ICC Jakarta – Berikut ini kumpulan beberapa pertanyaan seputar fikih salat yang diampu oleh Ustadz Abdullah Beik, MA melalui kanal telegram Konsultasi Fikih ICC Jakarta:
- Pertanyaan:
Bagaimana cara dan bacaan sujud sahwi?
Jawaban:
Alaikum Salam
Cara melakukan sujud sahwi adalah segera setelah salam, dalam keadaan duduk langsung takbir dan sujud, boleh memilih baca salah satu dari
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِه
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
lalu duduk, dianjurkan juga untuk membaca astaghfirullāha rabbī wa atūbu ilaih
Kemudian sujud lagi seperti sebelumnya
duduk lagi dan membaca tasyahud dan diakhiri dengan salam.
- Pertanyaan:
Bolehkah sujud sahwi di qada karena telah lewat?
Jawaban:
Buhan hanya boleh saja, akan tetapi bahkan wajib.
- Pertanyaan:
Bagaimana cara melakukan salat dengan menghadap ke arah kiblat di pesawat?
Jawaban:
Kalau bisa menghadap kiblat dari awal hingga akhir maka wajib, kalau tidak, maka cukup saat takbiratul ihram dan jika setelahnya tidak bisa maka tidak masalah dan tidak ada kewajiban lagi untuk menghadap kiblat.
- Pertanyaan:
Ustadz bagaimana jika saat kita bertamu, masuk waktu magrib, sementara kita kan belum, kita rencana ikut dibelakang, setelah waktu magrib kita masuk kita ulang, namun tiba-tiba kita diminta jadi imam?
Jawaban:
Melaksanakan shalat dengan Ahlussunnah walaupun waktu maghrib yang kita yakini belum masuk waktunya tapi demi toleransi, persatuan dan menghindari fitnah hukumnya sah dan tidak perlu diulang.
- Pertanyaan:
Assalamualaikum. Bagaimana jika pada saat kita shalat mendengar bacaan ayat sajadah?
Jawaban:
Alaikum Salam. Kita wajib menundukkan kepala sebagai ganti dari sujud dan setelah salam dianjurkan (ihtiyat) sujud tilawah
6. Pertanyaan:
Assalamulaikum. Ustadz, Dalam salat, jika kita membaca surah (al Dhuha dan Insyirah) atau (al fil dan Quraisy) dalam sholat wajib maupun mustahab apakah harus digabung membacanya, bagaimana jika hanya terbaca salah satunya baik dalam keadaan sengaja atau tidak sengaja.
Jawaban:
Alaikum Salam. Untuk shalat wajib harus digabung . Kalau lupa hanya baca salah satu dan ingatnya sudah rukuk atau setelahnya maka dianggap sah. Tapi kalau ingatnya saat masih belum rukuk maka wajib membaca kedua surah itu
- Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan:
1. Apa saja yang harus dibaca oleh makmum dalam salat berjamaah?
2. Setelah shalat jamaah (dhuhur & ashar/magrib & isya ) lalu membaca wirid. Jika berdoanya sehabis sholat ashar/isya ( duhur & magrib hanya wiridan saja itu boleh tidak?.
3. Bagaimna hukum menahan hadats ringan (mau keluar tapi tidak jadi) dalam shalat? Syahkah ataukah batal shalatnya? Jika batal, apakah wudhunya harus diulang ataukah bagaimana? Terima kasih
Jawaban:
Alaikum Salam
1. Dalam shalat berjamaah, makmum wajib membaca semua bacaan kecuali bacaan surah al-Fatihah dan bacaan surah pada rakaat pertama dan kedua.
2. Membaca wirid dan doa setelah shalat hukumnya sunnah bukan wajib. Jadi meninggalkannya tidak dosa.
3. Selama masih ragu dan tidak yakin keluar angin atau bahkan yakin belum keluar, maka wudhu dan shalat tidak batal.
Untuk mengikuti tanya jawab ini secara detail dan ter-update silahkan bergabung dengan kanal Konsultasi Fikih ICC Jakarta pada link: https://web.telegram.org/#/im?p=@konsultasifikihICCJakarta