada fakir, baik yang sayyid maupun non-sayyid. (EZ/SZ)