ICC Jakarta – Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus- menerus dapat merugikan dan membahayakan kesehatan baik jasmani seperti akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya dan rohani maupun bagi kepentinga perilaku dan secara berpikir kejiwaan seperti dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu. Dalam kehidupan kemasyarakatan pun, pelaku ini akan menjadi seorang yang berkepribadian temperamen dan mudah tersinggung sehingga sulit mengendalikan diri dan akan agresif dalam berbuat tindakan-tindakan yang melanggar norma- norma kemasyarakatan dan bahkan akan lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
Dalam ajaran agama Islam, keharaman hukum minuman keras telah jelas adanya. Allah Swt berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan dari apa yang diperlukan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir (QS. al-Baqarah [2]: 219).
Kata khamr berarti menutupi. Karena itu kain yang digunakan wanita untuk menutupi kepala demi menjaga hijabnya disebut khimar. Karena minuman keras dapat menghilangkan kemampuan akal, dengan kata lain menutupi kemampuannya, maka ia disebut khamr.
Sedangkan kata maysir (judi) berasal dari kata yusr yang berarti mudah. Itu disebabkan dalam judi masing-masing pemain ingin mengambil harta lawannya dengan mudah tanpa susah payah.
Ayat di atas dalam menjawab pertanyaan mereka berkata: Minum minuman keras dan judi adalah dosa besar, meski bisa saja keduanya punya manfaat. Seperti contoh, sekelompok orang yang beroleh harta dari menanam anggur, menjual minuman keras atau menyelenggarakan judi. Dalam buku-buku ilmiah dan pendidikan dijelaskan secara rinci akibat-akibat negatif minuman keras dan judi, baik bagi individu maupun sosial.
Berikut ini kami jelaskan berbagai bahaya minuman keras dan judi yang kami nukil dari kitab tafsir Namuneh: memendekkan umur, mendatangkan akibat buruk bagi anak, terutama jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan istrinya dalam keadaan mabuk, menyebabkan meluasnya kerusakan akhlak dan tingginya tindak kejahatan. Di antaranya pencurian, perkelahian, korban luka, kejahatan seksual, dan menyebabkan banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas. Para ahli mengatakan, jika negara menutup setengah saja tempat penjualan minuman keras, maka setengah dari rumah sakit yang ada bakal tutup.
Berdasar penelitian, letupan emosi negatif, penyakit-penyakit kejiwaan, stroke dan serangan jantung, detak jantung tak beraturan, padamnya semangat hidup, begitu juga berbagai penyakit fisik dan jiwa, tiga puluh persennya disebabkan oleh judi.
Judi mempunyai pengaruh negatif pada perkembangan ekonomi dan melenyapkan semangat kerja. Di sebagian negara bukan Islam, bertahun-tahun judi dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Sebagai contoh, Inggris melarang judi pada tahun 1853 M, sementara Uni Soviet melarang judi pada tahun 1854 M, begitu juga Jerman pada tahun 1873 M.[]