ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Sebab Diharamkannya Minuman Keras

by admin
August 25, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus- menerus dapat merugikan dan membahayakan kesehatan baik jasmani seperti  akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya dan rohani maupun bagi kepentinga perilaku dan secara berpikir kejiwaan seperti dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu. Dalam kehidupan kemasyarakatan pun, pelaku ini akan menjadi seorang yang berkepribadian temperamen dan  mudah tersinggung sehingga sulit mengendalikan diri dan akan agresif dalam berbuat tindakan-tindakan yang melanggar norma- norma kemasyarakatan dan bahkan akan lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.

Dalam ajaran agama Islam, keharaman hukum minuman keras telah jelas adanya. Allah Swt berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan dari apa yang diperlukan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir (QS. al-Baqarah [2]: 219).

Kata khamr berarti menutupi. Karena itu kain yang digunakan wanita untuk menutupi kepala demi menjaga hijabnya disebut khimar. Karena minuman keras dapat menghilangkan kemampuan akal, dengan kata lain menutupi kemampuannya, maka ia disebut khamr.

Sedangkan kata maysir (judi) berasal dari kata yusr yang berarti mudah. Itu disebabkan dalam judi masing-masing pemain ingin mengambil harta lawannya dengan mudah tanpa susah payah.

Ayat di atas dalam menjawab pertanyaan mereka berkata: Minum minuman keras dan judi adalah dosa besar, meski bisa saja keduanya punya manfaat. Seperti contoh, sekelompok orang yang beroleh harta dari menanam anggur, menjual minuman keras atau menyelenggarakan judi. Dalam buku-buku ilmiah dan pendidikan dijelaskan secara rinci akibat-akibat negatif minuman keras dan judi, baik bagi individu maupun sosial.

Berikut ini kami jelaskan berbagai bahaya minuman keras dan judi yang kami nukil dari kitab tafsir Namuneh: memendekkan umur, mendatangkan akibat buruk bagi anak, terutama jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan istrinya dalam keadaan mabuk, menyebabkan meluasnya kerusakan akhlak dan tingginya tindak kejahatan. Di antaranya pencurian, perkelahian, korban luka, kejahatan seksual, dan menyebabkan banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas. Para ahli mengatakan, jika negara menutup setengah saja tempat penjualan minuman keras, maka setengah dari rumah sakit yang ada bakal tutup.

Berdasar penelitian, letupan emosi negatif, penyakit-penyakit kejiwaan, stroke dan serangan jantung, detak jantung tak beraturan, padamnya semangat hidup, begitu juga berbagai penyakit fisik dan jiwa, tiga puluh persennya disebabkan oleh judi.

Judi mempunyai pengaruh negatif pada perkembangan ekonomi dan melenyapkan semangat kerja. Di sebagian negara bukan Islam, bertahun-tahun judi dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Sebagai contoh, Inggris melarang judi pada tahun 1853 M, sementara Uni Soviet melarang judi pada tahun 1854 M, begitu juga Jerman pada tahun 1873 M.[]

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Fikih

Signifikansi puasa dan Ramadhan dalam al-Quran dan hadis?

April 30, 2020

ICC Jakarta - Allah Swt, dalam al-Quran mengenai bulan Ramadhan berfirman bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan...

Next Post

Dua Belas Strategi dalam Menjalankan Organisasi

Syekh Abdurrahman Assyaibani Wali Penyebar Islam Pertama di Lumajang

Mengikuti Jejak dan Keteladanan Nabi Ibrahim dan Keluarganya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist